•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Unesa

 
Study Program  :  Pancasila Education And Citizenship
Establishment Date  :  11 Juli 1996
Study Program Coordinator  :  Dr. Listyaningsih, S.Pd., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi Fakultas yang tangguh, adaptif dan inovatif dalam menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan berjiwa sosio- edupreneur yang humanis mampu bersaing di tataran global pada tahun 2045


Misi
  1. menyelenggarakan pendidikan di bidang sosial humaniora yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
  2. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
  3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat yang mampu bersaing di tataran global
  4. menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan FISH dan keunggulan UNESA
  5. menyelenggarakan tata Kelola dan tata pamong yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu kapasitas FISH secara berkelanjutan ; dan
  6. menyelenggarakan kerja sama nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan ditataran global

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang berkarakter, professional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa sosio-edupreneur ditataran global
  2. Menghasilkan lulusan yang mampu meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
  3. Menyebarluaskan inovasi  di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
  4. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio-edupreneur dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
  5. mewujudkan tata kelola FISH yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu internal secara berkelanjutan
  6. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan  lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan sosial humaniora maupun non kependidikan yang berbasis sosio-edupreneur

Capaian Lulusan Program Studi Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya
PLO-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik

PLO-6 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan pembelajaran PPKn dengan menggunakan pendekatan yang relevan secara kreatif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar berbasis IPTEKS, yang sesuai dengan kebutuhan dan perubahan masyarakat
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.

PLO-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan

PLO-9 Mampu menerapkan metode dan prosedur penelitian sesuai kaidah ilmiah dalam penelitian kajian kewarganegaraan.
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-10 Melaksanakan aktivitas kepemimpinan manajerial yang komunikatif dan demokratis baik didalam kelas maupun dalam komunitas.

Occupational Profiles Program Studi Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya
  • Pendidik

    Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau mata kuliah serumpun/terkait lainnya di tingkat dasar, menengah, dan atas.

  • Penyelenggara Komunitas kewarganegaraan

    Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kepemimpinan, pendampingan dan/atau advokasi di masyarakat melalui organisasi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat 

  • Enterpreuner Pendidikan

    Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan dan inovatif di bidang pendidikan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Struktur Kurikulum Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum Transformatif S1 Pend. Pancasila Dan Kewarganegaraan 2024--2028

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
8720502005 Cultural Anthropology 2.00
1000002048 Dasar Dasar Kependidikan 2.00
8720502075 Basic Concepts Of Civics 2.00
8720502169 School Curriculum 2.00
8720502100 Introduction To Legal Studies 2.00
8720502101 Introduction To Sociology 2.00
8720502080 Logic Of Scientific Thinking 2.00
1000002018 Pancasila Education 2.00
8720502099 Introduction To Indonesian Law 2.00
8720502202 Politics And State 2.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
8720502178 Civil Law And Civil Procedure 2.00
8720502175 Criminal Law And Criminal Procedure 2.00
100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
    -  Agama Budha
    -  Agama Hindu
    -  Agama Islam
    -  Agama Katholik
    -  Agama Khonghucu
    -  Agama Protestan
2.00
8720502127 Sistem Politik Indonesia 2.00
8720502136 Statistik 2.00
8720502143 Teori Belajar 2.00
8720502147 Moral Theory 2.00
8720502148 Social Theory 2.00
1000002033 Citizenship 2.00
8720502204 History Of Indonesian Nationality 2.00

Semester ke 3

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
8720502176 Principles Of Management And Leadership Pancasila 2.00
8720502025 Democracy And Democratization 2.00
8720502036 Gender And Education 2.00
8720502196 Teaching Skills And Microlearning 2.00
8720502083 Qualitative Research Methods 2.00
8720500161 Pendidikan Anti Korupsi 2.00
1000002047 Physical Education And Fitness 2.00
8720502139 Studi Masyarakat Indonesia 2.00
8720502071 National Development Policy 2.00
8720502173 Pancasila Character Education 2.00
1000002176 Entrepreneurship 2.00

Semester ke 5

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
1000020159 Inclusive Leadership 2.00
1000002046 Literasi Digital 2.00
MBKM0033 Teaching Assistance Program Evaluation 2.00
MBKM0034 Teaching Assistance For Program Planning 2.00
1000020158 Critical And Creative Thinking 2.00
1000002177 English 2.00
1000020161 Communication And Teamwork 2.00

Semester ke 6

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
1000002051 Plp Analisis Kurikulum 2.00
1000002055 Plp Asesmen Pembelajaran 2.00
MBKM0031 Plp Program Evaluation 2.00
1000002054 Plp Pengembangan Media Pembelajaran 2.00
1000003052 Plp Pengembangan Rencana Pembelajaran 3.00
1000004056 Plp Praktik Mengajar 4.00
8720502201 Final Project Seminar 2.00
MBKM0032 Plp Program Planning 2.00
1000003053 Plp Pengembangan Bahan Ajar 3.00

Semester ke 7

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
8720502050 International Law 2.00
8720502190 Problem Study Civic Education 2.00
8720502107 Assessment Of Attitudes 2.00
8720502194 Education Legal Awareness 2.00
8720502094 Pendidikan Multikultural 2.00
8720502116 Politics Of Law 2.00
8720503183 Conflict Resolution And Peace 2.00

Semester ke 8

Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
1000004105 Thesis 4.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum

Sejak 2014 Prodi PPKn secara bertahap telah mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum Prodi berbasis KKNI dan SNPT.  Berdasarkan perkembangan literasi digital, tanggap bencana, anti radikalisme, serta  pentingnya  pendidikan jasmani dan  kebugaran  bagi calon  lulusan  di UNESA, berdasarkan SK Rektor UNESA Nomor  896/UN38/HK/KR/2019,  Prodi PPKn melakukan revisi kurikulum. 

Mengingat  kurikulum Prodi  PPKn telah  diberlakukan lima sampai  enam  tahun, sudah  selayaknya dilakukan  asesmen ketercapaian  Capaian Pembelajaran Lulusan  (CPL). Asesmen ketercapaian CPL ini merupakan bagian dari evaluasi kurikulum.  Prodi perlu melakukan asesmen ketercapaian CPL yang telah ditetapkan sesuai dengan Pedoman Asesmen Ketercapaian CPL pada Program Studi di Universitas Negeri Surabaya. Asesmen ini digunakan sebagai justifikasi implementasi kurikulum, sehingga dapat diketahui apakah CPL telah dicapai oleh lulusan atau belum, serta menjadi bahan evaluasi kurikulum dalam rangka revisi dan pengembangan kurikulum Prodi. 

Guna memfasilitasi peningkatan pencapaian link and match  dan pembelajaran  yang inovatif,  kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  mengeluarkan  kebijakan “Merdeka  Belajar–Kampus Merdeka” melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka  bertujuan  mendorong mahasiswa  untuk menguasai  berbagai  keilmuan yang  berguna untuk  memasuki dunia  kerja.  Prodi melalui penerapan Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih dan mempelajari mata kuliah yang diminatinya di luar pada prodi, bahkan di luar perguruan tinggi.

 

Hasil Tracer Study

Tuntutan stakeholder telah berkembang, berubah dengan cepat yang belum diantisispasi oleh Kurikulum Berjalan. Untuk mengetahui tuntutan stakeholder tersebut, dapat dilihat berdasarkan hasil tracer study yang yang telah diakukan. Studi pelacakan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah memberikan gambaran mengenai deskripsi profil lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kesesuaian kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terhadap dunia kerja, kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, kurikulum dan perkuliahan (pembelajaran), masukan untuk meningkatkan kualitas perkuliahan, kompetensi lulusan program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, masukan stakeholder untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran Program  Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Masukan Stakeholder terhadap upaya peningkatan kualitas Lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hasil pelacakan alumni menunjukkan mayoritas alumni bekerja sebagai guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Selain menjadi guru mereka juga aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan. Mereka berpendapat bahwa lulusan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain berpeluang mengajar di jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK dengan berbagai penjurusannya, Sebagai masukan bagi pengembangan kurikulum Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, catatan keempat ini memang masih sangat umum sifatnya. Namun setidaknya dapat digunakan sebagai data dasar yang perlu ditindaklanjuti dengan menelaah kurikulum di sekolah-sekolah tersebut, khususnya mencermati Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan tracer yang dilakukan pada tahun 2020, sebagian besar lulusan (67,53) persen lulusan PPKn menjadi guru (tenaga pendidik) di jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Selain itu, berdasarkan tracer terhadap lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui bahwa beberapa lulusan PPKn juga menjadi bagian dari pegawai di DPRD, KPU, dan LSM. Oleh karena itu, PPKn merumuskan profil lulusannya menjadi penggerak masyarakat. Selain itu, beberapa lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya juga menjadi staf di bagian Litbang. Oleh karena itu, PPKn merumuskan lulusannya juga sebagai peneliti muda. 

 

Jenis Pekerjaan yang Dimasuki Lulusan PPkn Berdasarkan Tracer 2020

 

Kode

 

Kategori Bidang PekerjaanFrekuensi%
1Pendidikan (Guru/Pengajar)5267,53  
2Wiraswasta/Entrepreneur45, 19 
3Melanjutkan S211,30
4Tidak bekerja2025, 97
  77100
    
Rekap PLO Program Studi Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Program Learning Outcomes PLO) Total
PLO1PLO2PLO3PLO4PLO5PLO6PLO7PLO8PLO9PLO10
International Law 2 25% 50% 25% 100 %
Democracy and Democratization 2 25% 25% 25% 25% 100 %
Constitutional law 2 40% 40% 20% 100 %
Cultural Anthropology 2 8.33% 50% 16.67% 25% 100 %
Pancasila Philosophy and Ideology Comparison 2 50% 50% 100 %
Gender and Education 2 20% 40% 20% 20% 100 %
School Curriculum 2 100% 100 %
Basics of Communication 2 40% 40% 20% 100 %
International Relations and Global Politics 2 50% 25% 25% 100 %
Metode Penelitian Kuantitatif 2 6.25% 18.75% 25% 25% 18.75% 6.25% 100 %
Statistik 2 37.5% 34.38% 28.13% 100 %
Principles of Management and Leadership Pancasila 2 50% 50% 100 %
Human Rights 2 20% 20% 40% 20% 100 %
Religion and Citizenship 3 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Pancasila Education And Citizenship
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Filosofi

  1. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014), bagaimana pengetahuan dikaji  dan dipelajari  agar mahasiswa  memahami hakekat  hidup  dan memiliki  kemampuan  yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).
  2. Sejalan dengan kebutuhan Era Industri 4.0 dan Society 5.0, rancang bangun kurikulum dituntut mampu menjawab tantangan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yaitu: literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasar pemahaman keyakinan agama. UNESCO menetapkan empat pilar pendidikan, yaitu belajar untuk mencari tahu (learning to know), belajar untuk mengerjakan (learning to do), belajar untuk menjadi pribadi (learning to be), dan belajar untuk hidup berdampingan dalam kedamaian (learning to live together). Era Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut kurikukulum yang dihasilkan.
  3. Program Studi dapat menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan abad ke-21 (21st century skills). Keterampilan yang dimaksud terdiri atas learning skills, literacy skills, dan life skills. Learning skills menekankan pada pembentukan proses mental yang diperlukan untuk beradaptasi dalam lingkungan kerja modern. Keterampilan ini lebih dikenal dengan 9C, yaitu: critical thinking (berpikir kritis dalam menemukan solusi suatu masalah), communication (berinteraksi dengan orang lain), creative thinking (berpikir di luar kebiasaan), collaboration (berkolaborasi untuk memperoleh hasil yang maksimal), computational (penyusunan model dan teknik penyelesaian numerik), competition logic (berpikir dan mengasah logika), cultural understanding (pemahaman budaya), cultural appreciation (apresiasi budaya), curiosity (rasa ingin tahu), care for self, others, and planet (kepedulian diri sendiri, sesama, dan alam semesta). 
  4. Literacy skills mengacu pada keterampilan literasi sering disebut keterampilan IMT yang berkaitan erat dengan pengetahuan digital yang sangat berbeda saat ini. Keterampilan ini terdiri atas: information literacy (memahami fakta, angka, statistik, dan data), media literacy (memahami metode dan produk informasi), dan technology literacy (memahami kerja dalam jaringan/internet of thing). Literasi mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, bahasa, estetika, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi (Suwandi, 2018, 2019). Literasi berkaitan dengan upaya pembudayaan yang menjangkau banyak sasaran, termasuk mahasiswa. Literasi juga berkaitan dengan para pihak yang terlibat dengan upaya pembinaan dan pembudayaan, yakni pendidik profesional, pakar, pemerintah, dan pihak lain. Mereka bukan saja dituntut mentransfer pengetahuan, tapi yang lebih utama adalah membina, memberi dorongan, memberi semangat, memberi contoh praktik berliterasi, dan bahkan mampu menginspirasi. 
  5. Life skills mengacu pada keterampilan individu untuk bekerja secara profesional. Keterampilan ini sering disebut FLIPS, yaitu: flexibility (melakukan penyesuaian dari rencana sesuai kebutuhan), leadership (memotivasi tim dalam mencapai tujuan), initiative (memulai proyek, strategi dan rencana sendiri), productivity (mempertahankan efisiensi kerja dalam ketidakpastian) dan social skills (membangun jejaring dengan orang lain yang menguntungkan).

 

Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis,  memberikan landasan  bagi  pengembangan kurikulum  sebagai perangkat  pendidikan  yang terdiri  dari  tujuan, materi, kegiatan  belajar  dan lingkungan  belajar  yang positif  bagi  perolehan pengalaman  pebelajar yang  relevan  dengan perkembangan  personal  dan sosial pebelajar  (Ornstein  & Hunkins,  2014:128).  Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross, 1963: n85). Kurikulum harus  mampu  melepaskan pembelajar  dari kungkungan  kapsul  budayanya sendiri  (capsulation)  yang bias, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiri dapat menyebabkan keengganan untuk memahami kebudayaan yang lain nya (Zais, 1976, p. 219).

Perkembangan ilmu  pengetahuan dan  teknologi  yang semakin  cepat,  rumit dan tidak bisa diprediksi akan membawa perubahan yang pesat.  Proses produksi dalam era  Revolusi Industri  4.0  menggunakan kombinasi  tiga  unsur penting,  yakni manusia,  mesin/robot,  dan big data.  Seiring berkembangnya  Revolusi Industri  4.0,  beberapa jenis  pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh manusia akan hilang, cara manusia bekerja berubah, dan akan muncul berbagai jenis pekerjaan baru. Akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan berkembangnya Revolusi  Industri  4.0, lembaga  pendidikan khususnya  Prodi menghadapi  era  di mana gelar  tidak  menjamin kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya, bahkan ketika  mahasiswa  memasuki kelas  belum  menjamin mereka belajar.  Berbagai fenomena tersebut perlu  diantisipasi oleh  Prodi dengan  meningkatkan  kualitas pembelajaran  guna menghasilkan  mencetak  lulusan yang  berkompetensi  sesuai tuntutan zaman, yaitu abad ke-21. 

