Matakuliah ini membahas tentang Politik Hukum Pidana yang merupakan sesuatu arah dan kebijakan yang baru (progres) dalam menyikapi serta menanggulangi kejahatan kejahatan dan pelanggaran pidana, yang marak dan selalu berkembang seiring semakin dewasanya kehidupan manusia, dalam berinteraksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejahatan-kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran nasional maupun trans-nasional.