Mata kuliah Pendidikan Kesadaran Hukum ini berisi tentang proses internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri masyarakat tersebut dilakukan melalui pendidikan hukum yang tidak hanya bertugas mensosialisasikan atau mentransfer teori ataupun pasal-pasal hukum, namun harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum bagi kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Kesadaran hukum diupayakan secara kolaboratif antara lembaga pendidikan formal, masyarakat,an keluarga (Tri Pusat Pendidikan Hukum). Selain itu akan menguraikan kajian strategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang berlandaskan Pancasila.