•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal Unesa

 
Program Studi  :  S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Tanggal Berdiri  :  29 Agustus 2013
Koordinator Program Studi  :  Dr. Moh Farih Fahmi, S.Pd., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Unggul dalam bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang berkarakter entrepreneurial leadership dan berdaya saing Global
Misi
  1. Menyelenggarakan program pendidikan magister di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang berkarakter enterpreneurial leadership
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal berkarakter enterpreneurial leadership
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal berkarakter enterpreneurial leadership
  4. Meningkatkan Good Department Governance dalam pengelolaan organisasi yang menjamin mutu secara berkelanjutan
  5. Menyelanggarakan kerjasama dunia kerja dan dunia industri, serta instansi maupun lembaga dalam dan luar negeri

Tujuan
  1. Terselenggaranya program pendidikan magister di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang berkarakter enterpreneurial leadership
  2. Terselenggaranya penelitian di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal berkarakter enterpreneurial leadership
  3. Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal berkarakter enterpreneurial leadership
  4. Meningkatnya Good Department Governance dalam pengelolaan organisasi yang menjamin mutu secara berkelanjutan
  5. Terselenggaranya kerjasama dunia usaha dan dunia industri, serta instansi maupun lembaga dalam dan luar negeri

Capaian Lulusan Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu mengembangkan keilmuan perekonomian Islam dan industri halal berbasis karakter enterpreneurial leadership
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mampu mengelola penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan diakui secara nasional dan internasional sesuai bidang ilmu Perekonomian Islam dan Industri Halal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengaplikasikan keilmuan perekonomian Islam dan industri halal dalam penyelesaian permasalahan terkait bidang ilmu dengan memanfaatkan IPTEKS berdaya saing global
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu menghasilkan dan mengembangkan ide usaha di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 ampu mengkomunikasikan ide dan hasil penelitian sebagai alternatif penyelesaian masalah di bidang Perekonomian Islam dan Industri halal
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya
  • Praktisi di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal

    Praktisi pada bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang mengimplementasikan keilmuannya, beretos kerja sesuai syariah, dan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran sepanjang hayat

  • Wirausaha / Entrepreneur dalam Bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal

    Wirausaha / Entrepreneur pada bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang beretos kerja sesuai syariah, mengembangkan diri secara berkelanjutan dan adaptif terhadap globalisasi

  • Peneliti Madya di bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal

    Peneliti Madya  pada bidang Perekonomian Islam dan Industri Halal yang mengimplementasikan keilmuan beretos kerja sesuai syariah, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan


Struktur Kurikulum S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum 2024

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8020704004 Ekonomi Mikro Dan Makro Islam Lanjut 4.00
8020702001 Filsafat Ilmu 2.00
8020703003 Sosioekonomi Islam 3.00
8020703005 Inovasi Industri Halal 3.00
8020703002 Metode Penelitian 3.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8020703008 Ekonometrika 3.00
8020703006 Hukum Dan Fatwa Industri Halal 3.00
1000002104 Seminar Proposal Tugas Akhir 2.00
8020702009 Studi Lapangan /Internship 2.00
8020703011 Manajemen Industri Halal 3.00
8020703017 Manajemen Keuangan Halal 3.00
8020703018 Regulasi Ekonomi Dan Bisnis Halal 3.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8020706013 Tugas Akhir /Tesis 6.00
1000002166 Seminar Hasil Penelitian 2.00
8020703015 Manajemen Strategik Syariah 3.00
8020702020 Pengembangan Instrumen 2.00
8020704014 Publikasi Ilmiah 4.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya
Rekap CPL Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Perekonomian Islam dan Industri Halal
Universitas Negeri Surabaya

Pengembangan kurikulum yang ideal dilakukan dengan menggunakan landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun yuridis. Hal ini untuk memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan merupakan produk sistem berpikir yang komprehensif dan sistemik dalam mengakomodasi seluruh aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Aktivitas yang dimaksud tidak hanya berupa aktivitas akademik namun juga nonakademik guna menunjang pencapaian visi dan misi UNESA yang diterapkan di Magister Perekonomian Islam dan Industri Halal. Landasan pengembangan kurikulum dijabarkan sebagai berikut.


 

3.1 Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan filsafat terkait makna atau hakikat pendidikan. Beberapa filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk menunjang pencapaian visi dan misi. Pengembangan kurikulum UNESA menganut filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan


 

3.2 Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis mengarahkan kajian pengembangan kurikulum dikaitkan dengan kondisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Landasan ini digunakan karena mahasiswa berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat baik lokal maupun global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.

Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional.


