Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S1 Musik Unesa
Program Studi | : | S1 Musik |
Tanggal Berdiri | : | 9 Juni 2023 |
Koordinator Program Studi | : | Agus Suwahyono, S.Sn., M.Pd. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Unggul dalam Bidang Musik, Kukuh dalam Keilmuan Musik.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan sarjana seni musik yang berkompeten secara profesional serta tanggap terhadap perubahan ipteks, dengan rentang waktu 8 semester.
- Menghasilkan produk-produk penelitian baik ditingkat lembaga, kerja sama, maupun DP2M.
- Terbentuknya pusat pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis multi kultural (Jawa Timur pada umumnya, Surabaya pada khususnya) untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul, mandiri, dan berwawasan siap kerja, atau mampu membuat peluang kerja di bidang musik.
- Memiliki kemampuan mencipta dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya seni musik.
- Memiliki kemampuan mengkaji dan menganalisa beragam fenomena musik dan budaya.
- Memiliki kemampuan menyajikan karya musik secara kreatif, inovatif, dan professional
- Memiliki kemampuan mengelola kegiatan seni dan budaya yang berkaitan dengan seni musik. Pemberian kompetensi tambahan untuk mewujudkan sarjana plus seperti: Manajemen Produksi, Pengelolaan studio rekaman, Pengelolaan lembaga kursus dan lain-lain.
Capaian Lulusan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-5 | Mampu menguasai teori dan praktik instrumen/vokal untuk merancang metode pembelajaran, pengembangan, pementasan, penciptaan, dan pengkajian musik
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-6 | Mampu mengaplikasikan aspek teori dan praktik dalam bermusik, yang hasilnya ditampilkan dalam bentuk pertunjukan individual dan instrumental/vokal (resital)
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-7 | Mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, mengambil keputusan yang tepat dalam penciptaan, penyajian, pendidikan, dan pengkajian musik berdasarkan informasi dan analisis data yang akurat, serta memberikan alternatif solusi terhadap berbagai permasalahan dalam bidang musik di masyarakat
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Mampu berkreasi, berkolaborasi, dan mengekspresikan berbagai macam ide atau gagasan kreatif dengan menciptakan komposisi musik dengan memanfaatkan gagasan baru dan idiom-idiom tradisional
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
- Profesional
praktisi Musik (Pemain Musik, Arranger, Komposer). - Instruktur Musik
(Pendidik Non Formal/Guru Les). - Wirausaha
(Studio Recording, Lembaga Pelatihan Musik, Manajemen Seni Pertunjukan). - Teknologi Musik/Industri Musik
(Musik Animasi, Musik Sinema, Musik Film, Mixing)
Struktur Kurikulum S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum 2024 MUSIK
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
9122303119
INSTRUMEN POKOK TINGKAT INDRIA
3.00
1000002046
LITERASI DIGITAL
2.00
100000202x
Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
- Agama Budha
- Agama Hindu
- Agama Islam
- Agama Katholik
- Agama Khonghucu
- Agama Protestan
2.00
✔
9122302114
SEJARAH MUSIK
2.00
9122302117
SOLFEGIO
2.00
9122302122
TEORI MUSIK
2.00
1000002177
BAHASA INGGRIS
2.00
9122302113
METODE KELAS MUSIK
2.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000002003
BAHASA INDONESIA
2.00
9122302126
HARMONI
2.00
9122303125
INSTRUMEN POKOK TINGKAT MUDA
3.00
9122302065
KAJIAN PEDAGOGIK MUSIK
2.00
1000002018
PANCASILA
2.00
9122302097
PSIKOLOGI MUSIK
2.00
9122302103
SOFTWARE NOTASI MUSIK
2.00
9122302001
AKUSTIK ORGANOLOGI
2.00
1000002047
PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN
2.00
Semester ke 3
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
9122302008
ESTETIKA MUSIK
2.00
9122302067
KERONCONG
2.00
9122302115
KRITIK MUSIK
2.00
9122302123
LITERASI MUSIK
2.00
9122302087
MUSIK MELAYU (DANGDUT)
2.00
9122302146
MUSIK POP DAN JAZZ
2.00
1000002033
KEWARGANEGARAAN
2.00
9122302147
PRODUKSI MUSIK
2.00
9122302118
ARANSEMEN
2.00
9122302127
ILMU BENTUK MUSIK
2.00
9122303150
INSTRUMEN POKOK TINGKAT PRA MADYA
3.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
9122302007
DIREKSI
2.00
9122302145
ETNOMUSIKOLOGI
2.00
9122303120
INSTRUMEN POKOK TINGKAT MADYA
4.00
9122302130
KOMPOSISI MUSIK
2.00
9122302148
KONTEN MUSIK KREATIF
2.00
9122302128
MANAJEMEN SENI PERTUNJUKAN
2.00
9122302091
ORKESTRASI
2.00
9122302131
PADUAN SUARA /ANSAMBEL /ORKESTRA
2.00
9122302151
STATISTIK
2.00
1000002176
KEWIRAUSAHAAN
2.00
Semester ke 5
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
9122302156
BIOLA
2.00
9122304132
INSTRUMEN POKOK TINGKAT UTAMA
4.00
9122302153
KARAWITAN JAWA
2.00
9122302143
KEYBOARD
2.00
9122302154
KOLINTANG DAN ANGKLUNG
2.00
9122302136
KONTRAPUNG
2.00
9122303135
PENULISAN ARTIKEL JURNAL MUSIK
3.00
9122302157
PRAKTEK MUSIK TIUP
2.00
9122302142
GITAR POP
2.00
9122304133
INSTRUMEN PENDAMPING
4.00
9122303152
METODE PENELITIAN
3.00
9122302155
MUSIKALISASI PUISI
2.00
9122303134
MUSIK FILM, TELEVISI, DAN, ANIMASI
3.00
9122302137
VOCAL GROUP
2.00
Semester ke 7
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000002104
SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
2.00
Semester ke 8
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000004105
TUGAS AKHIR
4.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
9122303119 | INSTRUMEN POKOK TINGKAT INDRIA | 3.00 | |
1000002046 | LITERASI DIGITAL | 2.00 | |
100000202x | Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu) - Agama Budha - Agama Hindu - Agama Islam - Agama Katholik - Agama Khonghucu - Agama Protestan |
2.00 | ✔ |
9122302114 | SEJARAH MUSIK | 2.00 | |
9122302117 | SOLFEGIO | 2.00 | |
9122302122 | TEORI MUSIK | 2.00 | |
1000002177 | BAHASA INGGRIS | 2.00 | |
9122302113 | METODE KELAS MUSIK | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000002003 | BAHASA INDONESIA | 2.00 | |
9122302126 | HARMONI | 2.00 | |
9122303125 | INSTRUMEN POKOK TINGKAT MUDA | 3.00 | |
9122302065 | KAJIAN PEDAGOGIK MUSIK | 2.00 | |
1000002018 | PANCASILA | 2.00 | |
9122302097 | PSIKOLOGI MUSIK | 2.00 | |
9122302103 | SOFTWARE NOTASI MUSIK | 2.00 | |
9122302001 | AKUSTIK ORGANOLOGI | 2.00 | |
1000002047 | PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
9122302008 | ESTETIKA MUSIK | 2.00 | |
9122302067 | KERONCONG | 2.00 | |
9122302115 | KRITIK MUSIK | 2.00 | |
9122302123 | LITERASI MUSIK | 2.00 | |
9122302087 | MUSIK MELAYU (DANGDUT) | 2.00 | |
9122302146 | MUSIK POP DAN JAZZ | 2.00 | |
1000002033 | KEWARGANEGARAAN | 2.00 | |
9122302147 | PRODUKSI MUSIK | 2.00 | |
9122302118 | ARANSEMEN | 2.00 | |
9122302127 | ILMU BENTUK MUSIK | 2.00 | |
9122303150 | INSTRUMEN POKOK TINGKAT PRA MADYA | 3.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
9122302007 | DIREKSI | 2.00 | |
9122302145 | ETNOMUSIKOLOGI | 2.00 | |
9122303120 | INSTRUMEN POKOK TINGKAT MADYA | 4.00 | |
9122302130 | KOMPOSISI MUSIK | 2.00 | |
9122302148 | KONTEN MUSIK KREATIF | 2.00 | |
9122302128 | MANAJEMEN SENI PERTUNJUKAN | 2.00 | |
9122302091 | ORKESTRASI | 2.00 | |
9122302131 | PADUAN SUARA /ANSAMBEL /ORKESTRA | 2.00 | |
9122302151 | STATISTIK | 2.00 | |
1000002176 | KEWIRAUSAHAAN | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
9122302156 | BIOLA | 2.00 | |
9122304132 | INSTRUMEN POKOK TINGKAT UTAMA | 4.00 | |
9122302153 | KARAWITAN JAWA | 2.00 | |
9122302143 | KEYBOARD | 2.00 | |
9122302154 | KOLINTANG DAN ANGKLUNG | 2.00 | |
9122302136 | KONTRAPUNG | 2.00 | |
9122303135 | PENULISAN ARTIKEL JURNAL MUSIK | 3.00 | |
9122302157 | PRAKTEK MUSIK TIUP | 2.00 | |
9122302142 | GITAR POP | 2.00 | |
9122304133 | INSTRUMEN PENDAMPING | 4.00 | |
9122303152 | METODE PENELITIAN | 3.00 | |
9122302155 | MUSIKALISASI PUISI | 2.00 | |
9122303134 | MUSIK FILM, TELEVISI, DAN, ANIMASI | 3.00 | |
9122302137 | VOCAL GROUP | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000002104 | SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000004105 | TUGAS AKHIR | 4.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi kurikulum meliputi evaluasi berbagai komponen unsur pembelajaran yang mendukung kurikulum yang dilaksanakan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Terdapat dua proses yang berpengaruh pada keberhasilan penyelenggaraan kurikulum yaitu proses internal dan proses eksternal.
Faktor Proses Internal
Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan pada proses internal antara lain:
a. Angka evaluasi edukasi
b. Rata-rata IPK lulusan
c. Rata-rata masa studi
d. Persentase lulusan tepat waktu
e. Rerata skor TEP.
Dari angka-angka prestasi yang diperoleh pada unsur-unsur di atas selanjutnya dapat dievaluasi unsur-unsur lain yang mendukung penyelengaraan program pendidikan, meliputi unsur-unsur dalam kelompok input internal, dan unsur-unsur dalam kelornpok proses internal. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan maupun pengajaran kedua kelompok unsur di atas akan selalu dipengaruhi secara natural oleh unsur-unsur pada kelompok output internal.
Pada sisi input internal terdapat berbagai unsur yang berpengaruh pada keberhasilan kurikulum maupun program pendidikan, antara lain:
a. Kualitas dan kesiapan mahasiswa untuk mengikuti program pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum
b. Kualitas dan ketrampilan dosen dalam menyelenggarakan pengajaran
c. Kualitas dan ketrampilan tenaga laboran/teknisi/programmer dalam menyelenggarakan praktik kerja
d. Kualitas dan dukungan sarana dan prasarana laboratorium/studio serta program yang disusun untuk penggunaannya
e. Ketersediaan dan kualitas sumber pustaka
f. Kesiapan dan kecukupan infrastruktur pendidikan dan pengajaran
g. Perangkat manajemen dan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
Pada sisi proses internal terdapat unsur yang sangat berpengaruh pada output (prestasi) sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, antara lain:
a. Kurikulum yang dirumuskan (kompetensi/capaian pembelajaran, isi/materi pembelajaran, perangkat mata kuliah, dan RPS)
b. Proses pembelajaran, yaitu implementasi kurikulum yang telah dirancang
c. Sistem penilaian menggunakan standar penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
d. Penciptaan suasana pembelajaran yang kondusif (hubungan/interaksi dalam pembelajaran antara dosen dan mahasiswa, antar dosen, dan antar mahasiswa)
e. Penyelenggaraan manajemen dan organisasi tri dharma perguruan tinggi
f. Penyelenggaraan pendidikan berbasis riset
g. Penciptaan suasana akademik di lingkungan kampus
h. Pengembangan dan pembinaan tenaga kependidikan.
Faktor Proses Eksternal
Pada dasarnya prestasi proses internal belum cukup menggambarkan prestasi sebenarnya dari kurikulum maupun penyelenggarakan suatu program pendidikan. Banyak faktor eksternal yang berpengaruh di luar sistem perguruan tinggi yang bersangkutan. Namun faktor-faktor eksternal tersebut tidak dapat secara langsung dipengaruhi oleh unsur-unsur yang menciptakan prestasi proses internal pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan sebenarnya dari suatu sistem pendidikan (termasuk kurikulum) adalah unsur-unsur pada output proses eksternal, yang antara lain meliputi:
a. Rerata waktu tunggu sebagai ukuran daya saing lulusan mendapatkan pekerjaan pertama
b. Rerata gaji lulusan sebagai pengakuan atas kompetensi, prestasi, tanggung jawab yang diterima oleh lulusan pada pekerjaan pertama
c. Kesesuaian pekerjaan sebagai pengakuan kompetensi dalam bidang ilmu lulusan.
Evaluasi kurikulum mencakup tiga tahap, yakni tahap 1: evaluasi tujuan, tahap 2: evaluasi sistem, dan tahap 3: evaluasi khusus (esoteric evaluation). Pada evaluasi tujuan, hal-hal yang dievaluasi adalah: (a) apakah tujuan bermakna, (b) apakah tujuan feasible dan dapat dicapai, (c) apakah tujuan sudah didefiniskan dengan baik atau jelas tentang tujuan yang akan dicapai, dan (d) apakah tujuan sesuai dengan kebutuhan.
Tahap 2 adalah evaluasi sistem: kurikulum diimplementasikan dalam suatu sistem yang terdiri dari input, proses, lingkungan sekitar, dan output. Input mencakup minat dan sikap peserta didik, kualifikasi dan kompetensi dosen, ketersediaan kurikulum dan silabus, dan ketersediaan perpustakaan, buku-buku relevan, internet, dan lain sebagainya. Proses mencakup keterlibatan siswa dalam pembelajaran, integrasi teori dan praktik, ketepatan penggunan media, tipe-tipe pengalaman belajar yang diberikan ke peserta didik, dan ketepatan sistem asesmen untuk siswa. Produk mencakup: prestasi akademik dan perkembangan personaliti peserta didik, lama tunggu untuk memperoleh pekerjaan dan prestise pekerjaan yang diperoleh siswa, dan kepuasan dunia kerja atas kinerja lulusan.
Tahap 3 adalah evaluasi khusus (esoteric evaluation) yang mencakup evaluasi terhadap kegiatan co-kurikuler, partnership dengan industri, usaha-usaha untuk mengurangi masa tunggu lulusan, melakukan penelitian dan pengembangan, meningkatkan kemampuan dosen dan tendik, meningkatan kualitas dan jumlah mesin dan peralatan.
- Tracer Study
Berdasarkan analisa data yang dilakukan pada hasil survey, diketahui bahwasannya metode pembelajaran yang dianggap responden paling bermanfaat serta berperan dalam kehidupan karier mereka saat ini adalah Metode Diskusi atau pembelajaran dengan Student Centered Learning. Sehingga kurikulum ini diharapkan mampu dalam memberikan pengalaman yang diperlukan mahasiswa.
Rekap CPL Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Orientasi pendidikan musik dapat dikembangkan dalam konteks nilai-nilai yang diinternalisasikan dalam berbagai aspek. Pendidikan musik juga berfungsi sebagai transmisi pengetahuan musik dan menjadikan seseorang terdidik secara musikal. Melalui pengetahuan musik ekosistem musik akan terbentuk sehingga mampu menumbuhkembangkan musik sebagai representasi dari kebudayaan
- Landasan Filosofi
Landasan filosofis kurikulum prodi seni musik sesuai dengan renstra FBS Unesa 2016-2020 adalah Pancasila dan UUD 1945
Dengan nilai-nilai utama sebagai berikut:
1. Unggul dalam proses pelaksanaan pendidikan
2. Unggul dalam penelitian dan pengabdian
3. Unggul dalam lulusan yang berdaya saing
4. Unggul dalam bidang keilmuan
5. Unggul dalam persaingan global
Landasan Sosiologis
- Landasan Sosilogis
Kurikulum Prodi Seni Musik berlandaskan pada kearifan lokal masyarakat surabaya yang berkembang sesuai dengan kondisi alam dan sosial budayanya. Masyarakat surabaya adalah masyarakat multi etnik dan bahasa karena banyak penduduk merantau mencari pekerjaan di surabaya, selain itu surabaya juga dekat sekali dengan madura sehinga percampuran bahasa percampuran budaya antara surabaya dengan madura menjadi ciri khas dari karakter kota surabaya.
- Landasan Historis
Kurikulum 2015-2019, kurikulum yang di gunakan di Universitas Negeri Surabaya adalah kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dengan menggunakan ukuran kemampuan yang wajib dimiliki mahasiswa yaitu kemampuan tentang pengetahuan yang dikuasai, kemampuan kerja, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai.
Pada kurikulum 2020, proses belajar mengajar berorientasi Student Centered Learning (SCL), sehingga pada kurikulum 2020 orientasinya dipertajam dengan konsep KKNI dan merdeka belajar.
- Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Copyright © 2025 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved