•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Keperawatan Unesa

 
Program Studi  :  S1 Keperawatan
Tanggal Berdiri  :  21 Mei 2024
Koordinator Program Studi  :  Ns. Wiwin Sulistyawati, S.Kep., M.Kep.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Keperawatan
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menghasilkan sarjana keperawatan dan profesi ners yang kompeten, tangguh, adaptif dan inovatif berbasis IPTEK dan kewirausahaan dengan keunggulan keperawatan keolahragaan pada area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga yang berdaya saing tingkat nasional.
Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten, tangguh, adaptif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan di bidang keperawatan keolahragaan, 2. Menghasilkan penelitian yang inovatif di bidang keperawatan keolahragaan pada area keperawatan dasar, klinik dan komunitas, 3. Menghasilkan dan menerapkan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan keperawatan dengan pendekatan keperawatan keolahragaan, 4. Mewujudkan kerjasama dengan lembaga baik dalam maupun luar negeri untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keperawatan keolahragaan.
  2. Menghasilkan penelitian yang inovatif di bidang keperawatan keolahragaan pada area keperawatan dasar, klinik dan komunitas
  3. Menghasilkan dan menerapkan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan keperawatan dengan pendekatan keperawatan keolahragaan,
  4. Mewujudkan kerjasama dengan lembaga baik dalam maupun luar negeri untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keperawatan keolahragaan.

Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan sarjana keperawatan dan profesi ners yang kompeten berkarakter tangguh, adaptif, inovatif, berjiwa kewirausahaan dan berbasis IPTEK yang unggul di bidang keperawatan keolahragaan khususnya area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga. Menyelenggarakan penelitian dasar, klinik, dan komunitas di bidang keperawatan keolahragaan khususnya area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga yang inovatif berbasis IPTEK untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian masyarakat; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan keperawatan dengan pendekatan keperawatan keolahragaan khususnya area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga; dan 4. Membangun kerjasama dengan lembaga baik dalam dan luar negeri untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keperawatan keolahragaan.
  2. Menyelenggarakan penelitian dasar, klinik, dan komunitas di bidang keperawatan keolahragaan khususnya area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga yang inovatif berbasis IPTEK untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian masyarakat
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan keperawatan dengan pendekatan keperawatan keolahragaan khususnya area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga
  4. Membangun kerjasama dengan lembaga baik dalam dan luar negeri untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keperawatan keolahragaan.

Nilai_dasar
Nilai Dasar Prodi S1 Keperawatan adalah KomIT AKU (Kompeten, Inovatif, Tangguh, Adaptif, Kewirausahaan, Unggul dalam Keperawatan Olahraga)
Capaian Lulusan Program Studi S1 Keperawatan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menguasai konsep teoritis, prinsip, teknik, prosedur ilmu keperawatan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menguasai konsep teoritis, prinsip, teknik komunikasi efektif dan edukasi kesehatan dalam pemberian asuhan keperawatan sebagai upaya pencegahan primer, sekunder, dan tersier
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Menguasai asuhan keperawatan yang berfokus pada keperawatan keolahragaan dengan pendekatan tren dan isu keilmuan keperawatan/kesehatan dengan pendekatan ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif, inovatif serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta bertanggungjawab secara ilmiah kepada masyarakat profesi dan pasien

CPL-9 Mampu mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan di bidang keolahragaan dengan memperhatikan prinsip caring dan nilai humaniora berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam pemberian asuhan keperawatan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu merencanakan dan mengaplikasikan manajemen asuhan keperawatan pada keperawatan dasar, klinik, komunitas, dan keperawatan keolahragaan

CPL-11 Mampu merencanakan dan mengaplikasikan strategi edukasi kesehatan dengan teknik komunikasi efektif sebagai bagian dari upaya pencegahan primer, sekunder dan tertier
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu mengaplikasikan ragam upaya wirausaha di area promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di bidang kesehatan keolahragaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Mampu melakukan penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat di bidang keperawatan serta pengembangan di bidang keolahragaan
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S1 Keperawatan
Universitas Negeri Surabaya

    Struktur Kurikulum S1 Keperawatan
    Universitas Negeri Surabaya

    Kurikulum Transformasi S1 Keperawatan 2024-2028

    Semester ke 1

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
        -  Agama Budha
        -  Agama Hindu
        -  Agama Islam
        -  Agama Katholik
        -  Agama Protestan
    2.00
    1420602006 Psikososial Dan Budaya Dalam Keperawatan 2.00
    1420604003 Ilmu Biomedik Dasar 4.00
    1420602005 Komunikasi Dasar Keperawatan 2.00
    1420603002 Konsep Dasar Keperawatan 3.00
    1420604001 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia 4.00
    1420603004 Falsafah Dan Teori Keperawatan 3.00

