•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Tanggal Berdiri  :  22 Juni 2022
Koordinator Program Studi  :  Ahmad Munir, S.Pd., M.Ed., Ph.D.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris yang adaptif, inovatif dan Tangguh dalam mengembangkan kemampuan sebagai penyusun kurikulum, materi


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran bahasa Inggris yang tangguh, kreatif dan inovatif dalam pengembangan Kurikulum/Silabus, Materi/Media
  2. Melaksanakan penelitian dalam bidang pendidikan bahasa Inggris yang menghasilkan karya inovatif, original, dan teruji serta mendapat pengakuan nas
  3. Menyebarluaskan hasil penelitian dan inovasi pendidikan bahasa Inggris melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membangun jejaring dan kerjasama dalam bidang pendidikan Inggris dengan berbagai instansi pendidikan dan industry di dalam maupun luar negeri untu
  5. Mewujudkan sistem tata kelola program studi magister pendidikan bahasa Inggris yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.

Tujuan
  1. Menghasilkan pendidik, peneliti serta eduteknopreneur bahasa Inggris yang berlandaskan pada keilmuan pendidikan bahasa Inggris dan berorientasi pada kewirausahaan pendidikan bahasa Inggris. 
  2. Menghasilkan karya inovatif, original, dan teruji serta mendapat pengakuan nasional maupun internasional dalam bidang pendidikan bahasa Inggris. 
  3. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan inovasi pendidikan bahasa Inggris melalui kegiatan.
  4. Menghasilkan jejaring dan kerjasama dalam bidang pendidikan Inggris dengan berbagai instansi pendidikan dan industry di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu lulusan.
  5. Menghasilkan program studi magister pendidikan bahasa Inggris yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.

Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

CPL-5 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik

CPL-6 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

CPL-7 Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bekerja sama dalam tim

CPL-8 Sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, setelah makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional

CPL-9 Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas

CPL-10 Mampu menghasilkan desain atau model pembelajaran yang inovatif dan teruji berbasis teknologi pembelajaran untuk bahasa Inggris umum atau bahasa Inggris untuk tujuan tertentu

CPL-11 Mampu berkontribusi dalam merencanakan sebuah peta jalan riset dalam bidang belajar dan pembelajaran Bahasa Inggris sebagai bahasa asing dan pengembangan dalam bidangnya melalui pendekatan inter – atau multidisipliner

CPL-12 Mampu mengembangkan, mengelola dan mengevaluasi ide kewirausahaan di bidang Bahasa Inggris

CPL-13 Menguasai teori, konsep dan model belajar dan pembelajaran Bahasa Inggris sebagai bahasa asing untuk pembelajaran Bahasa Inggris umum dan Bahasa Inggris untuk tujuan tertentu berbasis teknologi pembelajaran

CPL-14 Menguasai teori, konsep dan model pengembangan program pembelajaran dan evaluasi program pembelajaran Bahasa Inggris yang mendidik untuk pembelajaran Bahasa Inggris umum dan pembelajaran Bahasa Inggris untuk tujuan tertentu

CPL-15 Menguasai metodologi penelitian yang relevan untuk pembelajaran bahasa

CPL-16 Menguasai teori dasar dan manajemen kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8810302001 Philosophy OF Language Education 2.00
8810302023 IT-Based Innovation IN ELT 2.00
8810303033 Applied Linguistics IN ELT 3.00
8810303025 ELT Research Methodology 3.00
8810302024 Curriculum AND Syllabus IN ELT 2.00
8810303022 Issues OF Language Learning IN Global Contexts 2.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8810302028 Literacy IN ELT 2.00
8810302013 ELT Research Proposal 2.00
8810302032 IT-Based English Education Entrepreneurship 2.00
8810303010 Assessment AND Evaluation IN ELT 3.00
8810302027 Second Language Acquisition 2.00
8810303008 Material Development IN ELT 3.00
8810302026 Advanced Teaching Learning Methodology IN ELT 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8810302016 Translation 2.00
8810302031 Discourse Analysis AND SFL IN ELT 2.00
8810302030 Publication 2.00
8810302029 Internship 2.00
8810306018 Thesis 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Negeri Surabaya

Pada awal tahun 2020, ada suara dari dosen-dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris, baik yang berasal dari prodi pendidikan maupun dari sastra Inggris, untuk mendorong segera terbentuknya Prodi S2 Pendidikan Bahasa Inggris. Saat itu, Wakil Rektor I menugaskan tim khusus untuk pengusulan prodi baru S2 Pendidikan Bahasa Inggris, yang diketuai oleh salah satu dosen Pendidikan Bahasa Inggris. Karena saat itu saya bertugas di unit lain, saya hanya diminta mengirimkan surat kesediaan dan isian biodata sebagai calon dosen home base untuk Prodi S2 Pendidikan Bahasa Inggris. 
Tim pengusul Program studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris melakukan serangkaian kegiatan penyiapan, antar lain: pengisian instrument pemenuhan syarat minimum akreditasi program magister versi tahun 2020. Rasional yang ditulis dalam instrument tersebut adalah program studi S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra yang ada di Pascasarjana saat itu tidak sesuai dengan nomenklature yang ada di DIKTI. Tujuan dibukanya prodi baru dimaksudkan supaya lulusan tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan profesi yang sesuai, terutama pada saat melamar CPNS dosen yang menuliskan syarat “Lulusan S2 Pendidikan Bahasa Inggris”. Ini terjadi karena konsentrasi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Asing dalam S2 Pendidikan Bahasa Inggris tidak sesuai dengan syarat tersebut. Akibatnya banyak lulusan S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra yang konsentrasi Pendidikan Bahasa Inggris terdiskualifikasi sebelum ikut tes CPNS.  
Karena itulah diajukan usulan prodi S2 Pendidikan Bahasa Inggris FBS Unesa.
 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Universitas Negeri Surabaya

1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis mempakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan filsafat terkait makna atau hakikat pendidikan. 
Beberapa filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, ekspefimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk menunjang pencapaian visi dan misi. Pengembangan kurikulum UNESA menganut filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan .
Pembelajaran aktif dan proaktif yang mengembangkan kemampuan mahasiswa melayani diri sebagai agen utama pembelajaran yang terjadi akibat dari pengalaman pribadi (Hase, 2007). Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah pembelajaran yang mengembangkan kedewasaan, otonomi, dan kemandirian mahasiswa (Canning & Callan, 2010). Mahasiswa sebagai subjek yang bebas merdeka untuk menentukan arah hidupnya berkembang secara optimal dalam suasana yang penuh cinta, hati yang penuh pengertian dan relasi pribadi yang efektif (Arbayah, 2013). Merdeka Belajar Kampus Merdeka sebagai self-determined learning dan self-regulated learning. 
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka berintikan pemikiran pembelajaran konstruktivistik. Pembelajaran yang memberikan kebebasan mahasiswa aktif mengkonstruksikan pengetahuannya sendiri melalui proses sosial dan konteks kehidupan nyata (Bruning, Schraw, Norby, & Ronning, 2004). Selain itu, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bersandar pada self-determined and regulated learning, mahasiswa dibiasakan mengatur pilihannya dan memonitor hasil belajarnya sendiri. Merdeka Belajar Kampus Merdeka berarti pembelajaran dapat dilaksanakan di dalam kampus dan di luar kampus, memberikan kesempatan belajar pada berbagai konteks yang relevan.  
Dengan demikian Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.  
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian pengembangan kurikulum dikaitkan dengan kondisi dan kebudayaan  masyarakat setempat. Landasan ini digunakan kamna mahasiswa berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh kamna itu, kurikulum harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat baik lokal maupun global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan. 
Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini per-lu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu  untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional.
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu program dari kebijakan tersebut adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut dibuat sebagai wujud dasar atau landasan hokum di tingkat pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu lulusan. Untuk menciptakan mutu lulusan yang siap berkompetisi di dunia kerja yang penuh dengan tantangan dan perubahan sosial, budaya serta teknologi; maka mahasiswa harus disiapkan untuk menjadi pribadi yang kompeten dan siap beradaptasi sesuai dengan perkembangan dan  kebutuhan zaman.  Perguruan Tinggi harus mendesain dan melaksakan proses pembelajaran yang inovatif dan kreatif sehingga mahasiswa mampu menyelesaikan pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Negeri Surabaya bersifat otonom dan fleksibel sehingga dapat tercipta budaya belajar yang tidak mengekang dan lebih sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Hak belajar tiga semester di luar program studi ini berarti mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Tiga semester tersebut berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi adalah dengan melakukan magang atau praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Selama proses pelaksanaannya, dosen akan melakukan bimbingan kepada mahasiswa.
Dengan diberlakukannya Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Negeri Surabaya diharapkan mampu memberikan pengalaman mahasiswa untuk menjadi lulusan yang siap kerja atau menciptakan lapangan kerja baru. Untuk dapat mengimplementasikan ide-ide Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ke dalam Kurikulum Unesa.

