Mata kuliah ini akan mengkaji hukum waris dalam persepektif hukum waris berdasar KUHPerdata.. Kasus-kasus pembagian warisan akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPL-17 Mampu bertanggungjawab atas hasil kerja bersama serta melakukan pemantauan dan evaluasi
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Pengaturan dan Pengertian Hukum Waris