Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan pidana yang telah menjadi putusan hakim dan sudah diterima oleh para pihak yang beperkara di sidang Pengadilan. Pelaksanaan pidana dapat berupa pidana mati, penjara, tutupan, kurungan, denda dan pidana tambahan