CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengembangkan teknik asesmen psikologi yang diperbolehkan sesuai dengan prinsip psikodiagnostik dan Kode Etik Psikologi Indonesia
CPL-6 Mampu mengembangkan metode penelitian dasar psikologi termasuk rancangan penelitian, pengembangan alat ukur, analisis data dan interpretasinya
CPL-8 Mampu mengembangkan desain intervensi psikologi berdasarkan prinsip kode etik psikologi
CPMK
CPMK-1 Identifikasi keterlambatan perkembangan
CPMK-2 Identifikasi gangguan perkembangan yang bersifat neurologis
CPMK-3 Identifikasi gangguan perkembangan yang bersifat non-neurologis
CPMK-4 Intervensi keterlambatan perkembangan
CPMK-5 Intervensi gangguan perkembangan yang bersifat neurologis
CPMK-6 Intervensi gangguan perkembangan yang bersifat non-neurologis
CPMK-7 Mengkaji dan menerapkan prinsip dasar pendidikan inklusi
CPMK-8 Konsep umum gangguan dan intervensi perkembangan