Mata kuliah ini membahas tentang Pengertian Hukum SDA dari berbagai perspektif, bentuk dan jenis-jenis pengaturan SDA, Urgensi pengaturan SDA; Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia; Pengaturan pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources); kawasan dan kegiatan konservasi hayati SDA, hubungan orang dengan SDA, Masyarakat Hukum Adat Dan Konservasi SDA; hubungan hukum kontribusi pengelolaan SDA dengan masyarakat sekitar, dan peraturan kebijakan (beleidregels) pengelolaan SDA; Substansi UU Nomor 32 Tahun 2009; Peran, Fungsi dan Kewenangan Pemerintah Otonom dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Penegakan hukum konservasi SDA; Etika Lingkungan Hidup. Perkuliahan disampaikan melalui diskusi, presentasi dan penugasan