 

3.3 Landasan Psikologis

Landasan psikologis adalah landasan berdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannya. Aspek psikologis peserta didik berpengaruh terhadap proses pembelajaran (Slavin, 2006). Mengingat pentingnya aspek psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Mahasiswa UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas. Untuk itu, kurikulum UNESA yang dikembangkan perlu memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum UNESA perlu mencermati dinamika perkembangan tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar.

Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy dan seamless learning, pengembangan kurikulum di UNESA akan dapat mendorong mahasiswa sebagai pebelajar dewasa yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan-pembatasan terhadap subjek, ruang dan waktu belajar melalui pemanfaatan transformasi digital sehingga mampu melaksanakan pembelajaran sepanjang hayat secara berkelanjutan.

 

3.4 Landasan Historis 

Secara historis, pengembangan kurikulum UNESA berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program nonkependidikan di samping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.

Kurikulum di UNESA mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Perkembangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsorsium pendidikan, kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi UNESA. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar.

Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.

 

3.5 Landasan Yuridis 

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada landasan hukum yang berlaku agar kurikulum yang dihasilkan memiliki keabsahan untuk diberlakukan. Daftar acuan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum UNESA ini disajikan sebagai berikut:

  1. Pancasila dan UUD 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
  11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
  17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
  18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
  19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
  20. Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.


 

Berdasarkan uraian di atas, kurikulum di UNESA dikembangkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek, meliputi: visi, misi, dan tujuan UNESA, isu-isu terkait pengembangan sumber daya manusia dan perkembangan IPTEKS, serta landasan filosofis, sosiologis, psikologis, historis, dan yuridis. Secara visual, pengembangan kurikulum di UNESA dapat disajikan pada Gambar xx

Gambar xx: Aspek-Aspek yang Mendasari Pengembangan Kurikulum Unesa


 

3.6. Prinsip Pengembangan Kurikulum 

Kurikulum yang tangguh dihasilkan dari sebuah proses pengembangan kurikulum yang mengandung prinsip relevan, fleksibel, berkesinambungan, efisien, dan efektif. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum di UNESA juga mengikuti prinsip-prinsip tersebut untuk mewujudkan visi dan misi UNESA yang kemudian diterapkan di Magister

Perekonomian Islam dan Industri Halal. 

Gambar xx: Prinsip-Prinsip dalam Pengembangan Kurikulum Unesa

Secara umum, prinsip-prinsip pengembangan kurikulum UNESA disajikan pada Gambar xx dan dideskripsikan pada paragraf-paragraf berikut:

Relevansi: Kurikulum yang dikembangkan harus memiliki keterkaitan antara bidang ilmu (discipline/content) dengan kebutuhan masyarakat (social needs) sebagai pengguna lulusan. Keterkaitan yang dimaksudkan bahwa kurikulum dikembangkan selain untuk memenuhi kebutuhan pengguna/pasar juga merupakan implementasi dari kajian mendalam dari bidang ilmu yang dikembangkan. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pengguna, serta perkembangan IPTEKS.

Fleksibilitas: Kurikulum yang dikembangkan memiliki keluwesan terhadap implementasi di lapangan. Lapangan yang dimaksud adalah implementasi kurikulum tersebut dalam pembelajaran atau hasil kurikulum tersebut di dunia kerja yang diimplementasikan oleh para lulusan hasil dari kurikulum tersebut. Prinsip keluwesan ini digunakan agar kurikulum ideal yang dikembangkan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Kontinuitas: Kurikulum yang dikembangkan memiliki prinsip kontinuitas (kesinambungan) secara horisontal antarbagian disiplin ilmu. Selain itu, kurikulum yang dikembangkan juga mempertimbangkan kemampuan untuk berkembang ke level lebih tinggi. Hal ini diperlukan agar kurikulum tidak terkesan terputus antarbagian atau merupakan lingkaran yang berpusat di satu tempat saja.

Efisiensi: Kurikulum yang dikembangkan perlu memperhatikan aspek efisiensi untuk memperoleh daya guna dalam sistem secara keseluruhan. Efisiensi dalam pengembangan kurikulum dilakukan melalui pemilihan matakuliah yang sesuai profil lulusan, pemberian beban kerja mahasiswa, pemanfaatan waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya lain secara cermat dan tepat untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan.

Keefektifan: Kurikulum yang dikembangkan perlu mencermati tujuan secara sungguh- sungguh dalam upaya pencapaiannya dengan memafaatkan/mengelola proses dan sumber daya yang tepat untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan. Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memantau keefektifan kurikulum yang telah dikembangkan