Merupakan mata kuliah yang memberikan pemahaman tentang hukum yang harus dilakukan dalam penegakkan hukum perdata materiil melalui jalur litigasi/pengadilan beserta proses peradilannya, sehingga mahasiswa mempunyai bekal pengetahuan tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa, memutus serta melaksanakan putusan. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.