CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep kebijakan, tata kelola kepegawaian dan implementasi regulasi serta melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan sektor publik.
CPL-7 Mampu mengaplikasikan metode, prosedur, sistem kerja dan menyelesaikan masalah dalam tata kelola sektor publik yang berbasis teknologi informasi.
CPL-10 Mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat berinteraksi secara profesional dengan setiap individu, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan lainnya.
CPMK
CPMK-1 Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kompensasi pegawai secara mandiri.
CPMK-2 Mampu menguasai pengetahuan tentang konsep dan praktek organisasi dan manajemen dalam prosedur dan perhitungan pemberian kompensasi pegawai
CPMK-3 Mampu melaksanakan perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan kompensasi pegawai pada sector public dan swasta.
CPMK-4 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan perhitungan kompensasi pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku