Sistem peradilan pidana merujuk pada bekerjanya sistem penanggulangan kejahatan sarana hukum pidana. Sebagai suatu sistem,bekerjanya peradilan pidana melibatkan berbagai komponen (sub sistem) yang saling berinteraksi secara efisien untuk mewujudkan penegakan hukum atas ketentuan hukum pidana materiil dengan batasbatas kemampuan yang dimilikinya.