Mahasiswa mampu menguasai konsep dan teori sengketa bisnis syariah dan penyelesaian problematika yang dihadapi dalam sengketa bisnis syariah.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-15 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPMK
CPMK-1 mahasiswa wajib memprogram mata kuliah wajib jurusan