Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Akuntansi
Universitas Negeri Surabaya
- Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Kurikulum Program Studi S2 Akunntansi Universitas Negeri Surabaya berpedoman utama pada KKNI, SN Dikti, dan Renstra Dikti. Kurikulum disusun dengan tahapan: 1) Pengkajian dokumen VMTS Unesa dan VMTS Fakultas Ekonomika dan Bisnis sebagai dasar penyusunan VMTS Prodi S2 Akuntansi, 2) Pembuatan VMTS Prodi S2 Akuntansi, 3) Mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Akuntansi dari stakeholder, 4) Penyusunan bidang keilmuan program studi dan profil lulusan, 5) Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan, 6) Perumusan Bahan Kajian, 7) Pembentukan Mata Kuliah, 8) Pembobotan SKS, 9) Pembentukan Struktur Kurikulum Program Studi
- Landasan Sosiologis
Target lulusan Prodi S2 Akuntansi digambarkan dalam profil lulusan, untuk memenuhi target lulusan maka kurikulum Prodi S2 Akuntansi memuat kompetensi lulusan sesuai perkembangan zaman yang mengalami perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi informasi. Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan stakeholder dengan kompetensi sesuai dengan penerapan visi misi program studi. Oleh karenanya, dalam proses pengembangan kurikulum juga terdapat proses mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Akuntansi dari stakeholder. Kegiatan penkajian kebutuhan stakeholder dilaksanakan dalam dua kegiatan yakni Kegiatan Sanctioning Kurikulum dan Kegiatan Uji Publik yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun.
c. Landasan Historis
Pengembangan kurikulum Prodi S2 Akuntansi sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Kementrian terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia. Pada awal berdiri Prodi S2 Akuntansi, pada Tahun 2022, mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Untuk meninkatkan ink and match antara lulusan Pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)”. Namun prodi S2 Akuntansi tidak memberlakukan MBKM namun untuk mendukung hal tersebut prodi S2 melakukan kegiatan kuliah tamu dan kegiatan webinar.
.
- Landasan Hukum
Berikut adalah beberapa landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
g. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan. h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
l. SK Rektor Unesa No. 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Universitas Negeri Surabaya m. Standar pendidikan yang berlaku di Pascasarjana Unesa terdiri atas Buku Pedoman Akademik, buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum, Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi, dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang merupakan kriteria minimal tentang delapan standar pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan pembelajar