Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Unesa
Program Studi | : | S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan |
Tanggal Berdiri | : | 11 Juli 1996 |
Koordinator Program Studi | : | Dr. Listyaningsih, S.Pd., M.Pd. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menjadi Fakultas yang tangguh, adaptif dan inovatif dalam menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan berjiwa sosio- edupreneur yang humanis mampu bersaing di tataran global pada tahun 2045
Misi
- menyelenggarakan pendidikan di bidang sosial humaniora yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
- menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat yang mampu bersaing di tataran global
- menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan FISH dan keunggulan UNESA
- menyelenggarakan tata Kelola dan tata pamong yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu kapasitas FISH secara berkelanjutan ; dan
- menyelenggarakan kerja sama nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan ditataran global
Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang berkarakter, professional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa sosio-edupreneur ditataran global
- Menghasilkan lulusan yang mampu meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
- Menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
- menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio-edupreneur dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
- mewujudkan tata kelola FISH yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu internal secara berkelanjutan
- mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan sosial humaniora maupun non kependidikan yang berbasis sosio-edupreneur
Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-5 | Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-6 | Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan pembelajaran PPKn dengan menggunakan pendekatan yang relevan secara kreatif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar berbasis IPTEKS, yang sesuai dengan kebutuhan dan perubahan masyarakat
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-7 | Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-8 | Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-9 | Mampu menerapkan metode dan prosedur penelitian sesuai kaidah ilmiah dalam penelitian kajian kewarganegaraan.
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-10 | Melaksanakan aktivitas kepemimpinan manajerial yang komunikatif dan demokratis baik didalam kelas maupun dalam komunitas.
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
- Pendidik
Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau mata kuliah serumpun/terkait lainnya di tingkat dasar, menengah, dan atas.
- Penyelenggara Komunitas kewarganegaraan
Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kepemimpinan, pendampingan dan/atau advokasi di masyarakat melalui organisasi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat
- Enterpreuner Pendidikan
Sarjana pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan dan inovatif di bidang pendidikan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Struktur Kurikulum S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum KKNI S1 PPKN
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
1000002003
Bahasa Indonesia
2.00
1000002048
Dasar -Dasar Kependidikan
2.00
1000002005
Dasar-Dasar Pendidikan
2.00
8720502075
Konsep Dasar Pkn
2.00
8720502080
Logika Berpikir Ilmiah
2.00
8720502005
Antropologi Budaya
2.00
1000002047
Pendidikan Jasmani Dan Kebugaran
2.00
1000002018
Pancasila
2.00
8720502099
Pengantar Hukum Indonesia (Phi)
2.00
8720502100
Pengantar Ilmu Hukum (Pih)
2.00
8720502101
Pengantar Sosiologi
2.00
8720503150
Undang Undang Dasar 1945 Dan Perbandingan Konstitusi
3.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8720502175
Hukum Pidana Dan Acara Pidana
2.00
100000202x
Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
- Agama Budha
- Agama Hindu
- Agama Islam
- Agama Katholik
- Agama Khonghucu
- Agama Protestan
2.00
✔
1000002046
Literasi Digital
2.00
8720502064
Ilmu Negara
2.00
8720502065
Ilmu Politik
2.00
1000002033
Kewarganegaraan
2.00
8720502143
Teori Belajar
2.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8720502176
Azas Manajemen Dan Kepemimpinan Pancasila
2.00
8720502035
Filsafat Pancasila Dan Perbandingan Ideologi
2.00
8720502042
Hubungan Internasional Dan Politik Global
2.00
8720502061
Hukum Tata Pemerintahan
2.00
1000002176
Kewirausahaan
2.00
8720502139
Studi Masyarakat Indonesia
2.00
Semester ke 7
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8720503195
Pengenalan Lapangan Persekolahan Ii
3.00
1000002051
Plp-Analisis Kurikulum
2.00
1000002055
Plp-Asesmen Pembelajaran
2.00
1000002049
Plp-Manajemen Sekolah
2.00
1000003053
Plp-Pengembangan Bahan Ajar
3.00
1000002054
Plp-Pengembangan Media Pembelajaran
2.00
1000002050
Plp-Pengembangan Program Sekolah
2.00
1000003052
Plp-Pengembangan Rencana Pembelajaran
3.00
1000004056
Plp-Praktik Mengajar
4.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
1000002003 | Bahasa Indonesia | 2.00 | |
1000002048 | Dasar -Dasar Kependidikan | 2.00 | |
1000002005 | Dasar-Dasar Pendidikan | 2.00 | |
8720502075 | Konsep Dasar Pkn | 2.00 | |
8720502080 | Logika Berpikir Ilmiah | 2.00 | |
8720502005 | Antropologi Budaya | 2.00 | |
1000002047 | Pendidikan Jasmani Dan Kebugaran | 2.00 | |
1000002018 | Pancasila | 2.00 | |
8720502099 | Pengantar Hukum Indonesia (Phi) | 2.00 | |
8720502100 | Pengantar Ilmu Hukum (Pih) | 2.00 | |
8720502101 | Pengantar Sosiologi | 2.00 | |
8720503150 | Undang Undang Dasar 1945 Dan Perbandingan Konstitusi | 3.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8720502175 | Hukum Pidana Dan Acara Pidana | 2.00 | |
100000202x | Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu) - Agama Budha - Agama Hindu - Agama Islam - Agama Katholik - Agama Khonghucu - Agama Protestan |
2.00 | ✔ |
1000002046 | Literasi Digital | 2.00 | |
8720502064 | Ilmu Negara | 2.00 | |
8720502065 | Ilmu Politik | 2.00 | |
1000002033 | Kewarganegaraan | 2.00 | |
8720502143 | Teori Belajar | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8720502176 | Azas Manajemen Dan Kepemimpinan Pancasila | 2.00 | |
8720502035 | Filsafat Pancasila Dan Perbandingan Ideologi | 2.00 | |
8720502042 | Hubungan Internasional Dan Politik Global | 2.00 | |
8720502061 | Hukum Tata Pemerintahan | 2.00 | |
1000002176 | Kewirausahaan | 2.00 | |
8720502139 | Studi Masyarakat Indonesia | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8720503195 | Pengenalan Lapangan Persekolahan Ii | 3.00 | |
1000002051 | Plp-Analisis Kurikulum | 2.00 | |
1000002055 | Plp-Asesmen Pembelajaran | 2.00 | |
1000002049 | Plp-Manajemen Sekolah | 2.00 | |
1000003053 | Plp-Pengembangan Bahan Ajar | 3.00 | |
1000002054 | Plp-Pengembangan Media Pembelajaran | 2.00 | |
1000002050 | Plp-Pengembangan Program Sekolah | 2.00 | |
1000003052 | Plp-Pengembangan Rencana Pembelajaran | 3.00 | |
1000004056 | Plp-Praktik Mengajar | 4.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi Kurikulum
Sejak 2014 Prodi PPKn secara bertahap telah mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum Prodi berbasis KKNI dan SNPT. Berdasarkan perkembangan literasi digital, tanggap bencana, anti radikalisme, serta pentingnya pendidikan jasmani dan kebugaran bagi calon lulusan di UNESA, berdasarkan SK Rektor UNESA Nomor 896/UN38/HK/KR/2019, Prodi PPKn melakukan revisi kurikulum.
Mengingat kurikulum Prodi PPKn telah diberlakukan lima sampai enam tahun, sudah selayaknya dilakukan asesmen ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Asesmen ketercapaian CPL ini merupakan bagian dari evaluasi kurikulum. Prodi perlu melakukan asesmen ketercapaian CPL yang telah ditetapkan sesuai dengan Pedoman Asesmen Ketercapaian CPL pada Program Studi di Universitas Negeri Surabaya. Asesmen ini digunakan sebagai justifikasi implementasi kurikulum, sehingga dapat diketahui apakah CPL telah dicapai oleh lulusan atau belum, serta menjadi bahan evaluasi kurikulum dalam rangka revisi dan pengembangan kurikulum Prodi.
