CPMK-1 Mampu melaksanaan program proyek desa dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan asas legalita, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; kepentingan nasional dan dsaerah; saling menghargai dan mengunbtungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; terencana; dapat dipertanggungjawabkan; dan berbasis indikator kinerja efektif dan efisien
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam bidang melaksanaan program proyek desa dengan mendalam serta mampu meformulasikan penyelesaian masalah prosedural
CPMK-3 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanaan program proyek desa yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
CPMK-4 Mampu mengaplikasikan bidang melaksanaan program proyek desa dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi secara legal, jelas antara tujuan dan hasil