Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S3 Pendidikan Vokasi Unesa
Program Studi | : | S3 Pendidikan Vokasi |
Tanggal Berdiri | : | 3 Februari 2016 |
Koordinator Program Studi | : | Prof. Dr. Ratna Suhartini, M.Si. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menjadi prodi multidisiplin yang tangguh, adaptif, dan inovatif dalam mengembangkan Technical Vocational Education and Training berbasis kewirausahaan pada tahun 2027Misi
- Melaksanakan pendidikan inovatif yang berbasis keilmuan multidisiplin yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
- Melaksanakan penelitian dalam bidang keilmuan multidisiplin yang menghasilkan karya inovatif, dan mendapat pengakuan nasional maupun internasional yang berbasis kewirausahaan.
- Menyebarluaskan inovasi dan ipteks berbasis hasil penelitian keilmuan multidisiplin melalui pengabdian kepada masyarakat yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat.
- Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional dalam rangka menyebarluaskan hasil inovasi di bidang keilmuan multidisiplin yang berbasis kewirausahaan.
- Menyelenggarakan tata kelola Sekolah Pascasarjana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai dosen/guru/praktisi sehingga mampu mengembangkan keilmuan dan atau pendidikan vokasi berbasis keunggulan lokal pada skala nasional dan/atau internasional. (Professional Accomplishment)
- Mengembangkan pengetahuan sepanjang hayat di bidang keilmuan vokasi melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, inovatif original, dan teruji (kecendekiaan). (Academic Accomplishment/Mampu berkembang dan belajar hidup sepanjang hayat untuk melanjutkan pendidikan, baik formal maupun informal)
- Menghasilkan publikasi hasil penelitian dalam bidang pendidikan vokasi dan ipteks dan menghasilkan berbagai macam prototipe penunjang penyelenggaraan pendidikan vokasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. (Professional Accomplishment)
- Mengembangkan kerjasama kemitraan yang sinergis dengan pihak stakeholder di bidang pendidikan vokasi dalam pekerjaannya. (General/Social Accomplishment/Memahami etika profesi, bertanggungjawab, berkontribusi secara positif, befikir kritis, kreatif dan menunjukkan kepeloporan dan kepemimpinan)
Nilai_dasar
Nilai dasar adalah sesuatu yang dapat memberi makna atas semua usaha dan pekerjaan dan memberikan rambu-rambu dalam mewujudkan visi. Nilai dasar merupakan filosofi atau keyakinan yang membangkitkan semangat tinggi terhadap usaha mewujudkan visi. Nilai dasar yang tumbuh dan diyakini program Studi S2 Pendidikan Teknologi Kejuruan UNESA sebagai mana tercamtum dalam Statuta UNESA adalah sebagai berikut yang selanjutnya dikenal dengan istilah UNESA TANGKAAS REK (TANGguh, Kolaboratif, Adaptif, innovAtif, inkluSif, belajaR sEpanjang hayat, dan berbasis Kewirausahaan): Tangguh: Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki daya juang. Kolaboratif: mampu bekerja sama untuk menghasilkan ide atau menyelesaikan masalah. Adaptif: mampu beradaptasi secara mandiri dan tanggung jawab terhadap perubahan melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus. Inovatif: mampu berpikir kritis dan kreatif dalam menemukan solusi atau ide baru dalam pemecahan masalah sesuai perkembangan zaman yang dilandasi jiwa kewirausahaan dan kaidah ilmiah. Inklusif: mendukung seluruh individu tanpa memandang perbedaan, memfasilitasi keberhasilan semua orang, serta menghargai perbedaan pemikiran dan keberagaman. Belajar sepanjang hayat: memiliki kesadaran akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, aktif menemukan cara-cara yang efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus. Kewirausahaan: mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya dalam menghasilkan nilai tambah.Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-5 | Menguasai filsafat ilmu, filsafat, konsep dan teori dalam bidang pendidikan vokasi dan ilmu murni dalam bidangnya
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-6 | Mampu mengkaji teori kependidikan vokasi secara mendalam dan interdisipliner ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di dalam bidang keilmuan vokasi melalui inter, multi/trandisipliner
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-7 | Mampu menganalisis metodologi penelitian bidang pendidikan dan keilmuan vokasi secara komprehensif dan kontekstual melalui riset
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-8 | Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-9 | Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang pendidikan dan keilmuan vokasi dalam bentuk disertasi dan artikel yang diterbitkan dalam seminar internasional atau jurnal internasional bereputasi
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-10 | Mampu menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dalam konteks yang lebih luas sehingga menghasilkan karya yang kreatif, orijinal, teruji, dan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-11 | Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etika akademik serta mengkomunikasikannya melalui media masa
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-12 | Mampu mengkomunikasikan ide-ide secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis dalam bidang pendidikan dan keilmuan vokasi yang berbasis teknologi informasi pada tingkat nasional dan internasional
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
Struktur Kurikulum S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum S3 Pendidikan Vokasi 2019
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8300102226
Metode Penelitian Kualitatif Lanjut
2.00
8300102003
Metode Penelitian Kuantitatif Lanjut
2.00
8300102238
Pembelajaran Kajian Green Tvet
2.00
8300102228
Filsafat Ilmu Pendidikan Vokasi
2.00
8300102224
Inovasi Media Pembelajaran Dan Ict
2.00
8300102240
Kajian Inovasi Pendidikan
2.00
8300102004
Statistik Multivariat
2.00
8300103225
Teori Belajar
3.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8300100222
Analisis Artikel Jurnal Mutakhir
3.00
8300102231
Kajian Assessmen Dan Evaluasi Pendidikan Vokasi
2.00
8300120201
Kajian Kurikulum Vokasi
2.00
8300122005
Kajian Manajemen Vokasi
2.00
1303260208
Kajian Pembelajaran Vokasi
2.00
8300103232
Strategi Pembelajaran Ptk
3.00
Semester ke 3
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8300100217
Karya Ilmiah Jurnal Internasional Terindeks
2.00
8300103229
Proposal Penelitian
3.00
8300102213
Public Private Partnership Pendidikan Vokasi
2.00
8300101230
Seminar Vokasi Internasional
1.00
8300102212
Kajian Vokasi
2.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8300105233
Seminar Hasil Penelitian
5.00
Semester ke 5
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8300102226 | Metode Penelitian Kualitatif Lanjut | 2.00 | |
8300102003 | Metode Penelitian Kuantitatif Lanjut | 2.00 | |
8300102238 | Pembelajaran Kajian Green Tvet | 2.00 | |
8300102228 | Filsafat Ilmu Pendidikan Vokasi | 2.00 | |
8300102224 | Inovasi Media Pembelajaran Dan Ict | 2.00 | |
8300102240 | Kajian Inovasi Pendidikan | 2.00 | |
8300102004 | Statistik Multivariat | 2.00 | |
8300103225 | Teori Belajar | 3.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8300100222 | Analisis Artikel Jurnal Mutakhir | 3.00 | |
8300102231 | Kajian Assessmen Dan Evaluasi Pendidikan Vokasi | 2.00 | |
8300120201 | Kajian Kurikulum Vokasi | 2.00 | |
8300122005 | Kajian Manajemen Vokasi | 2.00 | |
1303260208 | Kajian Pembelajaran Vokasi | 2.00 | |
8300103232 | Strategi Pembelajaran Ptk | 3.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8300100217 | Karya Ilmiah Jurnal Internasional Terindeks | 2.00 | |
8300103229 | Proposal Penelitian | 3.00 | |
8300102213 | Public Private Partnership Pendidikan Vokasi | 2.00 | |
8300101230 | Seminar Vokasi Internasional | 1.00 | |
8300102212 | Kajian Vokasi | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8300105233 | Seminar Hasil Penelitian | 5.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses untuk menjawab kebutuhan yang muncul dan tantangan yang akan dihadapi di masa datang. Latar belakang pengembangan kurikulum prodi S3 Pendidikan Vokasi Unesa adalah sebagai berikut.
Visi program studi S3 Pendidikan Vokasi yaitu “Menjadi Prodi S3 yang Unggul dalam Pendidikan Vokasi dan Kukuh dalam Pengembangan Keilmuan Vokasi bertaraf Nasional dan/ atau Internasional." Visi keilmuan prodi S3 Pendidikan Vokasi adalah “Menjadi pusat penyelenggara pendidikan doctor pendidikan vokasi yang mampu mengembangkan keilmuan dan atau pendidikan vokasi berbasis teknologi dan informasi.” Seiring dengan visi tersebut, misi yang diemban S3 Pendidikan Vokasi adalah sebagai berikut: (1) Melaksanakan program pendidikan doktor untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai dosen/guru/praktisi sehingga mampu mengembangkan keilmuan dan atau pendidikan vokasi berbasis teknologi dan informasi dan keunggulan lokal pada skala nasional dan/atau internasional; (2) Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) khususnya pendidikan vokasi dalam rangka menghasilkan berbagai macam prototipe bahan ajar inovatif, media pembelajaran, evaluasi pembelajaran untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan vokasi; (3) Membangun jejaring kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak (stakeholders) dalam rangka pelaksanaan pembelajaran, penelitian, benchmarking, alih teknologi, peningkatan sumber daya manusia, dan pengelolaan pendidikan vokasi; (4) Berperan aktif dalam rangka memberdayakan masyarakat melalui implementasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan bidang pendidikan vokasi.
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, tujuan yang akan dicapai Unesa sebagai berikut: Profil S3 Pendidikan Vokasi menjadi akademisi/Ilmuan/pendidik/praktisi dalam berbagai jenjang dibidang pendidikan dan atau keilmuan vokasi. Visi merupakan arah dalam pengembangan sebuah lembaga, misi merupakan tugas yang diemban untuk mencapai visi. Sementara tujuan merupakan capaian yang diupayakan dapat diwujudkan. Pencapaian tujuan secara kumulatif merupakan indikator pencapaian visi. Sebagai lembaga pendidikan, hal tersebut harus diimplementasikan dalam seluruh kegiatan yang dilakukan baik akademik maupun nonakademik. Dengan demikian, kurikulum yang dirancang dan dikembangkan harus mengarah pada pencapaian visi dan pelaksanaan misi tersebut.
Kurikulum yang dikembangkan untuk mencapai visi, mengemban misi, dan meraih tujuan tersebut harus mengakomodasi secara utuh tujuan pendidikan dengan memperhatikan karakteristik Unesa sebagai local setting pembelajaran. Hal ini merupakan tuntutan latar belakang pengembangan kurikulum.
Rekap CPL Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | CPL10 | CPL11 | CPL12 | |||
Kajian Vokasi | 2 | 12.5% | 37.5% | 37.5% | 12.5% | 100 % | ||||||||
Teori Belajar | 3 | 20% | 20% | 20% | 20% | 20% | 100 % | |||||||
Disertasi | 9 | 26.67% | 20% | 20% | 20% | 6.67% | 6.67% | 100 % | ||||||
Proposal Penelitian | 3 | 10% | 20% | 20% | 20% | 20% | 10% | 100 % | ||||||
ANALISIS ARTIKEL JURNAL MUTAKHIR | 3 | 3.13% | 15.63% | 31.25% | 28.13% | 21.88% | 100 % | |||||||
KAJIAN ASSESSMEN DAN EVALUASI PENDIDIKAN VOKASI | 2 | 12.5% | 25% | 37.5% | 25% | 100 % | ||||||||
Inovasi Media Pembelajaran dan ICT | 2 | 25% | 25% | 25% | 25% | 100 % | ||||||||
Proposal Penelitian | 5 | 16.67% | 33.33% | 16.67% | 16.67% | 16.67% | 100 % | |||||||
Kajian Manajemen, Kepemimpinan dan Kebijakan Vokasi | 2 | 9.09% | 9.09% | 9.09% | 9.09% | 9.09% | 9.09% | 18.18% | 9.09% | 18.18% | 99.99 % |
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Vokasi
Universitas Negeri Surabaya
- Landasan Kurikulum
Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kewajiban masing-masing perguruan tinggi, namun demikian dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam. Permendikbud No. 3 Tahun 2020, serta ketentuan lain yang berlaku. Kurikulum seharusnya mampu menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, ke bhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan serta kejayaan bangsa Indonesia. Penyusunan kurikulum hendaknya dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis.