Guna memfasilitasi peningkatan pencapaian link and match dan pembelajaran yang inovatif, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan “Merdeka Belajar–Kampus Merdeka” melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Prodi melalui penerapan Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih dan mempelajari mata kuliah yang diminatinya di luar pada prodi, bahkan di luar perguruan tinggi.
Hasil Tracer Study
Tuntutan stakeholder telah berkembang, berubah dengan cepat yang belum diantisispasi oleh Kurikulum Berjalan. Untuk mengetahui tuntutan stakeholder tersebut, dapat dilihat berdasarkan hasil tracer study yang yang telah diakukan. Studi pelacakan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah memberikan gambaran mengenai deskripsi profil lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kesesuaian kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terhadap dunia kerja, kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, kurikulum dan perkuliahan (pembelajaran), masukan untuk meningkatkan kualitas perkuliahan, kompetensi lulusan program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, masukan stakeholder untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Masukan Stakeholder terhadap upaya peningkatan kualitas Lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hasil pelacakan alumni menunjukkan mayoritas alumni bekerja sebagai guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Selain menjadi guru mereka juga aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan. Mereka berpendapat bahwa lulusan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain berpeluang mengajar di jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK dengan berbagai penjurusannya, Sebagai masukan bagi pengembangan kurikulum Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, catatan keempat ini memang masih sangat umum sifatnya. Namun setidaknya dapat digunakan sebagai data dasar yang perlu ditindaklanjuti dengan menelaah kurikulum di sekolah-sekolah tersebut, khususnya mencermati Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan tracer yang dilakukan pada tahun 2020, sebagian besar lulusan (67,53) persen lulusan PPKn menjadi guru (tenaga pendidik) di jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Selain itu, berdasarkan tracer terhadap lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui bahwa beberapa lulusan PPKn juga menjadi bagian dari pegawai di DPRD, KPU, dan LSM. Oleh karena itu, PPKn merumuskan profil lulusannya menjadi penggerak masyarakat. Selain itu, beberapa lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya juga menjadi staf di bagian Litbang. Oleh karena itu, PPKn merumuskan lulusannya juga sebagai peneliti muda.
Jenis Pekerjaan yang Dimasuki Lulusan PPkn Berdasarkan Tracer 2020
Kode
| Kategori Bidang Pekerjaan | Frekuensi | % |
1 | Pendidikan (Guru/Pengajar) | 52 | 67,53 |
2 | Wiraswasta/Entrepreneur | 4 | 5, 19 |
3 | Melanjutkan S2 | 1 | 1,30 |
4 | Tidak bekerja | 20 | 25, 97 |
77 | 100 | ||
Rekap CPL Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | CPL10 | |||
Hukum Internasional | 2 | 25% | 50% | 25% | 100 % | |||||||
Demokrasi dan Demokratisasi | 2 | 25% | 25% | 25% | 25% | 100 % | ||||||
Hukum Tata Pemerintahan | 2 | 25% | 25% | 25% | 25% | 100 % | ||||||
Hukum Tata Negara | 2 | 40% | 40% | 20% | 100 % | |||||||
Antropologi Budaya | 2 | 8.33% | 50% | 16.67% | 25% | 100 % | ||||||
Filsafat Pancasila dan Perbandingan Ideologi | 2 | 50% | 50% | 100 % | ||||||||
Gender dan pendidikan | 2 | 20% | 40% | 20% | 20% | 100 % | ||||||
Kurikulum Sekolah | 2 | 100% | 100 % | |||||||||
Dasar-Dasar Komunikasi | 2 | 40% | 40% | 20% | 100 % | |||||||
Hubungan Internasional dan Politik Global | 2 | 50% | 25% | 25% | 100 % | |||||||
Metode Penelitian Kuantitatif | 2 | 6.25% | 18.75% | 25% | 25% | 18.75% | 6.25% | 100 % | ||||
Sistem Politik Indonesia | 2 | 23.08% | 23.08% | 23.08% | 30.77% | 100 % | ||||||
Statistik | 2 | 37.5% | 34.38% | 28.13% | 100 % | |||||||
Hukum Perdata dan Acara Perdata | 2 | 40% | 20% | 20% | 20% | 100 % | ||||||
Azas Manajemen dan Kepemimpinan Pancasila | 2 | 50% | 50% | 100 % | ||||||||
Hak Asasi Manusia | 2 | 20% | 20% | 40% | 20% | 100 % | ||||||
Agama dan Kewarganegaraan | 3 | 33.33% | 33.33% | 33.33% | 99.99 % | |||||||
Politik dan Negara | 2 | 29.17% | 20.83% | 25% | 25% | 100 % |
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Filosofi
- Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014), bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakekat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).
- Sejalan dengan kebutuhan Era Industri 4.0 dan Society 5.0, rancang bangun kurikulum dituntut mampu menjawab tantangan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yaitu: literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasar pemahaman keyakinan agama. UNESCO menetapkan empat pilar pendidikan, yaitu belajar untuk mencari tahu (learning to know), belajar untuk mengerjakan (learning to do), belajar untuk menjadi pribadi (learning to be), dan belajar untuk hidup berdampingan dalam kedamaian (learning to live together). Era Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut kurikukulum yang dihasilkan.
- Program Studi dapat menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan abad ke-21 (21st century skills). Keterampilan yang dimaksud terdiri atas learning skills, literacy skills, dan life skills. Learning skills menekankan pada pembentukan proses mental yang diperlukan untuk beradaptasi dalam lingkungan kerja modern. Keterampilan ini lebih dikenal dengan 9C, yaitu: critical thinking (berpikir kritis dalam menemukan solusi suatu masalah), communication (berinteraksi dengan orang lain), creative thinking (berpikir di luar kebiasaan), collaboration (berkolaborasi untuk memperoleh hasil yang maksimal), computational (penyusunan model dan teknik penyelesaian numerik), competition logic (berpikir dan mengasah logika), cultural understanding (pemahaman budaya), cultural appreciation (apresiasi budaya), curiosity (rasa ingin tahu), care for self, others, and planet (kepedulian diri sendiri, sesama, dan alam semesta).
- Literacy skills mengacu pada keterampilan literasi sering disebut keterampilan IMT yang berkaitan erat dengan pengetahuan digital yang sangat berbeda saat ini. Keterampilan ini terdiri atas: information literacy (memahami fakta, angka, statistik, dan data), media literacy (memahami metode dan produk informasi), dan technology literacy (memahami kerja dalam jaringan/internet of thing). Literasi mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, bahasa, estetika, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi (Suwandi, 2018, 2019). Literasi berkaitan dengan upaya pembudayaan yang menjangkau banyak sasaran, termasuk mahasiswa. Literasi juga berkaitan dengan para pihak yang terlibat dengan upaya pembinaan dan pembudayaan, yakni pendidik profesional, pakar, pemerintah, dan pihak lain. Mereka bukan saja dituntut mentransfer pengetahuan, tapi yang lebih utama adalah membina, memberi dorongan, memberi semangat, memberi contoh praktik berliterasi, dan bahkan mampu menginspirasi.
- Life skills mengacu pada keterampilan individu untuk bekerja secara profesional. Keterampilan ini sering disebut FLIPS, yaitu: flexibility (melakukan penyesuaian dari rencana sesuai kebutuhan), leadership (memotivasi tim dalam mencapai tujuan), initiative (memulai proyek, strategi dan rencana sendiri), productivity (mempertahankan efisiensi kerja dalam ketidakpastian) dan social skills (membangun jejaring dengan orang lain yang menguntungkan).
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pebelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pebelajar (Ornstein & Hunkins, 2014:128). Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross, 1963: n85). Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan kapsul budayanya sendiri (capsulation) yang bias, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiri dapat menyebabkan keengganan untuk memahami kebudayaan yang lain nya (Zais, 1976, p. 219).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat, rumit dan tidak bisa diprediksi akan membawa perubahan yang pesat. Proses produksi dalam era Revolusi Industri 4.0 menggunakan kombinasi tiga unsur penting, yakni manusia, mesin/robot, dan big data. Seiring berkembangnya Revolusi Industri 4.0, beberapa jenis pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh manusia akan hilang, cara manusia bekerja berubah, dan akan muncul berbagai jenis pekerjaan baru. Akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan berkembangnya Revolusi Industri 4.0, lembaga pendidikan khususnya Prodi menghadapi era di mana gelar tidak menjamin kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya, bahkan ketika mahasiswa memasuki kelas belum menjamin mereka belajar. Berbagai fenomena tersebut perlu diantisipasi oleh Prodi dengan meningkatkan kualitas pembelajaran guna menghasilkan mencetak lulusan yang berkompetensi sesuai tuntutan zaman, yaitu abad ke-21.
Kecakapan abad ke-21 secara global dijabarkan dalam empat kategori sebagai berikut, (1) cara berpikir: kreativitas dan inovasi, berpikir kritis, memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan belajar untuk belajar, (2) cara untuk bekerja: berkomunikasi dan bekerja sama, (3) alat untuk bekerja: Pengetahuan umum dan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi, dan (4) cara untuk hidup: karir, tanggung jawab pribadi dan social termasuk kesadaran akan budaya dan kompetensi (Binkley et al., 2018). Oleh karena itu, program studi PPKn perlu untuk dapat mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keterampilan abad 21 yang menginsyaratakan pentingnya menumbuhkan HOTS (High Order Thinking Skills) yang meliputi Communication, Collaboration, Critical thinking, Creative thinking, Computational logic, Compassion dan Civic responsibility.
Perubahan sosial yang terjadi baik di lingkup nasional maupun internasional penting untuk mendapatkan perhatian. Mahasiswa harus tetap memiliki nasionalisme yang kuat namun juga menjadi warga dunia yang bermartabat dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Hal ini sangat penting diperhatikan oleh prodi PPKn sehingga perubahan sosial yang begitu pesat karena kemajuan teknologi tidak menyebabkan hilangnya identitas nasional sebagai bangsa Indonesia yang berbhineka, namun justru makin mengukuhkannya bersamaan dengan kesadarannya sebagai bagian dari warga dunia.
Pengalaman belajar mahasiswa perlu dirancang semakin terbuka. Mahasiswa perlu memiliki ruang belajar yang luas tanpa menghilangkan esensinya dalam mempelajari bidang kajian sesuai dengan CPL yang ditetapkan oleh program studi. Kebijakan MBKM membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk fleksibel dan strategis dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa dpaat disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang perubahannya sangat cepat.
Saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Merdeka Belajar Kampus Merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi PPKn dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela, untuk mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks, serta mengambil SKS di prodi lain dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.
Landasan Historis
Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi. Karena itu, dibutuhkan kurikulum yang mampu menfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan jamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentranformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di era perubahan abad 21, memiliki peran katif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifjkasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifjkasi KKNI.
Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9. Sesuai dengan kebijakan itu, maka kurikulum yang pernah dimiliki prodi sebelum ini adalah kurikulum berbasis KKNI pada tahun 2015 perlu disesuaikan lagi menajdi kurikulum MBKM.
Perkembangan IPTEKS di abad ke-21 yang berlangsung secara cepat mengikuti pola logaritma, menyebabkan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga mengikuti perubahan tersebut. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Terakhir, kebijakan baru tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tahun 2020.
Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Program MBKM memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka minati. Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Perguruan Tinggi diharapkan berkomitmen menyediakan dan menfasilitasi Program MB-KM sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Kebutuhan Pembelajaran Abad ke-21, yang memuat delapan Program MB-KM, yaitu (1) Pertukaran Mahasiswa, (2) Praktik Kerja Profesi, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, (8) Proyek/Membangun Desa.
Landasan Hukum
Landasan yuridis, adalah landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022, Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Statuta Unesa 2017;
- Renstra Unesa tahun 2020-2024,
- Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya No: 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Merdeka Belajar–Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
- Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2021 tentang Penerapan Program Merdeka Belajar serta Pengakuan dan Konversi Mata Kuliah pada Universitas negeri Surabaya;
- Standar Mutu Program Pendidikan Sarjana Universitas Negeri Surabaya Tahun 2021.
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved