Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa Unesa
Program Studi | : | S1 Pendidikan Luar Biasa |
Tanggal Berdiri | : | 7 November 1996 |
Koordinator Program Studi | : | Dr. H. Pamuji, M.Kes. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Unggul dalam Pendidikan Luar Biasa di Masyarakat Global pada Tahun 2035 Tangguh, Adaptif, Inklusif dan Inovatif berbasis Teknologi dan informasiMisi
- Menyelenggarakan pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan luar biasa yang bermutu
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang pendidikan luar biasa
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian bidang pendidikan luar biasa
- Mengoptimalkan dan memperluas kerja sama dengan stakeholders, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Mengoptimalkan tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan berkeadilan
Tujuan
- Menghasilkan sumber daya manusia profesional sebagai pendidik dan tenaga pendidikan di bidang pendidikan luar biasa yang bermutu
- Menghasilkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang pendidikan luar biasa
- Menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian bidang pendidikan luar biasa
- Mewujudkan kerja sama dengan stakeholders, baik tingkat nasional maupun internasional
- Mewujudkan tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan berkeadilan
Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Profil Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
- Pendidik ABK
Pendidik yang mampu memberikan layanan pendidikan khusus meliputi program akademik dan khusus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi - Wirausaha
Wirausaha di bidang pendidikan khusus yang memiliki pengetahuan, keterampilan kewirausahaan, dan kapasitas mengembangkan diri membangun usaha
Struktur Kurikulum S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum KKNI S1 Pendidikan Luar Biasa
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8620202287
Sosio Antropologi
2.00
1000002047
Pendidikan Jasmani Dan Kebugaran
2.00
1000003042
Dasar -Dasar Kependidikan
3.00
8620202055
Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan
2.00
8620203190
Pemrosesan Informasi Anak Berkebutuhan Khusus
3.00
8620202323
Identifikasi Dan Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus
2.00
8620202059
Deteksi Dan Intervensi Dini Anak Berkebutuhan Khusus
2.00
1000002003
Bahasa Indonesia
2.00
1000002177
Bahasa Inggris
2.00
1000002018
Pancasila
2.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8620203281
Sistem Komunikasi Anak Tunarungu I
3.00
8620202186
Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
2.00
8620202062
Evaluasi Pembelajaran
2.00
8620203123
Orientasi Dan Mobilitas I
3.00
8620202200
Pendidikan Anak Berbakat
2.00
8620202202
Pendidikan Anak Dengan Disabilitas Majemuk
2.00
8620203052
Braille I
3.00
8620202188
Pembelajaran Sains Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
2.00
8620203238
Pengembangan Komunikasi Dan Interaksi Sosial
3.00
8620202342
Pengembangan Sensomotor
2.00
Semester ke 6
Semester ke 7
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8620203327
Program Lapangan Pembelajaran
3.00
8620204079
Intership
4.00
Semester ke 8
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8620206286
Skripsi
6.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8620202287 | Sosio Antropologi | 2.00 | |
1000002047 | Pendidikan Jasmani Dan Kebugaran | 2.00 | |
1000003042 | Dasar -Dasar Kependidikan | 3.00 | |
8620202055 | Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan | 2.00 | |
8620203190 | Pemrosesan Informasi Anak Berkebutuhan Khusus | 3.00 | |
8620202323 | Identifikasi Dan Asesmen Anak Berkebutuhan Khusus | 2.00 | |
8620202059 | Deteksi Dan Intervensi Dini Anak Berkebutuhan Khusus | 2.00 | |
1000002003 | Bahasa Indonesia | 2.00 | |
1000002177 | Bahasa Inggris | 2.00 | |
1000002018 | Pancasila | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8620203281 | Sistem Komunikasi Anak Tunarungu I | 3.00 | |
8620202186 | Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Bagi Anak Berkebutuhan Khusus | 2.00 | |
8620202062 | Evaluasi Pembelajaran | 2.00 | |
8620203123 | Orientasi Dan Mobilitas I | 3.00 | |
8620202200 | Pendidikan Anak Berbakat | 2.00 | |
8620202202 | Pendidikan Anak Dengan Disabilitas Majemuk | 2.00 | |
8620203052 | Braille I | 3.00 | |
8620202188 | Pembelajaran Sains Bagi Anak Berkebutuhan Khusus | 2.00 | |
8620203238 | Pengembangan Komunikasi Dan Interaksi Sosial | 3.00 | |
8620202342 | Pengembangan Sensomotor | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8620203327 | Program Lapangan Pembelajaran | 3.00 | |
8620204079 | Intership | 4.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8620206286 | Skripsi | 6.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi Kurikulum:
Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, kurikulum S1 Pendidikan Luar Biasa perlu dievaluasi efektivitas dan efisiensinya agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebijakan pemerintah dan institusi, serta kebutuhan pengguna lulusan.
Dalam pengembangan kurikulum, perlu dipersiapkan mekanisme evaluasi untuk memastikan keberhasilan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi dalam memenuhi standar yang ada. Pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 5, Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas:
1. standar luaran pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan;
2. standar proses pendidikan, meliputi standar pembelajaran; penilaian; dan pengelolaan);
3. standar masukan pendidikan, meliputi standar isi; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; dan standar pembiayaan). menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum. Pedoman Kurikulum S1 Pendidikan Luar Biasa disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Deskriptor KKNI, Standar Perguruan Tinggi, serta Profil Lulusan menjadi Standar Acuan dalam mengevaluasi capaian pembelajaran prodi.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, pasal 25, keseluruhan proses pembelajaran yang tertuang pada kurikulum diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh program studi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
Apabila berdasarkan evaluasi, ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian dengan Standar Acuan, maka rumusan CPL prodi perlu dimodifikasi, atau jika tidak sesuai sama sekali maka CPL prodi tersebut tidak digunakan. Evaluasi ini dilakukan untuk setiap butir CPL prodi. Setelah dilakukan revisi, maka CPL prodi ditetapkan dan menjadi rujukan pada proses evaluasi selanjutnya, misalnya evaluasi terhadap struktur matakuliah (MK). Secara terperinci, evaluasi CPL dijabarkan pada Pedoman Asesmen Ketercapaian Pembelajaran pada Kurikulum Program Studi.
Tracer Study:
Tracer study rutin dilaksanakan oleh program studi S1 PLB setiap tahun. Tracer study dilaksanakan oleh tim task force program studi yang dikoordinasikan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan. Tracer study dilaksanakan terhadap alumni, pengguna alumi dan pemangkung kepentingan. Pada pengembangan kurikulum terbaru, hasil tracer study menunjukkan bahwa 72,1% alumni bekerja sebagai pendidik bagi siswa berkebutuhan khusus, 7,0% alumni bekerja sebagai wirausaha, 3,5% alumni melanjutkan studi magister, dan 17,4% alumni bekerja pada berbagai jenis pekerjaan. Lebih lanjut, berdasarkan hasil survei terhadap, terjadi peningkatan lapangan kerja baru sebagai wirausaha sebesar 1,9%. Instrumen dan hasil tracer study tersedia di website program studi.
Rekap CPL Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa
Universitas Negeri Surabaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022, UNESA telah bertransformasi menjadi PTNBH. Perubahan status ini diimbangi dengan perubahan visi, misi, tujuan UNESA, sehingga berdampak pada kurikulum program studi S1 Pendidikan Luar Biasa. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan sejalan dengan perubahan visi UNESA.
Visi UNESA PTNBH yaitu menjadi “universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan” mengharuskan adanya kurikulum baru untuk mencapai visi tersebut pada bidang pendidikan. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian kurikulum yang sejalan dengan visi tersebut. Kurikulum UNESA PTNBH diarahkan untuk menyiapkan generasi pembelajar sepanjang hayat, berkelanjutan, dan tanpa batas waktu dengan memanfaatkan transformasi digital. Pengembangan kurikulum ini merupakan sebuah proses untuk menjawab munculnya kebutuhan dan tantangan yang akan dihadapi mahasiswa pada masa datang.
Saat ini, prodi program studi S1 Pendidikan Luar Biasa telah memiliki kurikulum adaptif yang berorientasi KKNI, SN-DIKTI, dan MBKM. Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Transformasi S1 Pendidikan Luar Biasa 2024-2028. Pengembangan kurikulum yang ideal dilakukan dengan menggunakan landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun yuridis. Hal ini untuk memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan merupakan produk sistem berpikir yang komprehensif dan sistemik dalam mengakomodasi seluruh aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Aktivitas yang dimaksud tidak hanya berupa aktivitas akademik namun juga nonakademik guna menunjang pencapaian visi dan misi UNESA. Landasan pengembangan kurikulum dijabarkan sebagai berikut.
A. Landasan Yuridis
Pedoman Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum ini disusun berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku meliputi:
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
20. Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian pengembangan kurikulum dikaitkan dengan kondisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Landasan ini digunakan karena mahasiswa berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat baik lokal maupun global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.
Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional.
3. Landasan Psikologis
Landasan psikologis adalah landasan berdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannnya.Aspek psikologis peserta didik berpengaruh terhadap proses pembelajaran (Slavin, 2006). Mengingat pentingnya aspek psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Mahasiswa UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas. Untuk itu, kurikulum UNESA yang dikembangkan perlu memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum UNESA perlu mencermati dinamika perkembangan tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar.
Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy dan seamless learning, pengembangan kurikulum di UNESA akan dapat mendorong mahasiswa sebagai pebelajar dewasa yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan-pembatasan terhadap subjek, ruang dan waktu belajar melalui pemanfaatan transformasi digital sehingga mampu melaksanakan pembelajaran sepanjang hayat secara berkelanjutan.
4. Landasan Historis
Secara historis, pengembangan kurikulum UNESA berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program nonkependidikan di samping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.
Kurikulum di UNESA mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Perkembangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsorsium pendidikan, kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi UNESA. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar.
Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, kurikulum di UNESA dikembangkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek, meliputi: visi, misi, dan tujuan UNESA, isu-isu terkait pengembangan sumber daya manusia dan perkembangan IPTEKS, serta landasan filosofis, sosiologis, psikologis, historis, dan yuridis. Secara visual, pengembangan kurikulum di UNESA dapat disajikan pada gambar berikut:
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved