CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPMK
CPMK-1 Mata Kuliah Perselisihan Hubungan Industrial membahas tentang perselisihan (1) pengusaha dan pekerja/buruh, dan (2) antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian perselisihan (perkara) perdata. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan prosedur khusus sesuai dengan jenis perselisihannya yang dimulai dari Perundingan Bipartit, Tripartit di luar pengadilan dan apabila masih belum menemui kesepakatan maka akan berujung di Pengadilan Hubungan