Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Matematika
Universitas Negeri Surabaya
Tujuan utama program magister dalam pendidikan matematika ini adalah untuk mengembangkan para pendidik dengan pemahaman tentang matematika dan pengajaran serta pembelajarannya, dan dengan kemampuan untuk melakukan penelitian dan praktik profesional di bidang tersebut.
Program ini ditujukan untuk para guru matematika dan lulusan baru program matematika dan pendidikan matematika tingkat sarjana. Program ini akan membantu menyelaraskan pengajaran sekolah saat ini dengan penelitian dan inovasi terbaru dalam pendidikan matematika.
Perkembangan dalam kurikulum matematika sekolah, dan dalam pedagogi, akan dikaitkan dengan kekuatan historis, budaya, dan psikologis matematika yang beroperasi di masyarakat. Dengan demikian, program magister ini juga bertujuan untuk menghasilkan para pendidik yang memiliki pemahaman luas tentang matematika dan pendidikan matematika, dan yang akan memenuhi syarat untuk menghadapi kurikulum sekolah yang berubah dengan cepat dalam beberapa dekade mendatang.
Pada era abad ke-21 ini, tujuan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai jembatan untuk mencerdaskan bangsa tetapi sudah bergeser ke arah pendidikan yang memperhitungkan implementasi IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni). Pendidikan magister pendidikan matematika diadakan dengan upaya untuk menghasilkan lulusan yang peka terhadap permasalahan dan memberikan sumbangan solusi yang inovatif, menghasilkan penelitian yang berkontribusi pada kemajuan pendidikan nasional dan internasional, dan mampu mengembangan kebijakan-kebijakan terkait dengan peningkatan pendidikan matematika.
Program studi S2 Pendidikan Matematika melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 516/DIKTI/kep/1992 yang berisi izin pembukaan program studi pada tanggal 31 Desember 1992. Kurikulum ini dirancang untuk menghasilkan magister yang potensial menjadi tenaga pendidik di satuan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan belajar peserta didik, berbasis pada hasil penelitian serta perkembangan ilmu dan teknologi serta mempunyai keterampilan sosial, kepribadian, dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kurikulum prodi S2 Pendidikan Matematika akan dievaluasi secara berkala menggunakan prinsip pengembangan kurikulum Universitas Negeri Surabaya, yaitu relevansi, fleksibilitas, keberlanjutan, efisiensi dan efektifitas. Hasil penelusuran alumni (tracer study), masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder), pakar pendidikan matematika, serta asosiasi program studi pendidikan matematika menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kurikulum. Selain itu, evaluasi juga berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi dan perubahan global dunia, yakni:
- Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Keterampilan abad ke-21 yang meliputi keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah, kreativitas dan inovasi, komunikasi dan kolaborasi.
- Dinamika masyarakat global yang diperlukan untuk antisipasi penyiapan sumber daya manusia seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Word Trade Organization (WTO), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
- Era revolusi industri 4.0 dan era Society 5.0.
Landasan hukum pengembangan kurikulum Prodi S2 Pendidikan Matematika adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk Pendidikan Tinggi.
- Permenristidikti Nomor 44 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) Pasal 5, 8 dan 9.
- SK Rektor Nomor 466/UN38/HK/DT/2016 tentang Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum KKNI Program Studi Unesa.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Unesa.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- SK Rektor Nomor 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Unesa.
- Standar Mutu Program Magister Unesa.
- Pedoman Akademik Unesa.