a. Filosofis
Landasan filosofis memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014) bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakikat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu me ningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976). Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Hal tersebut diperlukan sebab pengembangan kurikulum adalah sebuah proses merencanakan, menghasilkan suatu yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi pembelajaran yang baik. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi. Dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan berbagai landasar filosofi di atas, pengembangan kurikulum Unesa menganut filosofi eklektik, yaitu melihat bagian-bagian baik dari landasan filosofi yang sesuai untuk pencapaian visi dan misi Unesa. Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum harus bermuara pada keunggulan dalam bidang kependidikan dan kukuh dalam keilmuan. Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang kependidikan dan menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Keunggulan dalam bidang kependidikan tersebut diperkuat oleh keilmuan, yakni keilmuan pendidikan maupun keilmuan bidang studi.Sebagai institusi yang diberi kewenangan perluasan mandat, Unesa memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengembangkan bidang nonkependidikan. Landasan filosofi pengembangan kurikulum juga searah dengan visi unggul dalam pendidikan dan kukuh dalam keilmuan.
b. Sosiologis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian mengenai kurikulum yang dikaitkan dengan masyarakat dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kedua hal tersebut merupakan landasan yang sangat mempengaruhi penetapan isi kurikulum. Hal ini dikarenakan peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Kurikulum harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.
Masyarakat adalah suatu lembaga yang hidup, selalu berkembang dan berubah. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh pada tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu hal ini perlu diantisipasi dan diakomodasi dalam kurikulum sehingga baik masyarakat maupun lulusan dapat berinteraksi secara positif.
Pengembangan kurikulum di Unesa harus memiliki landasan sosiologis yang berakar pada kehidupan masyarakat dan budayanya yang berkembang. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, pengembangan kurikulum Unesa harus berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Pada kehidupan masyarakat tersebut tumbuh budaya yang mengiringi, dengan demikian budaya dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai bagian bangsa yang besar dan memiliki kemajemukan dalam budaya maka kurikulum juga perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Namun demikian tidak dapat ditinggalkan pula budaya lokal tempat Unesa tumbuh dan berkembang, hal ini akan menjadi ciri khas khusus yang menampilkan karakteristik Unesa sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas.
c. Psikologis
Landasan psikologis adalah kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku dalam interaksinya dengan lingkungan. Perilaku merupakan manifestasi dari ciri-ciri kehidupan berupa perilaku kognitif, afektif, psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannnya. Kondisi psikologis yang dimaksud adalah kondisi psikologis mahasiswa sebagai subjek dalam pembelajaran. Dalam pengembangan kurikulum hal ini perlu mendapat perhatian karena perilaku individu dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya. Perilaku belajar dalam proses pembelajaran sangat ditentukan oleh kondisi psikologis mahasiswa, oleh sebab itu kurikulum perlu mengetahui dan mengakomodasi kondisi tersebut agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Pada pengembangan kurikulum di Unesa, landasan psikologis yang digunakan perlu memandang mahasiswa selaku peserta didik sebagai individu dalam satu kesatuan psikofisik yang selalu beraktivitas dan berinteraksi dengan lingkungannya. Mahasiswa Unesa secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg,1995) dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas, kurikulum Unesa yang dikembangkan prodi di Unesa perlu memperhatikan tahap-tahap pperkembangan psikologi mahasiswa tersebut. Selain itu perlu pula diakomodasi bahwa mahasiswa merupakan individu yang bersifat unik dengan memiliki banyak aspek yang membentuk kesatuan khas. Mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu mencermati perkembangan dan dinamika tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar.
d. Historis
Pengembangan kurikulum di Unesa selama ini dilakukan secara parsial oleh setiap program studi berdasarkan pemahaman dan kemampuan program studi tersebut. Meskipun demikian kurikulum yang dihasilkan dapat digunakan untuk pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran. Pada program studi yang telah terakreditasi, kurikulum tersebut telah di-review dan mendapat masukan secara tidak langsung oleh para asesor BAN-PT. Untuk lebih mengoptimalkan kinerja kurikulum, maka pengembangan kurikulum perlu dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kajian teori dan empirik. Secara historis pengembangan kurikulum di Unesa berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program nonkependidikan disamping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.
Kurikulum di Unesa mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Perkembangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsorsium pendidikan, kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi Unesa. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar. Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
e. Landasan Yuridis
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015- 2019.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Standar Guru.
- Statuta Universitas Negeri Surabaya Tahun 2017
- Rencana Strategis Bisnis Unesa 2020-2024
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved