Mampu memahami dan menjelaskan pengertian ilmu negara, asal mula negara, bentuk negara, susunan negara dan demokrasi.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Menguasai dan memahami teori-teori yang berkaitan dengan ilmu negara
CPMK-2 Mengambil keputusan yang strategis berkaitan dengan Ilmu Negara untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Ilmu Negara
CPMK-3 Memiliki sikap tanggung jawab dalam menerapkan materi hukum yakni Ilmu Negara yang sesuai