Mata Kuliah Perselisihan Hubungan Industrial membahas tentang perselisihan (1) pengusaha dan pekerja/buruh, dan (2) antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian perselisihan (perkara) perdata. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan prosedur khusus sesuai dengan jenis perselisihannya yang dimulai dari Perundingan Bipartit, Tripartit di luar pengadilan dan apabila masih belum menemui kesepakatan maka akan berujung di Pengadilan Hubungan