3. Landasan Psikologis
Landasan psikologis adalah landasan berdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannnya. Aspek psikologis peserta didik berpengaruh terhadap proses pembelajaran (Slavin, 2006). Mengingat pentingnya aslrk psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 
Mahasiswa UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas. Untuk itu, kurikulum UNESA yang dikembangkan perlu memlrrhatikan tahap-tahap  perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu,  pengembangan kurikulum UNESA perlu mencermati dinamika perkembangan  tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut  dapat diakomodasikan dalam bentuk kurikulum yang sesuai  dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan  kelrbasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar. 
Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy dan seamless learning,  pengembangan kurikulum di UNESA akan dapat mendomng mahasiswa sebagai pebelajar dewasa yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses  pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan -Irmbatasan terhadap  subjek, ruang dan waktu Erlajar melalui pemanfaatan transformasi digital sehingga mampu melaksanakan pemlrlajaran sepanjang hayat secara berkelanjutan.

4. Landasan Historis
Visi Universitas Negeri Surabaya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya, visi UNESA adal ah menjadi  “uni versi tas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan  inovati f yang berbasi s kewi rausahaan” .  Visi FBS UNESA menjadi fakultas yang tangguh, adaptif, inovatif dalam ilmu bahasa, sastra, seni, dan  desain yang berbasis  kewirausahaan di bidang  kependidikan dan nonkependidikan.
Secara historis, pengembangan kurikulum UNESA berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-l dan B-ll pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada Irrkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi universitas sebagai perluasan mandat untuk  mengembangkan program nonkependidikan di samping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum  dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan  perun dangan yang berlaku saat itu.
Kurikulum di UNESA mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Perkembangan ter&‘but disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsorsium pendidikan, kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi  UNESA. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka  kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar. 
Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan  kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan  serta karakteristik kurikulum yang pemah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini  perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik  den gan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
Unesa sejak 2014 secara bertahap telah mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum Prodi berbasis KKNI dan SNPT. Berdasarkan perkembangan literasi digital, tanggap bencana, anti radikalisme, serta pentingnya pendidikan jasmani dan kebugaran bagi calon lulusan di Unesa, berdasarkan SK Rektor Unesa Nomor 896/UN38/HK/KR/2019, Prodi melakukan revisi kurikulum. Mengingat kurikulum Prodi di Unesa telah diberlakukan lima sampai enam tahun, sudah saatnya dilakukan evaluasi kurikulum dan pengembangan kurikulum baru. Pengembangan kurikulum baru Unesa juga disebabkan dinamika pemikiran untuk melayani mahasiwa sesuai minatnya pada berbagai konteks lingkungan belajar, yang diinisiasi Kemdikbud (2020) dalam bentuk Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
5. Landasan Yuridis
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada landasan hukum yang berlaku agar kurikulum yang dihasilkan memiliki keabsahan untuk diberlakukan. Daftar acuan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum UNESA adalah sebagai berikut: 
1. Pancasila dan UUD 1945; 
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 
5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republi k Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; 
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; 
10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 
11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; 
12. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri  untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang  Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang  Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; 
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti ;
18. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 55 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; 
19. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024; 
20. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
21. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
22. Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.