Mata kuliah ini memiliki kedudukan sebagai Mata Kuliah yang mendasari seluruh mata kuliah dalam bagian Hukum Pemerintahan. Berfungsi sebagai rujukan substansi mata kuliah Hukum pemerintahan lainnya. Mengajarkan tentang asas-asas, norma-norma dan aturan serta fenomena yang ada dalam Hukum Administrasi Negara. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.