Matakuliah Hukum Perkawinan di Indonesia adalah Mata kuliah keahlian mahasiswa Fakultas Syariah yang membicarakan konsep dasar hukum Islam Indonesia dan substansi aturan yang berkaitan dengan persoalan perkawinan. Substansi aturan didiskusikan dari materi Fikih Munakahat dan dinamikanya ketika menjadi aturan positif. Continuity and Changes dan perspekstif keadilan gender dalam Islam menjadi kerangka berpikir dalam mata kuliah ini.