Matakuliah hukum perlindungan buruh migran merupakan matakuliah yang membahas masalah perlindungan buruh yang bekerja di luar negeri dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, di negara tujuan dan konvensi-konvensi internasional, teori, praktek yang terjadi serta politik hukumnya mulai saat pra penempatan sampai dengan purna penempatan. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.