Sengketa dalam dunia bisnis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perselisihan dalam pelaksanaan isi kontrak bisnis atau ketidakpatuhan pihak-pihak dalam menjalankan kontrak dapat menimbulkan sengketa perdata ini.
CPL Program Studi pada MK
CPL-7 Mampu bekerjasama dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab di bidang hukum keolahragaan pada khususnya dan kasus- kasus hukum pada umumnya;
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-15 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa menguasai hukum formiil dan materiil penyelesaian sengketa dalam ranah bisnis