Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Dokter
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Filosofis
Pancasila dan Nilai Kemanusiaan: Kurikulum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terutama kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mengutamakan etika kedokteran (sesuai dengan Naskah Akademik KKNI Unesa 2016 dan Perkonsil No. 10/2012).
Holistik dan Humanistik: Pendidikan dokter harus memadukan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, dengan pendekatan patient-centered care (Standar Kompetensi Dokter Indonesia – Perkonsil No. 11/2012).
Pendidikan Berbasis Kompetensi: Kurikulum dirancang berbasis outcome-based education (OBE) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi holistik (Permendikbud No. 3/2020).
2. Landasan Sosiologis
Kebutuhan Masyarakat: Kurikulum harus responsif terhadap dinamika sosial, termasuk disparitas kesehatan, penyakit baru, dan determinan sosial kesehatan (Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2018).
Revolusi Industri 4.0: Integrasi teknologi digital (seperti telemedicine, AI dalam diagnostik) dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan global (Panduan DIKTI 2018).
Kearifan Lokal dan Global: Mempertimbangkan budaya lokal dalam praktik kedokteran, sekaligus memenuhi standar global (KKNI Unesa 2016).
7
3. Landasan Psikologis
Perkembangan Kognitif dan Afektif: Kurikulum harus sesuai dengan tahap perkembangan mahasiswa, menggunakan pendekatan scaffolding dari dasar hingga klinik (Standar Kompetensi Dokter – Perkonsil No. 11/2012).
Pembelajaran Aktif: Metode seperti problem-based learning (PBL), simulation-based learning, dan experiential learning untuk meningkatkan keterampilan klinis dan keprofesian (Permendikbud No. 3/2020).
Motivasi dan Karakter Profesi: Penanaman nilai empati, integritas, dan lifelong learning melalui kurikulum terstruktur dan hidden curriculum.
4. Landasan Historis
Evolusi Pendidikan Kedokteran: Kurikulum mengacu pada perkembangan historis pendidikan dokter di Indonesia, dari model tradisional ke pendekatan kompetensi (KKNI Unesa 2016).
Pembelajaran dari Pandemi: Penyesuaian kurikulum dengan tantangan kesehatan global (seperti COVID-19) dan ketahanan sistem kesehatan (Panduan DIKTI 2018).
5. Landasan Yuridis
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
Permendikbud No.18/2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
8
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Perkonsil No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia
Perkonsil No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia