•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Tanggal Berdiri  :  21 Mei 2025
Koordinator Program Studi  :  LUTFIYAH HIDAYATI
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menyelenggarakan Program Magister Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang adaptif dan inovatif dalam pengembangan pengetahuan, teknologi dan seni, kajian bidang ilmu kesejahteraan keluarga, kuliner, fesyen, dan kecantikan, untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, kreatif, bermoral tinggi, dan berwawasan kewirausahaan.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional, yang handal di tingkat nasional dan internasional. 2. Mengembangkan penelitian bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga untuk pengembangan IPTEKS yang mendukung pembangunan wilayah serta berkontribusi pada pemecahan masalah di tingkat lokal, nasional dan regional. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat. 4. Menjalin kerjasama nasional dan internasional yang aktif dan produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang berbasis kewirausahaan.
Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

CPL-5 Memiliki pemahaman konsep bidang pedagogik dan professional yang menunjang bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias

CPL-6 Mampu menerapkan konsep bidang pedagogic dalam pembelajaran di sekolah menengah kejuruan yang meliputi perencanaan pembelajaran, pengembangan perangkat, evaluasi, dan media pembelajaran berbasis IPTEK

CPL-7 Mampu menerapkan konsep bidang profesional tata busana, tata boga, dan tata rias untuk pemecahan masalah terkait pembelaran.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Menerapkan konsep enterpreneurship bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias

CPL-9 Terampil merancang perangkat ajar dan menerapkan dalam pembelajaran bidang pendidikan tata boga, tata busana, tata rias

CPL-10 Terampil dalam menerapkan konsep keilmuan tata boga, tata busana, dan tata rias dalam pengembangan inovasi

Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
  • PL-01: Pendidik

    Pendidik pada Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Tata Boga, Tata Busana, dan Tata Rias yang mampu merancang, mengelola, dan mengembangkan pendidikan formal.

  • PL-02: INSTRUKTUR

    Instruktur di lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan bidang terkait, yang mampu merancang, mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelajaran di pusat-pusat pendidikan dan latihan di lembaga pemerintah, non pemerintah dan industri.

  • PL-03: PENGELOLA LEMBAGA PENDIDIKAN

    Pengelola  lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan bidang terkait, yang mampu merancang, mengelola dan mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan latihandi lembaga pemerintah, non pemerintah dan industrI

  • PL-04: PENELITI

    Peneliti yang mampu merancang, melaksanakan dan mengembangkan penelitian keilmuan, pendidikan dan pelatihan bidang Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Tata Boga, Tata

    Busana, dan Tata Rias. 

  • PRAKTISI

    Praktisi dalam bidang pendidikan maupun non-kependidikan bidang kesejahteraan keluarga, Tata Boga, Tata Busana, Tata Rias dan Wirausaha berbasis keluarga yang adaptif terhadap perubahan zaman.


Struktur Kurikulum S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya

OBE-2025-S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga

Semester ke 1

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8310602020 ETNOGRAFI FASHION 2.00
8310602024 ETNOGRAFI KECANTIKAN 2.00
8310602016 ETNOGRAFI KULINER 2.00
8310602023 INOVASI DAN PENATAAN ARTISTIK 2.00
8310602015 INOVASI PRODUK KULINER 2.00
8310602019 INOVASI PRODUK TEKSTIL DAN FASHION 2.00
8310602017 MANAJEMEN BISNIS FASHION 2.00
8310602021 MANAJEMEN BISNIS KECANTIKAN 2.00
8310602012 MANAJEMEN BISNIS KULINER 2.00
8310602013 PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 2.00
8310603011 PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENELITIAN PKK 3.00
8310603010 PROPOSAL PENELITIAN PKK 3.00
8310602018 RISET FASHION 2.00
8310602022 RISET KECANTIKAN 2.00
8310602014 RISET PRODUK KULINER 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10
Ekologi Keluarga 2 21.43% 57.14% 21.43% 100 %
Manajemen dan Inovasi Teknologi Bidang PKK 3 37.5% 37.5% 25% 100 %
Metodologi Penelitian PKK 3 65% 25% 10% 100 %
Inovasi Pembelajaran Vokasional 2 22.22% 22.22% 22.22% 33.33% 99.99 %
Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Vokasional 2 8.33% 41.67% 50% 100 %
Asesmen Pendidikan dan Pelatihan Vokasional 2 30% 20% 20% 10% 20% 100 %
Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Vokasional 2 28.57% 21.43% 35.71% 14.29% 100 %
Manajemen bisnis kuliner 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Inovasi produk kuliner 2 25% 18.75% 25% 31.25% 100 %
Etnografi kuliner 2 18.18% 15.15% 33.33% 9.09% 24.24% 99.99 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
Universitas Negeri Surabaya

Perancangan dan pengembangan kurikulum disusun berdaarkan peratudan dan kebijakan yang berlaku meliputi: 1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit SemesterMagang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; 17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024; 18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025; 19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045; Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA