Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
Universitas Negeri Surabaya
Program studi S2 Pendidikan Olahraga FIKK, Universitas Negeri Surabaya mengembangkan keilmuan pendidikan olahraga berdasarkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level 8 yang mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; mampu memecahkan permasalahan dalam pembelajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner; mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Pengembangan kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Olahraga, FIKK, Universitas Negeri Surabaya mengarah pada teknologi dan aplikasinya pada pendidikan olahraga.
Sebagai lembaga pendidikan dengan lulusan tenaga pendidik (dosen) dan praktisi olahraga Prodi S2 Pendidikan Olahraga Unesa senantiasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan managemen pendidikan maupun kualitas pembelajaran secara berkelanjutan seiring tuntutan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas tenaga profesional pendidikan olahraga sehingga pada kurikulum perlu memberikan muatan dalam pembentukan soft skill mahasiswa.
Kurikulum pada program studi S2 Pendidikan Olahraga dikembangkan sesuai dengan dinamika global dan tuntutan perkembangan jaman. Kurikulum yang disajikan menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder. Kurikulum didesain secara bertahap dapat membentuk tenaga pendidik (dosen) dan praktisi olahraga yang utuh baik dari unsur akademis maupun non akademis serta berkompeten dalam bidang pendidikan olahraga.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;