Mata kuliah ini mempelajari tentang subyek hukum, unsur-unsur TPPO dan jenis sanksi yang diatur dalam UU Perdagangan Orang serta
bagaimana proses beracaranya.
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-10 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPL-19 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
CPMK
CPMK-1 Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep tentang jenis-jenis dan unsur-unsur TPPO dan dapat menganalisis serta dapat merekomendasi penyelesaiannya.