Mata kuliah Hukum Harta Kekayaan memberi konsep- konsep dalam hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata yaitu tentang Benda dan yang diatur dalam Buku III BW yaitu tentang Perikatan
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami konsep- konsep dalam hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata yaitu tentang Benda dan yang diatur dalam Buku III BW yaitu tentang Perikatan
CPMK-2 (Applying) = Menerapkan, Melaksanakan atau mengerjakan, serta menjelaskan konsep/sesuatu yg dipahami/diketahui;
CPMK-3 (Understanding)= Memahami, Membandingkan, Mencari Persamaan, Menemukan perbedaan, Membuat perbandingan konsep2 ttg sesuatu;
CPMK-4 (Analyzing) : Mengaitkan dan mencari hubungan 1 konsep dg konsep lain atau lebih ttg sesuatu yg dipahami, Persamaan dan Perbedaan, Menggolong-golongkan konsep (Kategorisasi), Menghimpun, Menemukan Irisan antar himpunan/kategori sesuatu dsbnya;