    Semester ke 2

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    1000002018 Pancasila 2.00
    1420603011 Proses Keperawatan Dan Berpikir Kritis 3.00
    1420602007 Masalah Kesehatan Dalam Olahraga 2.00
    1000002003 Bahasa Indonesia 2.00
    1420603010 Ilmu Dasar Keperawatan 3.00
    1420602008 Patologi Olahraga 2.00
    1420603009 Keterampilan Dasar Keperawatan 3.00
    1420603012 Komunikasi Terapeutik Keperawatan 3.00

    Semester ke 3

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    1420603017 Promosi Dan Pendidikan Kesehatan 3.00
    1420602014 Psikologi Olahraga 2.00
    1420602015 Sistem Informasi Keperawatan 2.00
    1420603018 Farmakologi Keperawatan 3.00
    1420604013 Keperawatan Dewasa Sistem Pernafasan, Kardiovaskuler Dan Hematologi 4.00
    1420604016 Keperawatan Maternitas 4.00
    1000002033 Kewarganegaraan 2.00

    Semester ke 4

    Semester ke 5

    Semester ke 6

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    1000020155 Seminar Tugas Akhir 2.00
    1420602032 Kewirausahaan Dalam Keperawatan 2.00
    1420602033 Konsep Keperawatan Komunitas 2.00
    1420602034 Keperawatan Anak Sakit Kronis Dan Terminal 2.00
    1420603038 Keselamatan Pasien Dan Keselamatan Kesehatan Kerja 3.00
    1420602036 Keperawatan Bencana 2.00
    1420603037 Keperawatan Kritis 3.00
    1420603035 Keperawatan Psikiatri 3.00

    Semester ke 7

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    1420602040 Pendidikan Interprofesional 2.00
    1420603041 Keperawatan Agregat Komunitas 3.00
    1420602044 Keperawatan Paliatif 2.00
    1420604042 Keperawatan Keluarga 4.00
    1420604043 Keperawatan Gerontik 4.00

    Semester ke 8

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    1420604046 Praktik Klinik Keperawatan 4.00
    1000004105 Tugas Akhir 4.00
    1420604047 Kepemimpinan Dan Manajemen Keperawatan 4.00
    Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Keperawatan
    Universitas Negeri Surabaya

    Evaluasi kurikulum pada Program Studi Sarjana Keperawatan  secara keseluruhan dilakukan setiap 4 (empat) tahun dengan mempertimbangkan beberapa hal, meliputi efektivitas proses dan hasil pembelajaran yang tercermin pada prestasi akademik mahasiswa, hasil Tracer Study, kajian Survey Pasar, arah perkembangan keilmuan, dan lain-lain.

    Rekap CPL Program Studi S1 Keperawatan
    Universitas Negeri Surabaya
    Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
    CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10CPL11CPL12CPL13
    Konsep Dasar Keperawatan 3 3.33% 16.67% 13.33% 16.67% 10% 16.67% 13.33% 10% 100 %
    Falsafah dan Teori Keperawatan 3 16.67% 33.33% 33.33% 16.67% 100 %
    Komunikasi Dasar Keperawatan 2 14.29% 28.57% 28.57% 14.29% 14.29% 100 %
    Ilmu Biomedik Dasar 4 17.65% 23.53% 29.41% 17.65% 11.76% 100 %
    Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia 4 17.02% 17.02% 14.89% 17.02% 17.02% 17.02% 99.99 %
    Psikososial dan Budaya Dalam Keperawatan 2 30.77% 38.46% 30.77% 100 %
    Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Keperawatan
    Universitas Negeri Surabaya

    Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum Program Studi Sarjana Keperawatan terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan historis, dan landasan yuriids.

    Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam pengembangan kurikulum diantaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi. Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum Program Studi Sarjana Keperawatan keperawatan keolahragaan bermuara pada keunggulan di bidang keperawatan keolahragaan pada area kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada cedera olahraga. Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang olahraga. Keunggulan dalam bidang olahraga tersebut diperkuat oleh keilmuan keperawatan sehingga searah dan memperkuat UNESA sebagai universitas yang unggul di bidang olahraga. 

