Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata
CPMK-2 Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
CPMK-3 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
CPMK-4 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.