Penguasaan pengetahuan pendidikan seni meliputi ruang lingkup, tujuan, aspek-aspek pembelajaran dan karakteristik pembelajaran seni (khususnya seni pertunjukan. Pembelajaran dilakukan melalui diskusi, observasi dan kajian.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-8 Mampu menggunakan dan mengembangkan berbagai sumber belajar dan media pembelajaran seni drama, tari, dan musik terkini untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
CPL-12 Menguasai ilmu pengetahuan, praktik dan penciptaan seni drama, tari dan musik, serta seni pertunjukan (dramaturgi, musikologi, kajian seni pertunjukan, etnokoreologi, kritik seni, estetika dan lain- lain).
CPL-13 Pengembangan penelitian bidang seni dan pendidikan seni berbasis teknologi, seni budaya Jawa Timur dan wilayah Indonesia Timur dan bidang seni budaya