•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Akuntansi Unesa

 
Study Program  :  Master Of Accounting
Establishment Date  :  11 Maret 2022
Study Program Coordinator  :  Dr. Ni Nyoman Alit Triani, S.E., M.Ak.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Akuntansi
Universitas Negeri Surabaya
Misi
  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan program S2 Magister Akuntansi
  2. Meningkatkan kualitas penelitian di bidang akuntansi dan berkontribusi dalam pengembangan IPTEKS akuntansi digital
  3. Meningkatkan kualitas kegiatan pengabdian kepada msayarakat dibidang akuntansi dan berkontribusi dalam pengembangan IPTEKS akuntansi digital
  4. Mendukung terciptanya Good Faculty Governance dalam pengelolaan organisasi dan jaringan kerjasama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri
  5. Meningkatkan potensi mahasiswa dan lulusan dengan jiwa kewirausahaan

Tujuan
  1. Dihasilkan lulusan magister akuntansi yang memiliki kemampuan yang tangguh, adaptif dan inovatif dalam keilmuan akuntansi berbasis digital dan kewirausahaan
  2. Dihasilkan produk penelitian yang berkualitas pada keilmuan akuntansi berbasis digital dan kewirausahaan
  3. Terlaksananya berbagai pengabdian kepada masyarakat di bidang keilmuan akuntansi berbasis digital dan kewirausahaa
  4. Terlaksananya kegiatan tridharma perguruan tinggi di bidang akuntansi berbasis digital dan kewirausahaan melalui sistem multikampus, secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan
  5. Terwujudnya sistem tata kelola program studi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan

Capaian Lulusan Program Studi Master Of Accounting
Universitas Negeri Surabaya
PLO-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-5 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-6 Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik di bidang Akuntansi keuangan, Audit, Akuntansi Manajemen, dan Akuntansi Sektor Publik secara bertanggung jawab dan beretika akademik, serta mengkomunikasikannya
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-7 Mampu mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan inter atau multidisipliner
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-8 Mampu memecahkan masalah dalam bidang akuntansi keuangan dan audit melalui riset dengan perspektif multiparadigma
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-9 Mampu memecahkan masalah dalam bidang akuntansi manajemen melalui riset untuk memecahkan masalah manajerial yang berimplikasi dalam bidang ekonomi, sosial, dan keperilakuan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-11 Mampu memecahkan masalah dalam bidang perpajakan melalui riset dalam menyusun kebijakan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-12 Mampu memecahkan masalah dalam bidang akuntansi sektor publik melalui riset untuk menyusun kebijakan atas masalah yang berkaitan dengan isu ekonomi, sosial, dan keperilakuan dengan pendekatan strategi intermultidisiplin
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-13 Mampu memecahkan masalah ekonomi dan bisnis melalui riset dengan kuatitatif
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-14 Mampu mengembangankan keilmuan akuntasi keuangan, akuntansi manajemen dan akuntansi public atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasikan karya inovatif dan teruji
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-15 Mampu mengelola riset di bidang bisnis dan mengkomunikasikan hasilnya
Dibebankan pada matakuliah:

Occupational Profiles Program Studi Master Of Accounting
Universitas Negeri Surabaya

    Struktur Kurikulum Master Of Accounting
    Universitas Negeri Surabaya

    Kurikulum Transformasi S2 Akuntansi 2024--2028

    Semester ke 1

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    6210102003 Latest Journal Analysis Advanced 2.00
    6210102001 Philosophy Accounting Science 2.00
    6210103004 Research Methodology 3.00
    6210103018 Akuntansi Sektor Publik Lanjutan 2.00
    6210102026 Advanced Statistics 2.00
    6210104035 Field Study 4.00
    6210103027 Advanced Accounting Theory 3.00

    Semester ke 2

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    6210102014 Information Systems Audit And Special Audit 2.00
    6210102031 Digitalization Of Accounting 2.00
    6210102013 Organizational Behavior Seminar 2.00
    6210102025 Advanced Management Accounting 2.00
    6210102010 Behavioral Accounting 2.00
    6210102030 Investment Analysis And Portfolio Theory 2.00
    6210102028 Advanced Auditing 2.00
    6210102029 Advanced Accounting Information Systems 2.00

    Semester ke 3

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    6210103019 Audit Forensik 3.00
    6210103017 Akuntansi Syariah Lanjutan 3.00
    6210103015 Manajemen Strategik Lanjutan 3.00
    6210103032 Proposal 3.00

    Semester ke 4

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    1000002166 Research Results Seminar 2.00
    1000007108 Thesis 7.00
    6210102023 Research Instrument Development 2.00
    6210104033 Publication 4.00
    Evaluasi Kurikulum Program Studi Master Of Accounting
    Universitas Negeri Surabaya

    Evaluasi kurikulum bertujuan perbaikan keberlanjutan dalam pelaksanaan kurikulum. Evaluasi dilakukan setiap lim atahun sekali dengan melakukan sanctioning kurikulum dengan para stake holder untuk mendapatakan masukan untuk perbaikan RPS sesuai ddengan kebutuhan pasar yaitu dunia usaha dan dunia industry. Setelah pelaksanaan sanctioning dilanjutkan dengan kegiatan uji public dengan melibatkan para stake holder, dan alumni untuk mendapatkan masukan dan perbaikan untuk masing-masing mata kuliah yang mewakili masing-masing rumpun yang ada di prodi. Selain itu prodi juga melakukan program learning outcome assessment report untuk melihat masing-masing nilai PLO untuk setiap mata kuliah Ketika nilai yang sangat kecil dari mata kuliah maka mata kuliah tersebut akan direstrukturisasi dengan mengganti dengan mata kuliah baru. Koherensi di antara konten dalam struktur kurikulum dapat menghasilkan hasil belajar yang sesuai dengan yang dirumuskan dalam capaian hasil belajar setiap program studi.

    Tracer Sstudi

    Analisis kebutuhan kurikulum berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan diperoleh dari hasil tracer study. Tracer Study dilakukan dengan melaksanakan Kegiatan Uji Publik yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun.

    Rekap PLO Program Studi Master Of Accounting
    Universitas Negeri Surabaya
    Nama Matakuliah Sks Program Learning Outcomes PLO) Total
    PLO1PLO2PLO3PLO4PLO5PLO6PLO7PLO8PLO9PLO11PLO12PLO13PLO14PLO15
    Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Master Of Accounting
    Universitas Negeri Surabaya
    1. Landasan Filosofis 

    Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Kurikulum Program Studi S2 Akunntansi Universitas Negeri Surabaya berpedoman utama pada KKNI, SN Dikti, dan Renstra Dikti. Kurikulum disusun dengan tahapan: 1) Pengkajian dokumen VMTS Unesa dan VMTS Fakultas Ekonomika dan Bisnis sebagai dasar penyusunan VMTS Prodi S2 Akuntansi, 2) Pembuatan VMTS Prodi S2 Akuntansi, 3) Mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Akuntansi dari stakeholder, 4) Penyusunan bidang keilmuan program studi dan profil lulusan, 5) Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan, 6) Perumusan Bahan Kajian, 7) Pembentukan Mata Kuliah, 8) Pembobotan SKS, 9) Pembentukan Struktur Kurikulum Program Studi

     

    1. Landasan Sosiologis 

    Target lulusan Prodi S2 Akuntansi digambarkan dalam profil lulusan, untuk memenuhi target lulusan maka kurikulum Prodi S2 Akuntansi memuat kompetensi lulusan sesuai perkembangan zaman yang mengalami perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi informasi. Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan stakeholder dengan kompetensi sesuai dengan penerapan visi misi program studi. Oleh karenanya, dalam proses pengembangan kurikulum juga terdapat proses mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Akuntansi dari stakeholder. Kegiatan penkajian kebutuhan stakeholder dilaksanakan dalam dua kegiatan yakni Kegiatan Sanctioning Kurikulum dan Kegiatan Uji Publik yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun. 

    c. Landasan Historis 

    Pengembangan kurikulum Prodi S2 Akuntansi sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Kementrian terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia. Pada awal berdiri Prodi S2 Akuntansi, pada Tahun 2022, mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Untuk meninkatkan ink and match antara lulusan Pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)”. Namun prodi S2 Akuntansi tidak memberlakukan MBKM namun untuk mendukung hal tersebut prodi S2 melakukan kegiatan kuliah tamu dan kegiatan webinar.

    1. Landasan Hukum 

    Berikut adalah beberapa landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum: 

    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 

    b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 

    c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 

    d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;

     e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 

    f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; 

    g. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan. h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

     i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

     j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

     k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

    l. SK Rektor Unesa No. 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Universitas Negeri Surabaya m. Standar pendidikan yang berlaku di Pascasarjana Unesa terdiri atas Buku Pedoman Akademik, buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum, Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi, dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang merupakan kriteria minimal tentang delapan standar pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan pembelajar