CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Memahami Konsep Dasar Hukum Adat, Subjek Hukum Adat, Objek Hukum Adat, Sistem dan Dasar dan berlakunya Hukum Adat, Persekutuan Hukum Adat, Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional
CPMK-2 Mengidentifikasi Subjek Hukum Adat, Objek Hukum Adat, dan Permasalahan Hukum Adat, Mahasiswa mampu memahami tentang keadaan, pokok permasalahan, maksud dari tujuan Hukum Adat
CPMK-3 Menerapkan Konsep Hukum Adat dalam penyelesaian Permasalahan Hukum