•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Pendidikan Kimia Unesa

 
Program Studi  :  S1 Pendidikan Kimia
Tanggal Berdiri  :  11 Juli 1996
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Utiya Azizah, M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Visi

“Menjadi Program Studi yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif berbasis edu-ecopreneurship serta memperoleh rekognisi internasional”


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang pendidikan kimia berbasis penelitian yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan berciri eduecopreneurship 
  2. Melaksanakan penelitian yang inovatif dan pengembangan dalam bidang pendidikan kimia melalui kolaborasi global 
  3. Mendarmabaktikan keahlian dan menyebarluaskan inovasi dalam bidang pendidikan kimia untuk memberdayakan Masyarakat 
  4. Mewujudkan tatakelola Progran Studi yang kredibel, tansparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil.
  5. Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga atau instansi dan stakeholders nasional dan internasional untuk keberlanjutan program studi.

Tujuan
  1. Menghasilkan tenaga profesional bidang pendidikan kimia yang inovatif, kolaboratif, dan berciri eduecopreneurship, serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
  2. Menghasilkan karya penelitian untuk mengembangkan pendidikan kimia melalui kolaborasi global yang relevan dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat
  3. Menghasilkan karya inovatif bidang pendidikan kimia yang berperan dalam mengatasi permasalahan di masyarakat
  4. Terwujudnya tatakelola Prodi yang kredibel, tansparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil.
  5. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai lembaga/instansi dan stakeholders nasional dan internasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan, pengembangan, pencitraan program studi

Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu membuat keputusan berdasarkan data/informasi dalam rangka menyelesaikan tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan baik secara individu maupun dalam kelompok, memiliki semangat wirausaha yang berwawasan lingkungan (CPL 7)

CPL-6 Mampu beradaptasi terhadap berbagai perkembangan ilmu kimia, terus berkembang dan belajar sepanjang hayat untuk melanjutkan pendidikan, baik formal maupun informal (CPL 8)

CPL-7 Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan kimia dalam menyelesaikan masalah (CPL 5)

CPL-8 Menguasai dasar-dasar metode ilmiah, mendesain dan melaksanakan penelitian, menyusun laporan ilmiah serta mengkomunikasikannya baik secara lisan maupun tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan (CPL 6)

CPL-9 Menguasai prinsip-prinsip K3 (Keselamatan dan Keamanan Kerja), mengelola laboratorium dan menggunakan peralatannya serta cara mengoperasikan instrumen kimia (CPL 3)

CPL-10 Mampu merancang, melaksanakan, mengevaluasi, pembelajaran dan mengembangkan media pembelajaran kimia dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (CPL 4)

CPL-11 Mampu mendemonstrasikan pengetahuan terkait konsep teoretis tentang struktur, dinamika, dan energi, serta prinsip dasar pemisahan, analisis, sintesis dan karakterisasi bahan kimia (CPL 1)

CPL-12 Mampu mendemonstrasikan pengetahuan pedagogik kimia tentang merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran kimia (CPL 2)

Struktur Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8420402001 Analisis Pangan 2.00
8420402323 Matematika Dasar 2.00
8420402319 Dasar Kependidikan 2.00
8420402297 Teori Belajar 2.00
8420403039 Biologi Umum 3.00
8420403121 Kimia Dasar 3.00
8420403069 Fisika Umum 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8420402291 Pengembangan Bahan Ajar 2.00
8420402324 Kimia Kuantum 2.00
8420403315 Teori Dasar Anorganik 3.00
8420402018 Bahasa Inggris Kimia 2.00
8420402321 Telaah Kurikulum Sekolah 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8420402304 Kimia Unsur Golongan Utama 2.00
8420403287 Dasar Dasar Kimia Analitik 3.00
8420402313 Statistik Dasar 2.00
8420402208 Organisasi Laboratorium 2.00
8420402173 Konservasi Sdal 2.00
8420402292 Perencanaan Pembelajaran 2.00
8420402293 Evaluasi Belajar dan Pembelajaran 2.00
8420402314 Struktur & Fungsi Biomolekul 2.00
8420403300 Dasar Dasar Pemisahan Kimia 2.00
8420403316 Termodinamika Kimia 3.00
8420403318 Senyawa Organik Monofungsi 3.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
8420403325 Kimia Unsur 3.00
8420403311 Metabolisme dan Aliran Informasi Genetika 3.00
8420403192 Metodologi Penelitian 3.00
8420403317 Senyawa Organik Polifungsi 3.00
8420403294 Pembelajaran Inovatif 3.00
8420403305 Kimia Unsur-Unsur Transisi 3.00
8420403306 Kinetika Kimia 3.00
8420402295 Keterampilan Mengajar dan Pembelajaran Mikro 2.00
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
8420402063 Filsafat IPA 2.00
8420402128 Kimia Farmasi 2.00
8420402309 Media Permainan 2.00
8420402224 Pengembangan Media Pembelajaran Kreatif 2.00
8420402190 Metode Spektroskopi dan Kromatografi 3.00
8420402223 Pengembangan Media Pembelajaran ICT 2.00
Semester 6
Kode Mata Kuliah SKS
8420402011 Pengembangan Instrumen Asesmen 2.00
8420402256 Seminar 2.00
8420402180 Manajemen Sekolah 2.00
8420402171 Kimia Sekolah 2.00
8420403168 Kimia Permukaan 3.00
8420402215 Pembelajaran Kimia Berbasis ICT 2.00
8420402151 Kimia Koordinasi 2.00
Semester 7
Kode Mata Kuliah SKS
8420402147 Kimia Industri 2.00
8420402275 Kewirausahaan 2.00
8420402167 Kimia Pangan 2.00
8420402221 Pengembangan Karir 2.00
8420406259 Skripsi 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum 

Dari kurikulum yang sudah berjalan sampai tahun 2022, prodi S1 Pendidikan Kimia melakukan evaluasi kurikulum secara berkala. Mekansme evaluasi kurikulum di prodi S1 Pendidikan Kimia didasarkan hasil belajar mahasiswa di setiap matakuliah berdasarkan Program Learning Outcome (PLO) yang ada. Dari hasil evaluasi kurikulum diperoleh PLO 1 merupakan PLO yang memperoleh evaluasi terendah dibandingkan 7 PLO lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 3 matakuliah yang memperoleh evaluasi terendah di PLO 1 tersebut. Deskripsi PLO 1 adalah menguasai konsep teoretis tentang struktur, dinamika, dan energi, serta prinsip dasar pemisahan, analisis, sintesis dan karakterisasi bahan kimia. Dari hasil ini perlu ditindaklanjuti karena PLO 1 merupakan PLO yang mencakup konten kimia yang merupakan dasar dari kompetensi pengetahuan selain kompetensi pedagogik sebagai seorang profil lulusan prodi pendidikan kimia, khususnya sebagai seorang pendidik. Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian di metode pembelajaran yang menekankan Case Studies dan Project Team Based Learning sehingga diharapkan mahasiswa lebih memperoleh pemahaman di penguasaan konsep teoritis konten kimia.

Selain itu berdasarkan hasil evaluasi kurikulum prodi S1 Pendidikan Kimia tahun 2020, dikarenakan adanya Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) sebanyak 20 sks di semester 7 dan Kuliah Kerja Nyata sebanyak 20 sks maka pada semester 6, maka pada semester 6 tidak ada perkuliahan mata kuliah wajib lagi dan hanya berisi mata kuliah pilihan.

 

Tracer Study

Dari hasil tracer study diperoleh bentuk analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan prodi S1 Pendidikan Kimia. Dari ahsil di atas dapat dijelaskan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum yang telah maupun sedang berjalan, dengan menyajikan mekanisme hasil evaluasi kurikulum. Hasil data tracer study Prodi S1 Pendidikan Kimia menunjukkan bahwa alumni yakin dapat beradaptasi, bekerja secara mandiri dan melakukan manajemen waktu dengan sangat baik. Sebaliknya, ada poin yang terlihat signifikan dan harus ditekankan untuk diperbaiki lebih baik lagi yaitu kemampuan bahasa Inggris. Pentingnya menguasai bahasa Inggris dalam era globalisasi masa kini. Di negara berkembang seperti seperti Indonesia, bahasa Inggris memiliki peran vital dalam semua aspek kehidupan.

Selain itu, dapat digunakan untuk mengembangkan hubungan dalam forum internasional, untuk mempererat hubungan antar bangsa, dll. Di era modern seperti sekarang bahasa Inggris sangat penting dalam dunia pendidikan. Karena dengan kemampuan berbahasa Inggris yang merupakan bahasa global seluruh dunia, mahasiswa dapat lebih membuka wawasan dan pengetahuan. Lebih lanjut lagi ketika menghadapi dunia pekerjaan, kemampuan berbahasa Inggris sangat diperlukan karena alumni lebih dapat mengembangkan diri ketika di lingkungan pekerjaan. Mencermati hal ini semua, kemampuan bahasa Inggris tidak dapat dianggap remeh dan harus lebih diperhatikan kembali agar lulusan atau alumni yang dicetak adalah yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi di dunia pekerjaan. Selain itu, pengetahuan di bidang keahlian atau disiplin ilmu juga perlu diperkuat, terutama pengetahuan tentang penjaminan mutu. Hal ini sangat penting karena terkait erat dengan profil lulusan yang bekerja di laboratorium.

Untuk kemampuan teknis dari lulusan seperti menulis laporan, mempresentasikan ide, kemampuan analisis, memecahkan masalah, berkomunikasi, keterampilan berpikir kritis dan keterampilan riset sudah cukup baik untuk alumni yang dihasilkan oleh S1 Pendidikan Kimia.

Berdasarkan hasil evaluasi tracer study dapat disimpulkan beberapa saran untuk memperbaiki kurikulum yaitu :

  1. Meningkatkan Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berbahasa Inggris Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Kimia - 9
  2. Meningkatkan kesempatan mahasiswa untuk mengoperasikan instrumen seperti Spektrofotometer UV-Vis, FT-IR, AAS dan sejenisnya.
  3. Mata kuliah Organisasi Laboratorium nyatanya sangat diperlukan di lapangan, terutama di tempat bekerja nanti. Deskripsi/capaian pembelajarannya dapat ditambahkan tentang pengelolaan laboratorium yang standar dan dianjurkan pemerintah (contoh: standar ISO/EIC 17025:2017). Sehingga mahasiswa mengetahui laboratorium yang baik dan sesuai dengan standar yang diakui.
  4. Memasukkan materi sebagai berikut pada Kimia Pangan : Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO 22000 atau FSSC atau BRC, etc) dan Sistem Manajemen Kompetensi Laboratorium (ISO 17025)
  5. Analisa mengenai dampak lingkungan dengan kegiatan di laboratorium dengan pengambilan sampel sesuai dengan capaian pembelajaran mata kuliah, yaitu komponen : air, tanah dan udara. Sampling dilakukan di daerah yang memang belum pernah/tidak pernah dilakukan pengujian amdal secara berkala dan padat penduduk. Analisa juga dapat dilakukan pada manusia/masyarakat atau makhluk hidup yang berada disekitar lokasi sampling. Saat ini selain interaksi lingkungan dengan manusia, interaksi antar manusia juga mempengaruhi perubahan-perubahan pada lingkungan.
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Kimia
Universitas Negeri Surabaya
  1. Landasan Kurikulum
    1. Universitas Value

Nilai-nilai dari Universitas Negeri Surabaya adalah karakter yang ditumbuh-kembangkan pada mahasiswa Unesa, sesuai dengan Unesa mempunyai motto “growing with character”, meliputi: Iman, Cerdas, Mandiri, Jujur, Peduli, dan Tangguh (dengan akronim: “Idaman Jelita”).

  1. Landasan Filosofi

Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan kurikulum.Hal tersebut diperlukan sebab pengembangan kurikulum adalah sebuah proses merencanakan, menghasilkan suatu yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi pembelajaran yang baik. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan,yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam pengembangan kurikulum diantaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi.

Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum harus bermuara pada keunggulan dalam bidang kependidikan dan kukuh dalam keilmuan. Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang kependidikan dan menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Keunggulan dalam bidang kependidikan tersebut diperkuat oleh keilmuan, yakni keilmuan pendidikan maupun keilmuan bidang studi. 

Sebagai perluasan mandat, Unesa memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengembangkan bidang nonkependidikan. Landasan filosofi pengembangan kurikulum juga searah dengan visi untuk memiliki keunggulan dalam pendidikan bidang ilmu secara kukuh.

  1. Landasan Sosilogis

Landasan sosiologis mengarahkan kajian mengenai kurikulum yang dikaitkan dengan masyarakat dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut.  Kedua hal tersebut merupakan landasan yang sangat mempengaruhi penetapan isi kurikulum. Hal ini dikarenakan peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula.

Kurikulum harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.

Masyarakat adalah suatu lembaga yang hidup, selalu berkembang dan berubah. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh pada tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu hal ini perlu diantisipasi dan diakomodasi dalam kurikulum sehingga baik masyarakat maupun lulusan dapat berinteraksi secara positif.

Pengembangan kurikulum di Unesa harus memiliki landasan sosiologis yang berakar pada kehidupan masyarakat dan budayanya yang berkembang. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, maka kurikulum Unesa harus berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung didalamnya. Pada kehidupan masyarakat tersebut tumbuh budaya yang mengiringi, dengan demikian budaya dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai bangsa yang besar dan memiliki kemajemukan dalam budaya maka kurikulum juga perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Namun demikian tidak dapat ditinggalkan pula budaya lokal tempat Unesa tumbuh dan berkembang, hal ini akan menjadi ciri khas khusus yang menampilkan karakteristik Unesa sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas.

  1. Landasan Historis

Pengembangan kurikulum di Unesa selama ini dilakukan secara parsial oleh masing-masing program studi berdasarkan pemahaman dan kemampuan program studi tersebut. Meskipun demikian kurikulum yang dihasilkan dapat digunakan untuk pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran. Pada program studi yang telah terakreditasi, kurikulum tersebut telah di reviewdan mendapat masukan secara tidak langsung oleh para asesor BAN-PT. Namun untuk lebih mengoptimalkan kinerja kurikulum maka pengembangan kurikulum perlu dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kajian teori dan empirik.

Secara historis pengembangan kurikulum di Unesa berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program non kependidikan disamping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.

Kurikulum di Unesa mengalami perkembangan yang cukup dinamis, perkembangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsursium pendidikan maka kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi Unesa. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar.

Berdasarkan landasan historis tersebut maka proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.

  1. Landasan Hukum

Pengembangan kurikulum Unesa dilakukan dengan dasar:

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
  3. Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  5. Peraturan pemerintah RI No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan pemerintah RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan junto PPRI No. 66 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  7. Keputusan Mendiknas RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  8. Keputusan Mendiknas RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  9. Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemdiknas No. 44/2006 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
  10. Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010- 2014
  11. Statuta Universitas Negeri Surabaya Tahun 2012
  12. Renstra Universitas Negeri Surabaya 2011-2015
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  21. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;