Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi D4 Arsitektur Bangunan Gedung
Universitas Negeri Surabaya
Penyusunan Kurikulum Program Studi D4 Arsitektur Bangunan Gedung di Fakultas Vokasi, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) harus mencerminkan karakteristik pendidikan vokasi yang berfokus pada keahlian terapan, inovasi teknologi, dan keselarasan dengan kebutuhan industri konstruksi.
Berikut adalah draf Landasan Perancangan Kurikulum yang komprehensif:
1. Landasan Filosofis
Kurikulum ini berpijak pada filosofi Pragmatisme dan Eksistensialisme Terapan, di mana kebenaran ilmu pengetahuan diukur dari kemanfaatannya secara praktis.
Vokasi Unggul: Mengacu pada semboyan UNESA "Growing dengan Character", kurikulum mengedepankan pembentukan lulusan yang tidak hanya kompeten secara teknis (hard skills) tetapi juga memiliki etika profesi dan etos kerja tinggi (soft skills).
Learning by Doing: Proses pendidikan ditekankan pada pengalaman langsung melalui praktikum di laboratorium dan proyek nyata (Project-Based Learning).
2. Landasan Sosiologis
Kurikulum dirancang untuk menjawab tantangan transformasi sosial dan urbanisasi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Kebutuhan Industri (Link and Match): Menyelaraskan kompetensi lulusan dengan standar yang dibutuhkan oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan pengembang properti.
Keberlanjutan (Sustainability): Merespons isu lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip Green Building ke dalam perancangan bangunan gedung.
3. Landasan Psiko-Pedagogis
Mengadopsi pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang berfokus pada apa yang mampu dilakukan mahasiswa di akhir masa studi.
Konstruktifisme: Mahasiswa membangun pengetahuannya melalui penyelesaian masalah arsitektural yang kompleks.
Dual System: Penggabungan antara teori di kelas (30-40%) dan praktik lapangan/magang (60-70%) untuk memastikan kematangan profesional.
4. Landasan Yuridis (Dasar Hukum)
Perancangan kurikulum ini wajib mengacu pada regulasi nasional yang berlaku:
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 untuk lulusan D4/Sarjana Terapan.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Merdeka Belajar Kampus Merdeka - MBKM).
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (sebagai referensi standar profesi).
Peraturan Rektor UNESA terkait Pedoman Pengembangan Kurikulum Vokasi.