Mahasiswa memiliki kemampuan memahami hukum perdata islam yang meliputi perkawinan, perwalian, perceraian, pewarisan dan perwakafan
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-10 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-15 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPL-19 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
CPL Mata Kuliah
CPMK-1 Mahasiswa mampu memahami hukum perdata islam yang meliputi perkawinan, perwalian, perceraian, pewarisan dan perwakafan