•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Musik Unesa

 
Program Studi  :  S1 Musik
Tanggal Berdiri  :  9 Juni 2023
Koordinator Program Studi  :  Agus Suwahyono, S.Sn., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Unggul dalam Bidang Musik, Kukuh dalam Keilmuan Musik.


Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan sarjana seni musik yang berkompeten secara profesional serta tanggap terhadap perubahan ipteks, dengan rentang waktu 8 semester.
  2. Menghasilkan produk-produk penelitian baik ditingkat lembaga, kerja sama, maupun DP2M.
  3. Terbentuknya pusat pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis multi kultural (Jawa Timur pada umumnya, Surabaya pada khususnya) untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul, mandiri, dan berwawasan siap kerja, atau mampu membuat peluang kerja di bidang musik.
  4. Memiliki kemampuan mencipta dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya seni musik.
  5. Memiliki kemampuan mengkaji dan menganalisa beragam fenomena musik dan budaya.
  6. Memiliki kemampuan menyajikan karya musik secara kreatif, inovatif, dan professional
  7. Memiliki kemampuan mengelola kegiatan seni dan budaya yang berkaitan dengan seni musik. Pemberian kompetensi tambahan untuk mewujudkan sarjana plus seperti: Manajemen Produksi, Pengelolaan studio rekaman, Pengelolaan lembaga kursus dan lain-lain.

Capaian Lulusan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu menguasai teori dan praktik instrumen/vokal untuk merancang metode pembelajaran, pengembangan, pementasan, penciptaan, dan pengkajian musik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mampu mengaplikasikan aspek teori dan praktik dalam bermusik, yang hasilnya ditampilkan dalam bentuk pertunjukan individual dan instrumental/vokal (resital)
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, mengambil keputusan yang tepat dalam penciptaan, penyajian, pendidikan, dan pengkajian musik berdasarkan informasi dan analisis data yang akurat, serta memberikan alternatif solusi terhadap berbagai permasalahan dalam bidang musik di masyarakat
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu berkreasi, berkolaborasi, dan mengekspresikan berbagai macam ide atau gagasan kreatif dengan menciptakan komposisi musik dengan memanfaatkan gagasan baru dan idiom-idiom tradisional
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
  • Profesional
    praktisi Musik (Pemain Musik, Arranger, Komposer).
  • Instruktur Musik
    (Pendidik Non Formal/Guru Les).
  • Wirausaha 
    (Studio Recording, Lembaga Pelatihan Musik, Manajemen Seni Pertunjukan).
  • Teknologi Musik/Industri Musik 
    (Musik Animasi, Musik Sinema, Musik Film, Mixing)

Struktur Kurikulum S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum 2024 MUSIK

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
9122303119 INSTRUMEN POKOK TINGKAT INDRIA 3.00
1000002046 LITERASI DIGITAL 2.00
100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
    -  Agama Budha
    -  Agama Hindu
    -  Agama Islam
    -  Agama Katholik
    -  Agama Khonghucu
    -  Agama Protestan
2.00
9122302114 SEJARAH MUSIK 2.00
9122302117 SOLFEGIO 2.00
9122302122 TEORI MUSIK 2.00
1000002177 BAHASA INGGRIS 2.00
9122302113 METODE KELAS MUSIK 2.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002003 BAHASA INDONESIA 2.00
9122302126 HARMONI 2.00
9122303125 INSTRUMEN POKOK TINGKAT MUDA 3.00
9122302065 KAJIAN PEDAGOGIK MUSIK 2.00
1000002018 PANCASILA 2.00
9122302097 PSIKOLOGI MUSIK 2.00
9122302103 SOFTWARE NOTASI MUSIK 2.00
9122302001 AKUSTIK ORGANOLOGI 2.00
1000002047 PENDIDIKAN JASMANI DAN KEBUGARAN 2.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
9122302008 ESTETIKA MUSIK 2.00
9122302067 KERONCONG 2.00
9122302115 KRITIK MUSIK 2.00
9122302123 LITERASI MUSIK 2.00
9122302087 MUSIK MELAYU (DANGDUT) 2.00
9122302146 MUSIK POP DAN JAZZ 2.00
1000002033 KEWARGANEGARAAN 2.00
9122302147 PRODUKSI MUSIK 2.00
9122302118 ARANSEMEN 2.00
9122302127 ILMU BENTUK MUSIK 2.00
9122303150 INSTRUMEN POKOK TINGKAT PRA MADYA 3.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
9122302007 DIREKSI 2.00
9122302145 ETNOMUSIKOLOGI 2.00
9122303120 INSTRUMEN POKOK TINGKAT MADYA 4.00
9122302130 KOMPOSISI MUSIK 2.00
9122302148 KONTEN MUSIK KREATIF 2.00
9122302128 MANAJEMEN SENI PERTUNJUKAN 2.00
9122302091 ORKESTRASI 2.00
9122302131 PADUAN SUARA /ANSAMBEL /ORKESTRA 2.00
9122302151 STATISTIK 2.00
1000002176 KEWIRAUSAHAAN 2.00

