Matakuliah Hukum Perdata dan Acara Perdata membahas tentang hukum perdata materiil yaitu sistematik hukum perdata, perihal orang dalam hukum, hukum perkawinan, hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, pembuktian dan daluarsa. Termasuk pula kajian hukum perdata formil, yaitu serangkaian aturan yang bertujuan menjaga tegaknya hukum perdata materiil atau memuat cara suatu subyek hukum dalam berperkara di Pengadilan hingga pelaksanaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.