Mata kuliah ini membahas perjanjian yang menjadi dasar hubungan yang terjadi antara perusahaan, serikat pekerja dan pekerja termasuk bagaimana penyelesaian perselisihan yang terjadi di antara pihak perusahan dan pihak pekerja
CPL Program Studi pada MK
CPL-8 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya.
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa menguasai perjanjian yang menjadi dasar hubungan yang terjadi antara perusahaan, serikat pekerja dan pekerja