Kecakapan abad ke-21 secara global dijabarkan dalam empat kategori sebagai berikut, (1) cara berpikir: kreativitas dan inovasi, berpikir kritis, memecahkan  masalah,  mengambil keputusan,  dan  belajar untuk belajar, (2) cara untuk bekerja: berkomunikasi dan bekerja sama, (3) alat  untuk  bekerja: Pengetahuan  umum  dan keterampilan  teknologi informasi  dan  komunikasi, dan  (4) cara untuk  hidup: karir,  tanggung  jawab pribadi  dan  social termasuk kesadaran akan budaya dan kompetensi (Binkley et al., 2018). Oleh karena itu, program studi PPKn perlu untuk dapat mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keterampilan abad 21 yang menginsyaratakan pentingnya menumbuhkan HOTS (High Order Thinking Skills) yang meliputi Communication, Collaboration, Critical thinking, Creative thinking, Computational logic, Compassion dan Civic responsibility.

Perubahan sosial yang terjadi baik di lingkup nasional maupun internasional penting untuk mendapatkan perhatian. Mahasiswa harus tetap memiliki nasionalisme yang kuat namun juga menjadi warga dunia yang bermartabat dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Hal ini sangat penting diperhatikan oleh prodi PPKn sehingga perubahan sosial yang begitu pesat karena kemajuan teknologi tidak menyebabkan hilangnya identitas nasional sebagai bangsa Indonesia yang berbhineka, namun justru makin mengukuhkannya bersamaan dengan kesadarannya sebagai bagian dari warga dunia. 

Pengalaman belajar mahasiswa perlu dirancang semakin terbuka. Mahasiswa perlu memiliki ruang belajar yang luas tanpa menghilangkan esensinya dalam mempelajari bidang kajian sesuai dengan CPL yang ditetapkan oleh program studi. Kebijakan MBKM membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk fleksibel dan strategis dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa dpaat disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang perubahannya sangat cepat. 

Saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Merdeka Belajar Kampus Merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi PPKn dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela, untuk mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks, serta mengambil SKS di prodi lain dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. 

 

Landasan Historis

Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi. Karena itu, dibutuhkan kurikulum yang  mampu  menfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan jamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya  dan  sejarah keemasan  bangsa-bangsa  masa lalu,  dan mentranformasikan dalam era di  mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu  mempersiapkan  mahasiswa agar  dapat  hidup lebih  baik  di  era perubahan  abad  21, memiliki  peran  katif di era  industri  4.0, serta  mampu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifjkasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifjkasi KKNI. 

Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9. Sesuai dengan kebijakan itu, maka kurikulum yang pernah dimiliki prodi sebelum ini adalah kurikulum berbasis KKNI pada tahun 2015 perlu disesuaikan lagi menajdi kurikulum MBKM. 

Perkembangan IPTEKS di abad ke-21 yang berlangsung secara cepat mengikuti pola logaritma, menyebabkan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga mengikuti perubahan tersebut. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Terakhir, kebijakan baru tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tahun 2020.

Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).  Program MBKM memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka minati. Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Perguruan Tinggi diharapkan berkomitmen menyediakan dan menfasilitasi Program MB-KM sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Kebutuhan Pembelajaran Abad ke-21, yang memuat delapan Program MB-KM, yaitu (1) Pertukaran Mahasiswa, (2) Praktik Kerja Profesi, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, (8) Proyek/Membangun Desa.

     

Landasan Hukum

Landasan  yuridis, adalah  landasan  hukum yang  menjadi  dasar atau rujukan  pada  tahapan perancangan,  pengembangan,  pelaksanaan, dan evaluasi,  serta  sistem penjaminan  mutu  perguruan tinggi  yang  akan menjamin pelaksanaan  kurikulum  dan tercapainya  tujuan  kurikulum. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan 
  2. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022, Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Statuta Unesa 2017; 
  12. Renstra Unesa tahun 2020-2024, 
  13. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya No: 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Merdeka Belajar–Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya;
  14. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
  15. Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2021 tentang Penerapan Program Merdeka Belajar serta Pengakuan dan Konversi Mata Kuliah pada Universitas negeri Surabaya; 
  16. Standar Mutu Program Pendidikan Sarjana Universitas Negeri Surabaya Tahun 2021.