Mata kuliah Hukum Adat membahas tentang sistem hukum tradisional yang berlaku di masyarakat adat. Tujuan dari mata kuliah ini adalah untuk memahami prinsip-prinsip, norma, dan prosedur hukum adat serta peranannya dalam kehidupan masyarakat. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek hukum adat seperti struktur sosial, penyelesaian sengketa, kepemilikan tanah, dan perlindungan hak-hak adat.