Mata kuliah ini membahas tentang bagaimana mencari kebenaran materiel dalam menyelesaikan perkara pidana melalui proses peradilan pidana dengan tahapan sebagai berikut : penyelidikan, penyidikan, penunututan, persidangan, adanya upaya hukum baik yang biasa maupun yang luar biasa dan berakhir pada pelaksanaan pidana (ekse
kusi)