Mata kuliah ini membahas tentang sejarah dan dampak digitalisasi pada masyarakat, budaya, dan politik saat ini. Terutama terkait kejahatan siber dan kesadaran keamanan siber, teknologi keuangan, kecerdasan buatan, etika dan budaya digital.
CPL Program Studi pada MK
CPL-7 Mampu bekerjasama dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab di bidang hukum keolahragaan pada khususnya dan kasus- kasus hukum pada umumnya;
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan