•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling Unesa

 
Program Studi  :  S2 Bimbingan Dan Konseling
Tanggal Berdiri  :  13 Maret 2009
Koordinator Program Studi  :  Dr. Elisabeth Christiana, S.Pd., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya
Tujuan
  1. 1. Terwujudnya profil lulusan yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif, inklusif, dan berjiwa kewirausahaan di bidang bimbingan dan konseling di berbagai seting pendidikan baik formal, informal, maupun non formal.
  2. 2. Terwujudnya penelitian yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, mengaplikasikan dan mempublikasikan ilmu bimbingan dan konseling di berbagai setting pendidikan baik formal, informal, maupun non-formal.
  3. 3. Terselenggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu bimbingan dan konseling sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum, pendidik terlebih lagi bagi praktisi BK.
  4. 4. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya pengembangan profesi bimbingan dan konseling yang tangguh, adaptif, inovatif, inklusif, dan berjiwa kewirausahaan baik nasional maupun internasional.

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang bimbingan dan konseling yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif, inklusif, dan berbasis kewirausahaan; ;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang inovatif di bidang bimbingan dan konseling yang berbasis kewirausahaan
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang bidang bimbingan dan konseling yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat
  4. Menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan
  5. Menyelenggarakan kerjasama secara nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang bimbingan dan konseling berbasis kewirausahaan.

Capaian Lulusan Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu melakukan validasi akademik atau kajian bimbingan dan konseling dalam menyelesaikan masalah pendidikan melalui pengembangan pengetahuan dan keahlian bimbingan dan konseling
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu membuat keputusan dalam konteks penyelesaian masalah dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang bimbingan dan konseling yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian ilmiah atau eksperimental terhadap informasi dan data
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu meningkatkan kapasitas belajar secara mandiri, mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dan kolega, sejawat di dalam lembaga, masyarakat, dan komunitas penelitian yang lebih luas
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mengembangkan model evaluasi dan instrumen untuk keperluan asesmen dalam bimbingan dan konseling
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mengembangkan sistem manajemen, strategi dan media layanan bimbingan dan konseling
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Mengembangkan disain, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran pada program S2 dan profesi bimbingan dan konseling
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-16 Melaksanakan penelitian dan mempublikasikan karya tulis dalam bidang bimbingan dan konseling yang bersifat analitik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-18 Menguasai berbagai teori, konsep serta hasil penelitian yang relevan dengan paradigma atau kerangka kerja penelitian dalam bidang Bimbingan dan Konseling
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya
  • Peneliti

    1.Berkarakter yang mampu menghasilkan publikasi dan produk penelitianBerkarakter yang mampu menghasilkan publikasi dan produk penelitian

  • Pendidik

    Menampilkan etika profesi, bertanggung jawab, berkontribusi secara positif, berpikir kritis, kreatif dan menunjukkan kepeloporan dan kepemimpinan (karakter)

  • Konsultan Pengembang bidang Bimbingan dan Konseling Berkarakter

    Mampu memformulasikan rekomendasi terkait kebijakan, strategi pimpinan, tata kelola dan pengembangan lembaga secara rasional, akurat dan efektif kepada pembuat kebijakan, pimpinan lembaga pada semua lini, sehingga sebagai dasar penyelenggaraan sistem bimbingan dan konseling pada lembaga

  • Perencana dan Pengembang Program Bimbingan dan Konseling

    Mampu menyusun perencanaan dan program bimbingan dan konseling yang rasional, inovatif dan efektif pada level mikro, meso, dan makro pada lembaga penyelenggara sistem pendidikan dalam teori dan praktek bimbingan dan konseling melalui riset yang teruji


Struktur Kurikulum S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya

S2 Bimbingan dan Konseling KKNI

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
12oke02030 Asesmen Dalam Bimbingan Dan Konseling 2.00
12oke02025 Filsafat Pengetahuan 2.00
12oke02029 Manajemen Dan Supervisi Bk 2.00
12oke03028 Pendekatan Dan Teori Konseling 3.00
12oke02027 Wawasan Kebijakan Pendidikan Dan Bimbingan & Konseling 2.00

Semester ke 2

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8610503016 Ppl (Internship) Bimbingan Dan Konseling 3.00
12oke02036 Proposal Penelitian 2.00
12oke02037 Publikasi 2.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
12oke06019 Tesis 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum 

Beban studi program magister bagi peserta sekurang-kurangnya 36 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat (Kepmendiknas No. 232/U/2000).

Struktur kurikulum Program Studi S2 Bimbingan dan Konseling menunjang sepenuhnya pencapaian standar kompentensi. Perkuliahan dilakukan secara klasikal, daring, dan praktik di lapangan. Selain itu, setiap perkuliahan menggunakan metode/strategi pembelajaran yang variatif dan didukung dengan sarana perkuliahan yang baik.

Untuk mencapai standar kompetensi, seluruh mata kuliah di Program Studi S2 Bimbingan dan Konseling ada muatan penugasan kepada mahasiswa. Mata kuliah tesis dapat diprogram pada semester IV dengan bobot 6 SKS, setelah memprogram Seminar Usulan Tesis pada semester III dengan bobot 2 SKS. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi pasal 66 tentang Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah dan Buku Pedoman Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya, hasil penelitian tesis harus dipublikasikan dijurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional atau dipresentasikan pada seminar internasional.

 Tracer Study

Program Studi Bimbingan dan Konseling sudah meluluskan beberapa mahasiswa dikarenakan program studi ini baru dan mahasiswa angkatan pertama masih ada beberapa yang belum lulus saat pengajuan audit kurikulum. Walaupun demikian, program studi sudah menyiapkan instrumen untuk pelacakan alumni secara online maupun offline dan merancang mekanisme pengiriman instrumen tersebut. Upaya yang dilakukan program studi adalah sebagai berikut:

  1. Tahap pelaksanaan tracer study terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan analisa. Tahap persiapan merupakan proses pengumpulan data melalui kontak lulusan, buku wisuda, dan system informasi akademik terpadu UNESA (SIAKADU). Pemutakhiran data akan dilakukan setiap enam bulan dengan memberikan kuisioner yang mengacu pada kuisioner tracer study DIKTI. Pengembangan instrumen ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan data program studi S2 Bimbingan dan Konseling UNESA.
  2. Proses penyebaran angket pertama lulusan dimulai sejak mahasiswa tersebut lulus dari UNESA sampai maksimal enam bulan setelah mahasiswa yang bersangkutan tersebut lulus.
  3. Instrumen tracer study dianalisis maksimal dua bulan setelah instrumen diberikan.elum Diisi
Rekap CPL Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL7CPL9CPL10CPL11CPL12CPL13CPL16CPL18
BIMBINGAN DAN KONSELING MULTIBUDAYA 2 11.76% 11.76% 11.76% 5.88% 5.88% 5.88% 5.88% 5.88% 5.88% 5.88% 11.76% 11.76% 99.96 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Bimbingan Dan Konseling
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum Prodi S2 BK FIP Unesa dalam pengembangan kurikulumnya mengacu pada berbagai kebijakan pendidikan, diantaranya pedoman akademik Universitas Negeri Surabaya tahun 2022, visi dan tujuan Prodi S2 BK FIP Unesa dengan beberapa standar pelaksanaan pendidikan yang tertuang pada Pedoman Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum. Pengembangan kurikulum yang ideal memerlukan landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun yuridis agar kurikulum yang dihasilkan dapat mencerminkan sistem berpikir yang komprehensif dalam mencapai tujuan. Pengembangan kurikulum S2 BK dilakukan dengan langkah penyusunan draft kurikulum, Masukan dari pimpinan lembaga, masukan dari eksternal ahli kurikulum BK, masukan dari stakeholder  (Alumni, MGBK, dan Lembaga Mitra) serta mahasiswa. BenchMarking Kurikulum,

Landasan Filosofis

Implementasi Rencana Strategis (Renstra) dalam mewujudkan visi UNESA dilandasi oleh motto kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius. Ilmiah, berarti bahwa pendidikan harus membangun sikap, pengetahuan, keterampilan yang berlandaskan pada prinsip dan etika ilmiah, berupa kejujuran, kemandirian, kebebasan ilmiah, dan integritas akademis. Edukatif, berarti bahwa pendidikan berlandaskan pada keyakinan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah diraihnya keberhasilan dan berkembangnya potensi setiap peserta didik. Pengembangan potensi peserta didik didasarkan pada keutuhan dalam proses pendidikan yang tujuannya mencakup keutuhan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dilandasi oleh akhlak mulia dan nilai-nilai kearifan lokal yang melekat pada falsafah hidup peserta didik. Religius, bermakna bahwa pendidikan pada hakikatnya 

bertujuan membangun pribadi manusia seutuhnya (fully funtioning person) yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi landasan moral, etika, dan kepribadian peserta didik.

 Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Aspek sosiologis merupakam pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa desain hukum pendidikan yang dilakukan UNESA PTN Badan Hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan akan perlunya pendidikan yang bermutu dan mampu menghadapi perkembangan zaman dan tantangan globalisasi, serta untuk mewujudkan visi dan misi UNESA PTN Badan Hukum.

Dalam menyusun dan menetapkan desain hukum pendidikan dalam kerangka pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, aspek sosiologis ini memiliki pengaruh yang besar karena berkaitan dengan fakta empiris mengenai perkembangan permasalahan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan. Secara sosiologis desain hukum pendidikan yang ‘baik’ adalah yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku di masyarakat, yang dalam konteks disini adalah masyarakat kampus UNESA yang terdiri dari civitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa, tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan. Salah satu nilai sosial yang dianut di UNESA, sebagaimana tertuang dalam Renstra UNESA PTN Badan Hukum 2016-2020 adalah konsep human capital, bahwa manusia sebagai kapital yang sangat menentukan pertumbuhan produktivitas suatu bangsa. Melalui investasi dirinya sendiri, seseorang dapat memperluas alternatif untuk memilih profesi, pekerjaan, dan kegiatan-kegiatan lain sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. Dengan demikian, menurut konsep ini, pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi sumber daya manusia yang menanamkan ilmu pengetahuan, keterampilan, nilai, norma, sikap dan perilaku yang berguna bagi manusia sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saingnya.

Landasan Historis

Muatan kurikulum Program Pascsarjana Universitas Negeri Surabaya tertuang dalam capaian pembelajaran yang menggambarkan kompetensi lulusan. Kompetensi lulusan mencakup kompetensi umum, kompetensi utama, dan kompetensi pendukung sesuai Standar Isi Pembelajaran Program Pendidikan Akademik.

Kurikulum memuat sejumlah mata kuliah untuk mengembangkan kompetensi umu, kompetensi utama dan kompetensi pendukung.

  1. Kompetensi Umum

Kompetensi Umum untuk program magister dan doktor adalah kemampuan berpikir filosofis, metodologis, dan teknis yang melandasi pengembangan keprofesian sesuai dengan bidang ilmu untuk setiap program studi

  1. Kompetensi Utama
  • Kompetensi Utama program magister adalah kompetensi keahlian sesuai substansi kajian bidang ilmu, teknologi dan seni yang menjadi ciri khas program studi
  • Kompetensi Utama program doktor adalah kompetensi keahlian sesuai substansi kajian bidang ilmu, teknologi dan seni yang menjadi ciri khas program studi
    1. Kompetensi Pendukung

Kompetensi Pendukung adalah kompetensi yang diperlukan untuk mendukung, melengkapi dan memperkaya kompetensi utama.

 Landasan Hukum

Pedoman Kurikulum UNESA Tahun 2018 didasarkan pada beberapa kebijakan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 
  6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru;
  11. Peraturan MWA Nomor 03/PER/MWA UNESA/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UNESA; dan
  12. Ketetapan Senat Akademik UNESA Nomor 002/SENAT AKD/UNESA-HK/VI/2018 tentang Ketentuan Kurikulum Universitas Negeri Surabaya Tahun 2018.
  13. Peraturan Rektor UNESA Nomor ...... tentang Ketentuan Pokok Pengembngan Kurikulum UNESA Tahun 2018 elum Diisi