Mendalami berbagai persoalan hukum sebagai akibat timbul dari berbagai hubungan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di bidang kepailitan sehingga mahasiswa mampu mengidentifikasikan dan menganalisis persoalan-persoalan hukum yang timbul.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum