The Property Law course provides concepts in property law which are regulated in Book II of the Civil Code, namely about Objects and those regulated in Book III BW, namely about Engagements.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
PLO-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
Program Objectives (PO)
PO-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami konsep- konsep dalam hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata yaitu tentang Benda dan yang diatur dalam Buku III BW yaitu tentang Perikatan
PO-2 (Applying) = Menerapkan, Melaksanakan atau mengerjakan, serta menjelaskan konsep/sesuatu yg dipahami/diketahui;
PO-3 (Understanding)= Memahami, Membandingkan, Mencari Persamaan, Menemukan perbedaan, Membuat perbandingan konsep2 ttg sesuatu;
PO-4 (Analyzing) : Mengaitkan dan mencari hubungan 1 konsep dg konsep lain atau lebih ttg sesuatu yg dipahami, Persamaan dan Perbedaan, Menggolong-golongkan konsep (Kategorisasi), Menghimpun, Menemukan Irisan antar himpunan/kategori sesuatu dsbnya;