Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah ini merupakan kajian tentang sejarah MK, kedudukan MK, Fungi/Tugas MK, Wewenang MK, Asas dan Sumber Hukum Acara MK, syarat-syarat menjadi pemohon dalam hukum acara MK, penafsiran konstitusional, jenis-jenis putusan MK, sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil pemilu, mekanisme proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.Perkuliahan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan presentasi
CPMK
- Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mahasiswa mampu menjelaskan asas dan sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi.
- Mahasiswa mampu memahami mekanisme pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahasiswa mampu menganalisis kedudukan hukum (legal standing) para pihak dalam perkara konstitusi.
- Mahasiswa mampu menjelaskan tahapan pemeriksaan persidangan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi sistem pembuktian dan alat bukti dalam persidangan konstitusi.
- Mahasiswa mampu menjelaskan metode penafsiran konstitusi dalam praktik peradilan konstitusi.
- Mahasiswa mampu menganalisis jenis-jenis putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan akibat hukumnya.
- Mahasiswa mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.
- Mahasiswa mampu memahami proses pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahasiswa mampu menganalisis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Mahasiswa mampu menjelaskan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum acara konstitusi.
- Mahasiswa mampu menyusun argumentasi hukum dan analisis perkara konstitusi secara kritis, logis, dan bertanggung jawab melalui simulasi maupun studi kasus hukum acara Mahkamah Konstitusi.