    Landasan Sosiologis

    Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya di tengah terpaan pengaruh globalisasi yang terus mengikis eksistensi kebudayaan lokal. Kurikulum Prodi Sarjana Keperawatan harus mampu memperhatikan kebudayaan yang ada sehingga mampu menghasilkan lulusan perawat yang peka budaya. Kurikulum Prodi Sarjana Keperawatan harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan Program Studi Sarjana Keperawatan.  Kurikulum Program Studi Keperawatan disusun berdasarkan masukan stakeholders  dan hasil kerja sama dengan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Tuntutan dari stakeholder: masyarakat, rumah sakit, puskesmas, departemen kesehatan dan organisasi/institusi pelayanan kesehatan lainnya terhadap tampilan perawat profesional, digunakan oleh penyusun kurikulum sebagai landasan pengembangan profil Ners di masyarakat. 

    Landasan Historis

     Program Studi Keperawatan berada di Fakultas Kedokteran Unesa. Secara historis Pendirian  Program Studi Keperawatan  telah diatur dalam Renstra Universitas Negeri Surabaya PTNBH Tahun 2020-2024 dan Renstra Fakultas Kedokteran dengan SK Nomor 957/UN38/HK/KL/2023. Program Studi Keperawatan yang memiliki muatan lokal keperawatan keolahragaan dilatarbelakangi: (1) Komitmen kuat Universitas Negeri Surabaya untuk berkontribusi pada Pembangunan Kesehatan Indonesia; (2) Amanah Universitas Negeri Surabaya sebagai PTNBH memberikan ruang untuk lebih berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan Ners melalui pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Ners; (3) Upaya untuk mewujudkan salah satu prioritas keunggulan Universitas Negeri Surabaya di bidang ilmu keolahragaan selain seni dan disabilitas sebagaimana diatur sesuai dalam pasal 12 PP 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Program Studi Sarjana Keperawatan sudah mendampatkan akreditasi minimum Pendirian berdasarkan SK Lamptkes No 0022/LAM-PTKes/Akr PSB.PTN-BH/Sar/V/2024. Program Studi Sarjana Keperawatan sebagai sebuah lembaga pendidikan, memiliki kurikulum sebagai rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum sebagai arah dan tujuan pengembangan memiliki dinamika dalam upaya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dinamika tersebut sebagai konsekuensi dari perkembangan masyarakat yang harus mampu diakomodasi. Masyarakat adalah sebuah Lembaga yang dinamis. Kedinamisan itu terjadi akibat tuntutan perkembangan masyarakat yang tumbuh pesat dan kebutuhan atas kehidupan yang lebih baik

    Landasan Psikologis

    Landasan psikologis adalah landasan berdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif,afektif, dan psikomotor sebagai akibat interaksiindividu dengan lingkungannnya. Mengingat pentingnya aspek psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Mahasiswa Program Studi Keperawatan UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnyatelah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang  telah  mencapai usia  remaja  dengan  karakteristik  yang  khas.  Untuk itu, kurikulumProgram Studi Keperawatan UNESA yang dikembangkan perlu memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakanindividu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai  dengan   karakteristik dan  tingkat kematangannya.  Oleh  karena itu,  pengembangan kurikulum UNESA perlu  mencermati dinamikaperkembangan tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman  dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal.Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhanyakni pendalaman ilmu sebagai penguatankeilmuan dan kebebasancara belajar sebagaibentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar. Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy danseamless learning, pengembangan kurikulum Program Studi Keperawatan UNESA akan dapat mendorong mahasiswa sebagai pebelajar dewasa  yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan-pembatasan terhadap subjek, ruang dan waktu  belajar melalui pemanfaatan transformasi digital  sehingga mampu  melaksanakan  pembelajaran sepanjang   hayat secara berkelanjutan. Kurikulum yang disusun juga lebih menitik beratkan kepada proses pembelajaran yang berorientasi kepada mahasiswa (student centered learning) dan menggunakan pembelajaran bauran (blended/hybridlearning).

    Landasan Yuridis

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
    5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
    6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    12. Permenristekdikti Nomor 79 Tahun 2017 tentang tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya.
    13. SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentangpedoman penyusunan kurikulumpendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar;
    14. SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi;
    15. UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Bab III tentang Pendidikan Tinggi Keperawatan; 
    16. PP RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
    17. Permendikbud nomor 3 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta KMK HK.01.07/425/2020 tentang standar profesiperawat.
    18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menekankan pada keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap penyelenggaraan pembinaan, pelatihan dan kompetisi.