Semester ke 5

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
9122302156 BIOLA 2.00
9122304132 INSTRUMEN POKOK TINGKAT UTAMA 4.00
9122302153 KARAWITAN JAWA 2.00
9122302143 KEYBOARD 2.00
9122302154 KOLINTANG DAN ANGKLUNG 2.00
9122302136 KONTRAPUNG 2.00
9122303135 PENULISAN ARTIKEL JURNAL MUSIK 3.00
9122302157 PRAKTEK MUSIK TIUP 2.00
9122302142 GITAR POP 2.00
9122304133 INSTRUMEN PENDAMPING 4.00
9122303152 METODE PENELITIAN 3.00
9122302155 MUSIKALISASI PUISI 2.00
9122303134 MUSIK FILM, TELEVISI, DAN, ANIMASI 3.00
9122302137 VOCAL GROUP 2.00

Semester ke 7

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002104 SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR 2.00

Semester ke 8

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000004105 TUGAS AKHIR 4.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum meliputi evaluasi berbagai komponen unsur pembelajaran yang mendukung kurikulum yang dilaksanakan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Terdapat dua proses yang berpengaruh pada keberhasilan penyelenggaraan kurikulum yaitu proses internal dan proses eksternal.

 

Faktor Proses Internal 

Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan pada proses internal antara lain: 

a. Angka evaluasi edukasi 

b. Rata-rata IPK lulusan 

c. Rata-rata masa studi 

d. Persentase lulusan tepat waktu 

e. Rerata skor TEP.

Dari angka-angka prestasi yang diperoleh pada unsur-unsur di atas selanjutnya dapat dievaluasi unsur-unsur lain yang mendukung penyelengaraan program pendidikan, meliputi unsur-unsur dalam kelompok input internal, dan unsur-unsur dalam kelornpok proses internal. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan maupun pengajaran kedua kelompok unsur di atas akan selalu dipengaruhi secara natural oleh unsur-unsur pada kelompok output internal. 

Pada sisi input internal terdapat berbagai unsur yang berpengaruh pada keberhasilan kurikulum maupun program pendidikan, antara lain: 

a. Kualitas dan kesiapan mahasiswa untuk mengikuti program pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum 

b. Kualitas dan ketrampilan dosen dalam menyelenggarakan pengajaran 

c. Kualitas dan ketrampilan tenaga laboran/teknisi/programmer dalam menyelenggarakan praktik kerja 

d. Kualitas dan dukungan sarana dan prasarana laboratorium/studio serta program yang disusun untuk penggunaannya 

e. Ketersediaan dan kualitas sumber pustaka 

f. Kesiapan dan kecukupan infrastruktur pendidikan dan pengajaran 

g. Perangkat manajemen dan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran

Pada sisi proses internal terdapat unsur yang sangat berpengaruh pada output (prestasi) sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, antara lain: 

a. Kurikulum yang dirumuskan (kompetensi/capaian pembelajaran, isi/materi pembelajaran, perangkat mata kuliah, dan RPS) 

b. Proses pembelajaran, yaitu implementasi kurikulum yang telah dirancang 

c. Sistem penilaian menggunakan standar penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan 

d. Penciptaan suasana pembelajaran yang kondusif (hubungan/interaksi dalam pembelajaran antara dosen dan mahasiswa, antar dosen, dan antar mahasiswa) 

e. Penyelenggaraan manajemen dan organisasi tri dharma perguruan tinggi 

f. Penyelenggaraan pendidikan berbasis riset 

g. Penciptaan suasana akademik di lingkungan kampus 

h. Pengembangan dan pembinaan tenaga kependidikan.

Faktor Proses Eksternal

Pada dasarnya prestasi proses internal belum cukup menggambarkan prestasi sebenarnya dari kurikulum maupun penyelenggarakan suatu program pendidikan. Banyak faktor eksternal yang berpengaruh di luar sistem perguruan tinggi yang bersangkutan. Namun faktor-faktor eksternal tersebut tidak dapat secara langsung dipengaruhi oleh unsur-unsur yang menciptakan prestasi proses internal pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan sebenarnya dari suatu sistem pendidikan (termasuk kurikulum) adalah unsur-unsur pada output proses eksternal, yang antara lain meliputi:

a. Rerata waktu tunggu sebagai ukuran daya saing lulusan mendapatkan pekerjaan pertama 

b. Rerata gaji lulusan sebagai pengakuan atas kompetensi, prestasi, tanggung jawab yang diterima oleh lulusan pada pekerjaan pertama 

c. Kesesuaian pekerjaan sebagai pengakuan kompetensi dalam bidang ilmu lulusan.

 

Evaluasi kurikulum mencakup tiga tahap, yakni tahap 1: evaluasi tujuan, tahap 2: evaluasi sistem, dan tahap 3: evaluasi khusus (esoteric evaluation). Pada evaluasi tujuan, hal-hal yang dievaluasi adalah: (a) apakah tujuan bermakna, (b) apakah tujuan feasible dan dapat dicapai, (c) apakah tujuan sudah didefiniskan dengan baik atau jelas tentang tujuan yang akan dicapai, dan (d) apakah tujuan sesuai dengan kebutuhan. 

Tahap 2 adalah evaluasi sistem: kurikulum diimplementasikan dalam suatu sistem yang terdiri dari input, proses, lingkungan sekitar, dan output. Input mencakup minat dan sikap peserta didik, kualifikasi dan kompetensi dosen, ketersediaan kurikulum dan silabus, dan ketersediaan perpustakaan, buku-buku relevan, internet, dan lain sebagainya. Proses mencakup keterlibatan siswa dalam pembelajaran, integrasi teori dan praktik, ketepatan penggunan media, tipe-tipe pengalaman belajar yang diberikan ke peserta didik, dan ketepatan sistem asesmen untuk siswa. Produk mencakup: prestasi akademik dan perkembangan personaliti peserta didik, lama tunggu untuk memperoleh pekerjaan dan prestise pekerjaan yang diperoleh siswa, dan kepuasan dunia kerja atas kinerja lulusan. 

Tahap 3 adalah evaluasi khusus (esoteric evaluation) yang mencakup evaluasi terhadap kegiatan co-kurikuler, partnership dengan industri, usaha-usaha untuk mengurangi masa tunggu lulusan, melakukan penelitian dan pengembangan, meningkatkan kemampuan dosen dan tendik, meningkatan kualitas dan jumlah mesin dan peralatan.

 

  1. Tracer Study

Berdasarkan analisa data yang dilakukan pada hasil survey, diketahui bahwasannya metode pembelajaran yang dianggap responden paling bermanfaat serta berperan dalam kehidupan karier mereka saat ini adalah Metode Diskusi atau pembelajaran dengan Student Centered Learning. Sehingga kurikulum ini diharapkan mampu dalam memberikan pengalaman yang diperlukan mahasiswa.

 

Rekap CPL Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8
Psikologi Musik 2 100% 100 %
Akustik Organologi 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Etnomusikologi 2 50% 50% 100 %
Konten Musik Kreatif 2 50% 50% 100 %
Marchingband 2 100% 100 %
KEWIRAUSAHAAN 2 100% 100 %
Estetika Musik 2 100% 100 %
Praktek Kerja Lapangan (PKL) 3 33.33% 66.67% 100 %
Instrumen Pokok Gesek Tingkat Utama 3 100% 100 %
Kritik Musik 2 100% 100 %
Metode Kelas Musik 2 100% 100 %
Band 2 100% 100 %
Literasi Musik 2 100% 100 %
Pengantar Praktek Dasar Instrumen 3 100% 100 %
Harmoni 2 100% 100 %
Manajemen Seni Pertunjukan 2 25% 25% 25% 25% 100 %
Musik Nusantara 2 66.67% 33.33% 100 %
Penulisan Artikel Jurnal Musik 3 100% 100 %
Ansambel 2 50% 50% 100 %
Mencipta Lagu 2 100% 100 %
Praktek Musik (Gesek, Tiup, Perkusi) 4 100% 100 %
Musik Film, Televisi, Dan, Animasi 3 100% 100 %
Kuliah Kerja Nyata 3 50% 50% 100 %
Ilmu Bentuk Musik (Instrumen) 2 50% 50% 100 %
Instrumen Pendamping Gitar Tingkat Indria 2 100% 100 %
Metode Kelas Perkusi 2 100% 100 %
Instrumen Piano Lanjutan 2 100% 100 %
Metode Kelas Vokal 2 50% 50% 100 %
Produksi Musik 2 66.67% 33.33% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Musik
Universitas Negeri Surabaya

Orientasi pendidikan musik dapat dikembangkan dalam konteks nilai-nilai yang diinternalisasikan dalam berbagai aspek. Pendidikan musik juga berfungsi sebagai transmisi pengetahuan musik dan menjadikan seseorang terdidik secara musikal. Melalui pengetahuan musik ekosistem musik akan terbentuk sehingga mampu menumbuhkembangkan musik sebagai representasi dari kebudayaan

  1. Landasan Filosofi

Landasan filosofis kurikulum prodi seni musik sesuai dengan renstra FBS Unesa 2016-2020 adalah Pancasila dan UUD 1945

Dengan nilai-nilai utama sebagai berikut:

1. Unggul dalam proses pelaksanaan pendidikan

2. Unggul dalam penelitian dan pengabdian

3. Unggul dalam lulusan yang berdaya saing

4. Unggul dalam bidang keilmuan

5. Unggul dalam persaingan global

Landasan Sosiologis

  1. Landasan Sosilogis

Kurikulum Prodi Seni Musik berlandaskan pada kearifan lokal masyarakat surabaya yang berkembang sesuai dengan kondisi alam dan sosial budayanya. Masyarakat surabaya adalah masyarakat multi etnik dan bahasa karena banyak penduduk merantau mencari pekerjaan di surabaya, selain itu surabaya juga dekat sekali dengan madura sehinga percampuran bahasa percampuran budaya antara surabaya dengan madura menjadi ciri khas dari karakter kota surabaya.

  1. Landasan Historis

Kurikulum 2015-2019, kurikulum yang di gunakan di Universitas Negeri Surabaya adalah kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dengan menggunakan ukuran kemampuan yang wajib dimiliki mahasiswa yaitu kemampuan tentang pengetahuan yang dikuasai, kemampuan kerja, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai.

Pada kurikulum 2020, proses belajar mengajar berorientasi Student Centered Learning (SCL), sehingga pada kurikulum 2020 orientasinya dipertajam dengan konsep KKNI dan merdeka belajar.

  1. Landasan Hukum
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;