Mata kuliah Advokasi dan Perlindungan Anak Usia Dini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak anak usia dini. Fokus utama mata kuliah ini adalah pada pemahaman komprehensif mengenai hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam instrumen internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC), serta implementasinya dalam kebijakan nasional. Mahasiswa diajak untuk mengkaji secara kritis berbagai bentuk ancaman terhadap anak, seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, dan pelanggaran hak lainnya, yang sering terjadi baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat luas.
Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mendalami konsep dasar dan prinsip-prinsip advokasi, termasuk pendekatan-pendekatan strategis dalam membangun kesadaran publik, melakukan pengaruh terhadap kebijakan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. Pembelajaran akan mencakup analisis terhadap kerangka hukum dan kebijakan nasional maupun global yang relevan dengan isu-isu perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, sistem peradilan anak, serta kebijakan layanan sosial yang mendukung kesejahteraan anak usia dini.
Mata kuliah ini juga menekankan pada pengembangan kemampuan praktis mahasiswa dalam merancang dan melaksanakan strategi advokasi yang efektif. Mahasiswa akan belajar mengidentifikasi isu-isu perlindungan anak di lingkungan sekitar, menyusun rencana advokasi berbasis bukti, serta melakukan komunikasi yang persuasif kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, media, dan komunitas. Melalui pendekatan yang kontekstual dan reflektif, mahasiswa dilatih untuk menjadi agen perubahan yang mampu memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak, khususnya di usia dini yang merupakan masa paling rentan dalam perkembangan hidup manusia.
Strategi pembelajaran yang digunakan dalam mata kuliah ini mencakup ceramah interaktif untuk memberikan landasan teori, studi kasus untuk memahami dinamika perlindungan anak dalam konteks nyata, diskusi kelompok untuk memperkuat kemampuan berpikir kritis dan kolaboratif, serta project-based learning untuk mengasah kemampuan mahasiswa dalam menyusun dan menyampaikan inisiatif advokasi yang berdampak langsung. Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai perlindungan dan keberpihakan kepada anak dalam praktik profesionalnya kelak.