•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S3 Pendidikan Sains Unesa

 
Program Studi  :  S3 Pendidikan Sains
Tanggal Berdiri  :  15 September 2010
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Suyatno, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Pada tahun 2025 menjadi Program Studi doktor Pendidikan Sains yang “Unggul dalam inovasi dan pengembangan pendidikan sains berbasis budaya bangsa”.


Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan doktor pendidikan sains yang unggul dalam inovasi di bidang pendidikan sains. 
  2. Menghasilkan penelitian inovatif dalam bidang pendidikan sains yang mendapat pengakuan nasional dan internasional
  3. Menyebarluaskan hasil penelitian inovatif bidang pendidikan sains untuk memberdayakan masyarakat . 
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan SDM, benchmarking, keberlanjutan program studi

Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menginternalisasi sikap dan perilaku ilmiah untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas kehidupan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Berkolaborasi dan menerapkan etika profesi di dalam pelaksanaan tugas profesinya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu memimpin dan mengelola penelitian interdisiplin, multidisiplin dan transdisiplin untuk menghasilkan inovasi dan pengembangan pendidikan sains
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 2.Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi

CPL-9 Mampu mengembangkan teori atau metode bidang pendidikan sains dan keterkaitannya dengan teori bidang lain secara komprehensif dan kontekstual, melalui riset inovatif dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin yang mendapat pengakuan nasional atau internasional
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu memecahkan permasalahan pendidikan sains dalam konteks yang lebih luas sehingga menghasilkan karya yang kreatif, original, teruji yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan sains dan kemashlahatan umat manusia.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Menguasai filosofi untuk mengembangkan dan memperbarui pendidikan sains
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 2.Menguasai teori terkini yang terkait dengan pengetahuan sains dan pendidikan sains

Struktur Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8400103040 Proposal Penelitian 3.00
8400105061 Publikasi Internasional 5.00
8400104057 Penunjang Disertasi 4.00
Semester 6
Kode Mata Kuliah SKS
8400109038 Disertasi 9.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya

Prodi S3 Pendidikan Sains melaksanakan kegiatan evaluasi kurikulum setiap tahun serta restrukturisasi kurikulum setiap lima tahun. Dalam kegiatan evaluasi kurikulum maupun restrukturisasi kurikulum melibatkan dosen, pakar bidang pendidikan sains, pemangku kepentingan (stake holder), serta alumni. Prodi S3 Pendidikan Sains juga memperoleh masukan perbaikan kurikulum dari asesor akreditasi internasional ASIIN pada saat melakukan visitasi pada tanggal 20-21 Oktober 2023. Di samping itu, evaluasi kurikulum juga mempertimbangkan hasil tracer study yang dilaksanakan setiap tahun dengan menghimpun data dan masukan dari alumni maupun stakeholder. Hasil dari evaluasi kurikulum telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan kurikulum disesuaikan dengan tuntutan terkini dari stakeholder serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari hasil evaluasi kurikulum antara lain telah dihasilkan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains yang berbasis Outcome Based Education (OBE) sejak tahun 2021 dan telah diimplementasikan, dievaluasi dan disempurkan sampai sekarang. 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya

1. Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan kurikulum. Hal tersebut diperlukan sebab pengembangan kurikulum adalah sebuah proses merencanakan, menghasilkan suatu yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi pembelajaran yang baik. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan,yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam  pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi program studi. Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains harus bermuara pada keunggulan dalam inovasi dan pengembangan pendidikan sains berbasis budaya bangsa.  Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang kependidikan dan menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik. Keunggulan dalam bidang kependidikan tersebut diperkuat oleh keilmuan, yakni keilmuan pendidikan maupun keilmuan bidang studi. Landasan filosofi  pengembangan kurikulum juga memberikan arah bagaimana pengetahuan pendidikan sains dikaji dan dipelajari agar mahasiswa mampu memahami hakikat hidup serta mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu maupun di masyarakat. 

2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis mengarahkan kajian mengenai kurikulum yang dikaitkan dengan masyarakat dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kedua hal tersebut merupakan landasan yang sangat mempengaruhi penetapan isi kurikulum. Hal ini dikarenakan peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula.

Kurikulum harus dapat menjawabtantangan dan tuntutanmasyarakat, khususnya di era industri 4.0. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan. Masyarakat adalah suatu lembaga yang hidup, selalu berkembang dan berubah. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh pada tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu hal ini perludiantisipasi dan diakomodasi dalam kurikulum sehingga baik masyarakat maupun lulusan dapat berinteraksi secara positif.

Pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains harus memiliki landasan sosiologis yang berakar pada kehidupan masyarakat dan budayanya yang berkembang. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, pengembangan kurikulum harus berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Pada kehidupan masyarakat tersebut tumbuh budaya yang mengiringi, dengan demikian budaya dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai bagian bangsa yang besar dan memiliki kemajemukan dalam budaya maka kurikulum juga perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Namun demikian tidak dapat ditinggalkan pula budaya lokal tempat Prodi S3 Pendidikan Sains tumbuh dan berkembang, hal ini akan menjadi ciri khas khusus yang menampilkan karakteristik program studi tersebut sebagai bagiandari kemajemukan masyarakat Indonesia.

3. Landasan Historis

Secara historis, kurikulum harus mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya, mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa masa yang lalu, dan  mentransformasikan dalam era di mana mereka sedang belajar. Kurikulum mampu mempersiapkan mahasiswa hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya.  Kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains mengalami perkembangan yang cukup dinamis sesuai dengan tuntutan perkembangan terbaru terhadap pendidikan sains.  

Secara historis pengembangan kurikulum di Unesa, termasuk Prodi S3 Pendidikan Sains berlangsung searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadiuniversitas sebagai perluasanmandat untuk mengembangkan program non-kependidikan disampingprogram kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiringdengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu. 

Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihandan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasanuntuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.

 

4. Landasan Yuridis

Landasan yuridis merupakan landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut merupakan landasan hukum yang diacu dalam pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains. 

a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

f.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Studi.

g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.

i.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020  tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

j. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Repbulik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

k. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 52 tahun 2023 tentang Penjamina  Mutu Pendidikan Tinggi

l. Pedoman Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Kurikulum Unesa Tahun 2023