Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta hubungan antara pusat dan daerah dan pengaturan HAM sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.