Mata kuliah Hukum Harta Kekayaan memberi konsep- konsep dalam hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata yaitu tentang Benda dan yang diatur dalam Buku III BW yaitu tentang Perikatan
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-15 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPL-19 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami konsep- konsep dalam hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata yaitu tentang Benda dan yang diatur dalam Buku III BW yaitu tentang Perikatan